EKSISTENSI DEWAN PERWAKILAN DAERAH DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA

May 27, 2008

Dewan Perwakilan Daerah atau DPD yang sering diplesetkan menjadi ” Dewan Penasehat DPR ” , atau ” Dewan Pertimbangan DPR “. Betapa tidak, lembaga ini seolah – olah adalah subordinasi Dewan Perwakilan Rakyat jika dipandang dari segi kewenangan yang dimilikinya. Dalam perancangan suatu produk hukum/undang – undang DPD hanya memberikan pertimbangan, dapat mengajukan dan ikut membahas, serta melakukan pengawasan atas undang – undang tertentu[1], dengan demikian dapatkah DPD dikatakan memiliki wewenang ?. Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie S.H. dalam buku ” Bikameral bukan Federal ” menyebut Dewan Perwakilan Daerah sebagai ” auxiliary agency “ oleh karena sifat tugasnya di bidang legislasi hanya menunjang, DPD tidak mempunyai kekuasaan untuk memutuskan atau berperan dalam proses pengambilan keputusan. Hal ini sama sekali tidak sebanding dengan persyaratan dukungan untuk menjadi anggota DPD, dengan kata lain kualitas legitimasi anggota DPD tidak diimbangi secara sepadan oleh kualitas kewenangannya. Kedudukan DPD sebagai ” auxiliary body “ semakin diperkuat dengan adanya pasal 20 ayat ( 1 )[2] dan pasal 20A ayat (1)[3] yang menyebutkan secara eksplisit bahwa DPR memegang kekuasaan membentuk undang – undang serta memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan fungsi pengawasan sedangkan dalam UUD tidak ada satupun pasal yang menyebutkan bahwa DPD mempunyai kewenangan, sebab dalam konteks politik ” KEWENANGAN ” berarti dapat mengambil keputusan politik. Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie S.H. menyebut DPD sebagai co-legislator dan Dr. Kuntana Magnar S.H. M.H dalam tulisannya yang dipaparkan dalam Focus Group Discussion menyebutkan secara tegas bahwa DPD termasuk dalam kategori ” lembaga Negara yang melayani “. Selain itu DPD juga sering disebut – sebut sebagai lembaga Negara dengan wewenang terbatas, namun sebagaimana diungkapkan oleh Bivitri Susanti[4] ; ” adalah tidak tepat mengatakan ” DPD dengan wewenang terbatas ” sebab sebenarnya DPD tidak mempunyai wewenang apapun, sebab dalam konteks politik, kewenangan selalu diartikan sebagai wewenang dalam mengambil keputusan politik “

Secara historis dapat dikatakan bahwa Dewan Perwakilan Daerah RI lahir pada perubahan UUD 1945 yang ketiga, dengan kata lain DPD RI adalah produk reformasi. Pada perubahan UUD 1945 lahir lembaga – lembaga Negara baru disamping adanya beberapa lembaga Negara yang dihapuskan.

STRUKTUR KETATANEGARAAN RI SEBELUM PERUBAHAN UUD 1945

Setelah perubahan UUD 1945 lahirlah Dewan Perwakilan Daerah RI sebagai lembaga baru, yang cikal bakal pembentukannya berasal dari fraksi utusan daerah yang dianggap tidak cukup mampu untuk menyuarakan kepentingan daerah dalam proses perumusan kebijakan nasional, sebab Fraksi utusan daerah tidak ikut serta dalam pembuatan keputusan politik nasional dalam tataran undang – undang. Keberadaan Fraksi utusan daerah dianggap hanya mewakili dalam gagasan ( representation in ideas ), maka diperlukan sebuah lembaga yang tidak saja mewakili dalam gagasan namun juga mewakili dalam bentuk kehadiran orang daerah ( representation in present ).

Ada beberapa dasar pertimbangan pembentukan DPD dilihat dari dua perspektif, a.n :

1) TEORITIS

a) Membangun mekanisme kontrol ( check and balances ) dalam lembaga legislatif itu sendiri, disamping antarcabang kekuasaan negara ( eksekutif, legislatif, yudikatif, )

b) Menjamin dan menampung perwakilan daerah – daerah yang memadai untuk memperjuangkan aspirasi dan kepentingan daerah dalam lembaga legislatif

2) POLITIS

a) Memperkuat ikatan daerah – daerah dalam wadah NKRI

b) Meneguhkan persatuan kebangsaan seluruh daerah – daerah

c) Meningkatkan agregasi dan akomodasi aspirasi dan kepentingan daerah – daerah dalam perumusan kebijakan nasional

d) Mendorong percepatan demokrasi, pembangunan, dan kemajuan daerah secara berkeadilan dan berkesinambungan

Sehingga setelah amademen STRUKTUR KETATANEGARAAN RI menjadi :

Majelis Permusyawaratan Rakyat tidak lagi menjadi lembaga tertinggi Negara melainkan lembaga tinggi Negara yang sejajar kedudukannya dengan lembaga – lembaga Negara lainnya. Anggota MPR terdiri dari anggota DPR dan anggota DPD[5], kedua lembaga ini ( DPD dan DPR ) memiliki mekanisme yang berbeda dalam pengisian kursi, secara garis besar perbedaan antara keduanya seperti terlihat pada bagan sbb:

DPR, MPR, DPD

Selain mekanisme pemilihan anggota – anggotanya yang berbeda, ada juga hal lain yang kontras antara kedua lembaga perwakilan ini yakni fungsi yang dijalankannya dan cakupan masalah yang ditanganinya. Kewenangan DPD seolah ” dikebiri ” melalui pasal 22D UUD 1945[6] :

1. Ayat (1)

” dewan perwakilan daerah dapat mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat rancangan Undang – undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah “

2. Ayat (2) : ” Dewan Perwakilan Daerah DAPAT melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang mengenai otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerha, pengelolaan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan Dan belanja negara, pajak, pendidikan, dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya Itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai bahan pertimbangan untuk ditindak lanjuti “

3. Ayat (3) : ” Dewan Perwakilan Daerah DAPAT melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang – undang mengenai otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerha, pengelolaan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan Dan belanja negara, pajak, pendidikan, dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya Itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai bahan pertimbangan untuk ditindak lanjuti “

Hal ini semakin diperkuat dengan adanya pasal 41[7], pasal 42[8], pasal 43[9], pasal 44[10] , pasal 45[11], pasal 46[12], dan pasal 47[13] undang – undang No.22 tahun 2003 tentang SUSDUK yang semakin menegaskan peranan DPD hanya sekadar membrikan pertimbangan kepada DPR, tidak heran jika ada yang memplesetkan DPD menjadi ” Dewan Penasehat DPR ” atau ” Dewan Pertimbangan DPR ” oleh karena hubungan fungsional keduanya menunjukkan demikian sebagaimana diatur dalan beberapa produk hukum.

oleha karena itu, DPD mengusulkan perubahan terhadap pasal 22D UUD 1945 menjadi :

1. Ayat (1)

” Dewan Perwakilan Daerah MEMEGANG KEKUASAAN membentuk undang – undang bersama Dewan Perwakilan Rakyat yang berkaitan berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah “

2. Ayat ( 2) :

” Dewan Perwakilan Daerah MELAKUKAN PENGAWASAN atas pelaksanaan undang mengenai otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan Dan belanja negara, pajak, pendidikan, dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya Itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai bahan pertimbangan untuk ditindak lanjuti “

3. Ayat (3) :

” Dewan Perwakilan Daerah melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang – undang mengenai otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerha, pengelolaan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan Dan belanja negara, pajak, pendidikan, dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya Itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai bahan pertimbangan untuk ditindak lanjuti “

Namun rupanya perjuangan DPD masih harus melalui jalan panjang, harapan DPD terbentur kurangnya dukungan di MPR pada sidang paripurna lalu,

DUKUNGAN ANGGOTA MPR RI

no. kelompok/fraksi partai jumlah anggota MPR Dukungan cabut nov’ 2007
1. kelompok Dewan perwakilan daerah 128 128 - 128
2. fraksi partai Golkar partai Golkarpartai Bintang Reformasi

partai karya peduli bangsa

12714

2

1513

2

13-

2

213

-

3. fraksi PDI Perjuangan partai Demokrasi Indonesia Perjuanganpartai Damai Sejahtera 10913 -8 -8
4. fraksi Partai Persatuan pembangunan partai Persatuan Pembangunan 58 7 7 -
5. fraksi Partai Demokrat partai Demokratpartai Keadilan dan Persatuan Indonesia 561 23- 23-
6. fraksi Partai Amanat Nasional Partai Amanat Nasional 53 11 11 -
7. fraksi Kebangkitan Bangsa partai Kebangkitan Bangsa 52 47 - 47
8. fraksi partai Keadilan Sejahtera partai Keadilan Sejahtera 45 16 - 16
9. fraksi Bintang Pelopor Demokrasi partai Bulan Bintangpartai Persatuan Demokrasi kebangsaan

partai pelopor

PNI Marhaenisme

partai Penegak Demokrasi Indonesia

114

3

1

1

11

1

-

-

1

-

-

11

-

-

-

JUMLAH 550 273 57 216

Jumlah dukungan diatas tidak cukup untuk memuluskan jalan DPD menuju amandemen ke-5, berdasarkan pasal 37 UUD 1945[14] yang mensyaratkan usul perubahan harus diajukan sekurang – kurangnya ( 1/3 X 678 = 226 orang ).

HAK VETO UNTUK DPD

saat ini bergulir isu mengenai hak veto untuk DPD terutama terhadap rancangan Undang – Undang yang diajukan oleh DPR maupun oleh pemerintah, jika dilihat dari legitimasi yang dimilikinya maka hak veto adalah suatu keniscayaan bagi DPD. setidaknya jika DPD tidak memiliki wewenang untuk mengubah atau menolak suatu RUU maka DPD dapat menunda pengesahan RUU tsb, Menurut KEVIN EVAN , jika majelis tinggi ( upper house ) tidak mempunyai fungsi legislasi yang utuh, maka majelis tinggi mempunyai hak untuk mengubah, mempertimbangkan, atau menolak RUU yang diajukan oleh majelis rendah ( lower house ), jika hak itu tidak ada juga, maka majelis tinggi mempunyai hak untuk menunda pengesahan RUU yang diajukan majelis rendah. Bahkan hak menunda ini adalah satu-satunya kekuatan jika upper house tidak mempunyai hak untuk mengubah atau menolak RUU.

di Inggris, sekalipun House of Commons ( sebagai lower house) jauh lebih dominant dalam fungsi legislasi dibanding House of Lord ( sebagai upper House ), semua rancangan undang – undang harus melewati kedua kamar yang ada sebelum ditandatangani menjadi undang – undang ( all Bills go through both Houses before becoming Acts ) oleh Ratu Inggris. Dalam hal penundaan, House of Lord tidak dibenarkan menunda lebih dari dua sesi persidangan parlemen atau lebih dari satu tahun ( bills cannot be delayed by the House of Lord for more than two parliamentary sessions, or one calendar year ).

1) berdasarkan contoh diatas menunjukkan bahwa sistem Bikameral yang diterapkan di Indonesia tidak dibangun dalam kerangka checks and Balances, hal ini dikarenakan oleh keterbatasan untuk mengakomodasi kepentingan daerah untuk menciptakan keadilan distribusi kekuasaan. Namun, tidak dipungkiri bahwa saat mengadopsi suatu sistem untuk diterapkan dalam suatu Negara perlu disesuaikan dengan konstelasi Negara bersangkutan, mungkin demikian pula yang terjadi di Indonesia, maka kita sebutlah ” BIKAMERAL ala INDONESIA “. Tapi seharusnya adaptasi suatu sistem yang diadopsi terhadap konstelasi Negara tidak mengaburkan tujuan diterapkan/diadopsinya sistem tersebut. Sejak awal tujuan diterapkannya sistem bikameral adalah :

i) Kebutuhan dalam pembenahan sistem ketatanegaraan Indonesia yang berkaitan dengan supremasi MPR dan anggota – anggota yang tidak dipilih dan tidak efektif ( fraksi utusan golongan dan fraksi utusan daerah )

ii) Kebutuhan untuk mengakomodasikan masyarakat daerah secara struktural

iii) Kebutuhan Indonesia saat ini untuk menerapkan mekanisme check and balances serta mendorong demkoratisasi

2) Ada pula yang mengatakan bahwa Indonesia menerapkan weak bicameralism. Namun Berdasarkan abstraksi Arend Ljphart terhadap 36 negara; weak bicameralism dapat dilihat dari ; wewenang yang dimiliki oleh kedua kamar, pemilihan anggota, dan adanya kemungkinan bahwa kamar kedua dibentuk untuk mewakili golongan minoritas. yang menarik adalah bahwa abstraksi Ljphart ini sejak awal telah mengasumsikan bahwa kedua kamar mempunyai fungsi legislasi, anggaran dan wewenang yang sama. Jadi, BIKAMERAL ala INDONESIA sebutlah demikian. Padahal PADA UMUMNYA LEGITIMASI DARI MAJELIS TINGGI MENENTUKAN KUAT LEMAHNYA SISTEM BIKAMERAL SUATU NEGARA. LEGITIMASI DITENTUKAN OLEH KETERLIBATAN WARGA NEGARA DALAM PEMILIHAN ANGGOTA MAJELIS YANG LANGSUNG DIPILIH OLEH RAKYAT MEMPUNYAI LEGITIMASI YANG TERTINGGI MAKIN TIDAK LANGSUNG, MAKIN KURANG LEGITIMASINYA, namun yang terjadi di Indonesia adalah hal yang sebaliknya. Kunci sistem bikameral adalah ” kompetisi ” antara majelis rendah dan majelis tinggi dalam pengambilan keputusan sebagai wujud adanya mekanisme check and balances dalam lembaga legislatif itu sendiri, namun rasa – rasanya DPD tidak akan mampu berkompetisi jika hanya dipersenjatai dengan wewenang; memberi pertimbangan; mengajukan usul, dan hanya melakukan pengawasan terhadap undang – undang tertentu. Sedangkan lawannya dalam ” kompetisi ” ini dipersenjatai lengkap, bahkan seperti yang tercantum dalam pasal 20 ayat (5) UUD 1945[15] saat ini yang seolah – olah memiliki hak veto adalah DPR. DPD bisa dibabat habis oleh DPR jika harus berkompetisi.

Ada fakta yang sangat mengejutkan yang diungkapkan oleh Denny Indrayana dalam Disertasinya (2005), Slamet Effendy Yusuf mengakui bahwa pembentukan DPD dipertukarkan dengan gagasan pemilihan presiden secara langsung antara dua fraksi terbesar di DPR yakni, fraksi Golkar dan fraksi PDIP, demi diterimanya ide pemilihan Presiden secara langsung, fraksi Golkar bersedia menerima penerapan weak bicameralism, karena fraksi PDIP menolak penerapan strong bicameralism dengan alasan akan membawa Indonesia menjadi federal. Sangat disayangkan jika hal demikian terjadi di negeri ini. Bagaimanapun DPD masih harus terus berjuang demi kewenangannya.


[1] Pasal 22D UUD 1945 ; Ayat (1) ” dewan perwakilan daerah dapat mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat rancangan Undang – undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah “, Ayat (2) “Dewan Perwakilan Daerah DAPAT melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang mengenai otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerha, pengelolaan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan Dan belanja negara, pajak, pendidikan, dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya Itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai bahan pertimbangan untuk ditindak lanjuti, Ayat (3) ” Dewan Perwakilan Daerah DAPAT melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang – undang mengenai otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerha, pengelolaan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan Dan belanja negara, pajak, pendidikan, dan agama serta menyampaikan

hasil pengawasannya Itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai bahan pertimbangan untuk ditindak lanjuti

[2] Pasal 20 ayat (1) ” Dewan Perwakilan Rakyat memgang kekusaan membentuk undang – undang “

[3] Pasal 20A ayat (1) ” Dewan Perwakilan Daerah memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan fungsi pengawasan “

[4] Direktur Pusat Studi Hukum dan Kebijakan

[5] Pasal 2 ayat (1) UUD 1945 ; ” Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang – undang “

[6] Undang – Undang Dasar 1945 perubahan ketiga

[7] Pasal 41 UU No. 22 tahun 2003 : DPD mempunyai fungsi ; a) pengajuan usul, ikut dalam pembahasan dan MEMBERIKAN PERTIMBANGAN yang berkaitan dengan bidang legislasi tertentu; b) pengawasan atas pelaksanaan undang – undang tertentu

[8] Pasal 42 UU No. 22tahun 2003 ; (1) ” DPD dapat mengajukan kepada DPR rancangan undang – undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya serta yang berkaitan dengan perimbangan pusat dan daerah ” , (2) ” DPD dapat mengusulkan rancangan undang – undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada DPR dan DPR mengundang DPD untuk membahas sesuai tata tertib DPR, (3) ” pembahasan rancangan undang – undang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sebelum DPR membahas rancangan undang – undang dimaksud pada ayat (1) dengan pemerintah “

[9] Pasal 43 UU No. 22 tahun 2003 : ayat (1) ” DPD ikut membahas rancangan undang – undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah, yang diajukan baik oleh DPR maupun oleh pemerintah, ayat (2) ” DPD diundang oleh DPR untuk melakukan pembahasan rancangan undang – undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersama dengan pemerintah pada awal pembicaraan tingkat I sesuai peraturan tata tertib DPR, ayat (3) ” pembicaraan tingkat I sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan bersama antara DPR, DPD, dan Pemerintah dalam hal penyampaian pandangan dan pendapat DPD atas rancangan undang – undang, serta tanggapan atas pandangan dan pendapat dari masing – masing lembaga, ayat (4) ” pandangan, pendapat, dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dijadikan sebagai masukan untuk pembahasan lebih lanjut antara DPR dan pemerintah.

[10] Pasal 44 UU No. 22 tahun 2003 : ayat (1) ” DPD memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang – undang APBN dan rancangan undang – undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama, ayat (2) ” pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk tertulis sebelum memasuki tahapan pembahasan antara DPR dan pemerintah, ayat (3) ” pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bahan bagi DPR dalam melakukan pembahasan dengan pemerintah “

[11] Pasal 45 UU No. 22 tahun 2003 : ayat (1) ” DPD memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan “, ayat (2) ” pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis sebelum pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan

[12] Pasal 46 UU No. 22 tahun 2003 : ayat (1) DPD dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang – undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama ” , ayat (2) ” pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengawasan atas pelaksanaan undang – undang ” , ayat (3) ” hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti “

[13] Pasal 47 UU No. 22 tahun 2003 : ” DPD menerima hasil pemeriksaan keuangan Negara dari Badan Pemeriksa Keuangan untuk dijadikan bahan membuat pertimbangan bagi DPR tentang rancangan undang – undang yang berkaitan dengan APBN “

[14] pasal 37 UUD 1945 : ayat (1) ” usul perubahan Undang – Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang – kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat “, ayat (2) ” setiap usul perubahan pasal – pasal Undang – Undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya “, ayat (3) ” untuk mengubah pasal – pasal Undang – Undang dasar, sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat dihadiri sekurang – kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat “, ayat (4) ” putusan untuk mengubah pasal – pasal Undang – Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan sekurang – kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat “, ayat (5) ” khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan “

[15] pasal 20 ayat (5) UUD 1945 : ” dalam hal rancangan undang – undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang – undang tersebut disetujui, rancangan undang – undang tersebut sah menjadi undang – undang dan wajib diundangkan “


SEJARAH LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA INDONESIA

May 26, 2008

A. Undang – Undang Dasar 1945 (periode 18 agustus 1945 – 27 desember 1949)
secara yuridis formal :


Pada periode ini Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan BPK belum terbentuk. Meskipun secara yuridis formal ketiga lembaga ini telah diakui eksistensinya, terbukti dengan diaturnya ketiga lembaga ini dalam Undang – Undang Dasar 1945.
Pada saat itu berdasarkan pasal IV aturan peralihan yang berbunyi ” sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Pertimbangan Agung, dibentuk menurut Undang – undang dasar segala kekuasaannya dijalankan oleh presiden dengan bantuan sebuah komite nasional “. Untuk memperkuat Komite Nasional, kemudian dikeluarkan maklumat Wakil Presiden No. X (eks) tahun 1945. Dalam maklumat tersebut ditentukan bahwa sebelum MPR dan DPR dibentuk, kepada Komite Nasional diberikan kekuasaan legislatif dan ikut serta menetapkan garis – garis besar haluan Negara. Dengan kata lain Komite Nasional diberi kedudukan sebagai badan legislatif. Dengan demikian khusus mengenai penetapan undang – undang hanya dijalankan oleh Presiden, yang dalam menjalankan kekuasaannya dibantu oleh Komite Nasional. Apabila hal ini kita hubungkan dengan pasal 5 ayat (1) UUD 1945, maka hal itu mengandung arti bahwa kekuasaan untuk menetapkan Undang – undang dijalankan oleh Presiden dengan persetujuan Komite Nasional.
Bahkan kemudian dikeluarkan sebuah maklumat Pemerintah tanpa nomor tertanggal 14 november 1945 yang berisi :
1.susunan Kabinet Sjahrir I ; dan
2.Ketentuan, bahwa Kabinet bertanggung jawab kepada Komite nasional
Jadi, lembaga – lembaga Negara yang ada pada periode ini adalah :

1)Presiden dan Wakil Presiden yang menjalankan kekuasaan pemerintahan Negara ( bab III)
2)Dewan Pertimbangan Agung, yang memberi jawab atas pernyataan Presiden dan berhak memajukan usul kepada Pemerintah ( bab IV)
3)Mahkamah Agung, menjalankan kekuasaan kehakiman ( bab IX )
4)Komite Nasional Indonesia Pusat ( pasal IV aturan peralihan jo Maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16 oktober 1945
5)Menteri – menteri (Maklumat Pemerintah tanpa nomor tanggal 14 november 1945 )

B. Konstitusi Republik Indonesia Serikat ( periode 27 desember 1949 – 17 agustus 1950 )


Dalam periode ini, Indonesia menerapkan sistem pemerintahan parlementer pola Inggris, sebagai akibat perundingan dan persetujuan konferensi Meja Bundar di Den Haag Belanda, antara delegasi Indonesia, delegasi panitia permusyawaratan urusan federal ( Bijeenkomst voor Federal Overleg ), dan delegasi dari Kerajaan Belanda. Sehingga pada periode ini yang berlaku adalah Konstitusi Republik Indonesia Serikat.
Yang dimaksud dengan Pemerintah pada periode ini adalah Presiden dan Menteri – menteri { pasal 68 ayat (1) Konstitusi RIS }, dimana Presiden sebagai kepala Negara { pasal 69 ayat (1) Konstitusi RIS } dan mengangkat Perdana menteri dan menteri – menteri. Dewan Perwakilan Rakyat dan Senat merupakan lembaga perwakilan yang masing – masing mewakili seluruh rakyat Indonesia dan terdiri dari 150 anggota { pasal 98 Konstitusi RIS } dan yang mewakili daerah – daerah bagian { pasal 80 ayat (1) Konstitusi RIS}.

Berdasarkan pasal 127 Konstitusi RIS, Lembaga Negara yang berwenang menetapkan undang – undang federal adalah ; a) Pemerintah, bersama – sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat dan Senat, sepanjang mengenai peraturan – peraturan yang khusus mengenai satu daerah bagian, beberapa daerah bagian, atau semua daerah bagian atau bagian – bagiannya, ataupun yang khusus mengenai perhubungan antara Republik Indonesia Serikat dan daerah – daerah yang diatur dalam pasal 2 Konstitusi RIS ( meliputi seluruh daerah Indonesia ), b) Pemerintah bersama – sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat menetapkan yang bukan merupakan pengaturan hal – hal yang disebut dalam point (a) atau selebihnya dari yang telah disebutkan.
Yang menarik pada periode ini adalah adanya badan Konstituante yang diatur dalam bab V Konstitusi RIS yang bersama – sama dengan pemerintah yang bertugas (selekas – lekasnya) menetapkan Konstitusi Rapublik Indonesia Serikat yang akan menggantikan Konstitusi Sementara { pasal 186 Konstitusi RIS }. Berdasarkan pasal 188 ayat (2) bahwa rapat gabungan Dewan Perwakilan Rakyat dan senat dengan jumlah anggota dua kali lipat, itulah Konstituante. Konstituante dibentuk dengan jalan memperbesar Dewan Perwakilan Rakyat yang dipilih menurut pasal 111 dan Senat baru yang ditunjuk menurut pasal 97, dengan anggota – anggota luar biasa sejumlah anggota kedua majelis { pasal 188 ayat (1) } dan yang menjadi Ketua Konstituante adalah adalah Ketua Dewan Perwakilan Rakyat dan yang menjadi wakilnya adalah Ketua Senat { pasal 188 ayat (3)}.

C. UUD Sementara 1950 ( periode 17 agustus 1950 – 5 juli 1959 )


Bentuk Negara Serikat tidak bertahan lama, hanya berlangsung kurang lebih 8 bulan. Melalui pasal 90 konstitusi ( R.I.S. ) kemudian dilakukan perubahan – perubahan terhadap konstitusi (R.I.S.) dengan mengubah bagian – bagian yang merupakan unsur – unsur Negara serikat menjadi Negara Kesatuan. Hal itu dilakukan melalui Undang – Undang Federal No. 7 / 1950 ( Lembaran Negara No. 56/ 1950 ). Dengan kata lain, Undang – Undang Dasar Sementara Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam bentuknya adalah Perubahan Konstitusi Sementara R.I.S.
Perbedaan yang paling mendasar dari Konstitusi sebelumnya adalah dihapuskannya Senat, yang menjadi Badan Perwakilan adalah Dewan Perwakilan Rakyat. Selama Dewan Perwakilan Rakyat belum tersusun maka Dewan Perwakilan Rakyat Sementara terdiri atas gabungan Dewan Perwakilan Rakyat R.I.S., Senat, Badan Pekerja Komite Nasional Pusat, dan Dewan Pertimbangan Agung. Meskipun susunan keanggotaan ini dipandang kurang tepat, karena pada saat Negara Kesatuan terbentuk keempat badan itu tidak ada lagi, dan juga dengan susunan demikian seakan – akan menentukan bahwa peraturan – peraturan tentang ( keanggotaan) lembaga – lembaga tersebut masih berlaku bagi masing – masing ( penjelasan UU No. 7/ 1950 ).
Dewan Perwakilan Rakyat Sementara bersama – sama dengan Komite Nasional Indonesia Pusat, dinamakan Majelis Perubahan Undang – Undang Dasar yang mempunyai hak mengadakan perubahan – perubahan dalam Undang – Undang Dasar baru. Namun, meskipun Majelis Perubahan Undang – Undang Dasar merupakan suatu Badan, akan tetapi Badan ini hanya bertindak apabila perlu diadakan perubahan dalam Undang – Undang Dasar Sementara dan dalam sistem Undang – Undang Dasar Sementara, perlu tidaknya perubahan ditentukan oleh Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Sementara, maka Majelis Perubahan Undang – Undang Dasar tidak mendapat tempat tersendiri dalam UUD Sementara melainkan ketentuan – ketentuan tentang Majelis ini dimasukkan dalam bagian tentang perubahan Undang – Undang Dasar Sementara ( penjelasan UU No.7/1950).
Berbeda dengan Konstitusi Republik Indonesia Serikat, UUD Sementara tidak secara tegas menyatakan apa atau siapa yang dimaksud dengan Pemerintah. Namun, hal ini dapat dilihat dalam ketentuan – ketentuan yang diatur dalam pasal 45 sampai dengan pasal 55 yang terdapat dalam bab II Bagian I UUD Sementara. Dari ketentuan – ketentuan tersebut terdapat pengaturan tentang Presiden, Wakil Presiden, dan Menteri atau Menteri – menteri, maka Pemerintah adalah Presiden, Wakil Presiden, Menteri atau Menteri – Menteri. Sebagaimana diatur dalam pasal 83 UUD Sementara bahwa Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat diganggu gugat (ayat 1), dan menteri – menteri bertanggung jawab atas seluruh kebijaksanaan Pemerintah, baik bersama – sama untuk seluruhnya, maupun masing – masing untuk bagiannya sendiri – sendiri ( ayat 2), sejak saat itu Dewan Menteri bersifat Kabinet Parlementair yang berarti DPR harus dapat memaksa Kabinet atau masing – masing Menteri meletakkan jabatannya, walaupun DPR masih tersusun sementara ( penjelasan UU No. 7 / 1950). Dan sebagai perimbangan kekuasaan saat itu, Presiden dapat membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat jika dianggapnya tidak mewakili kehendak rakyat lagi, dan sesegera mungkin ( 30 hari ) mengadakan pemilihan DPR yang baru ( pasal 84 UUD Sementara ). Dalam periode ini pula DPA dihapuskan.
Sejak berlakunya UUD Sementara berbagai langkah dilakukan untuk menjalankan roda pemerintahan. pada tahun 1955 diselenggarakan pemilihan umum pertama untuk membentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat dan Konstituante. Konstituante dibentuk untuk menetapkan Undang – Undang Dasar yang tetap menggantikan UUD Sementara 1950. Hal ini menyimpangi ketentuan yang diatur dalam Piagam Persetujuan R.I.S. – R.I, alasan Pemerintah saat itu adalah ; karena DPR dengan jumlah kurang lebih 250 anggota yang besarnya ditetapkan berdasarkan atas perhitungan setiap 300.000 jiwa penduduk mempunyai satu wakil (pasal 56) dipandang pantas untuk suatu bangsa yang terdiri atas kurang lebih 75 juta jiwa, selain itu Karena pada umumnya suatu Konstituante beranggota lebih banyak dibanding DPR ( penjelasan UUD Sementara 1950). Walaupun sudah banyak materi muatan konstitusi yang disepakati dalam sidang – sidang konstituante, akan tetapi pada waktu akan diputuskan dasar Negara yang akan berlaku, terjadi perbedaan yang tajam. Ada tiga dasar yang dianjurkan yakni; dasar Negara social-ekonomi, dasar Negara Islam dan dasar Negara Pancasila. Setelah diadakan pemungutan suara, ternyata tidak ada yang memperoleh sekurang – kurangnya 2/3 dari peserta sidang yang hadir. Untuk mengatasi situasi itu Pemerintah mengusulkan agar kita kembali ke UUD 1945, anggota Konstituante setuju dengan catatan ada sebagian fraksi yang menghendaki ditambahkannya 7 perkataan yang terdapat dalam Piagam Jakarta. Karena tidak terdapat kesepakatan tentang hal itu, keputusan dilakukan melalui pemungutan suara yang juga tidak berhasil mengambil keputusan. Akhirnya pada tanggal 5 juli 1959 Presiden mengeluarkan Keputusan Presiden No. 150 tentang Dekrit, yang lebih dikenal dengan Dekrit Presiden, yang berisi :
1.pembubaran Konstituante
2.tidak berlakunya UUD Sementara 1950
3.berlakunya kembali UUD 1945.

D. UUD 1945 ( periode 1959 – 1971 )


Dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden No. 150 tentang Dekrit, atau yang lebih dikenal dengan Dekrit Presiden 1950, maka UUD 1945 berlaku kembali. Badan Konstituante yang telah dibentuk melalui Undang – Undang pemilihan umum No. 7/1953 dibubarkan. Dalam periode ini pasal IV aturan peralihan UUD 1945 tidak berlaku lagi, sebab telah terbentuk Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara, Dewan Perwakilan Rakyat Gotong – royong, serta Dewan Pertimbangan Agung Sementara, masing – masing melalui Penetapan Presiden No. 2/1959 jo Peraturan Presiden No. 12/1959 serta Keputusan Presiden No. 199/1960, Penetapan Presiden No. 4/1960 jo Keputusan Presiden 156/1960 serta Penetapan Presiden No. 3/1959 jo Keputusan Presiden No. 168/1959.
Walaupun lembaga – lembaga Negara tersebut diatas masih bersifat sementara, namun pada periode ini UUD 1945 telah dilaksanakan secara berbeda dengan Undang – Undang Dasar 1945 (periode 18 agustus 1945 – 27 desember 1949), sebab lembaga – lembaga Negara ini tidak hanya ada secara yuridis formal, tetapi pada periode ini semua lembaga yang diatur dalam UUD telah terbentuk.
Akan tetapi kemudian terjadi penyimpangan – penyimpangan terhadap terhadap UUD 1945, antara lain Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara tentang pengangkatan Presiden seumur hidup. Disamping itu, seiring diberlakukannya kembali UUD 1945 maka Dewan Pertimbangan Agung pun kembali dibentuk, menurut UUD 1945.

E. UUD 1945 ( periode 1971 – 1999 )


Setelah terjadinya usaha perebutan kekusaan G-30 S/PKI Pemerintah bertekad melaksanakan Undang – Undang Dasar 1945 secara murni dan konskwen. Namun yang terjadi adalah ” executive heavy ” , struktur UUD 1945 memberikan pengaturan yang dominan terhadap lembaga kepresidenan, baik jumlah pasal maupun kekusaannya. Bahkan pasal 5 ayat (1) UUD 1945 menyebutkan Presiden memegang kekuasaan membentuk undang – undang. Ketentuan ini menimbulkan pendapat seolah – olah hanya Presiden yang memegang kekuasaan membentuk Undang – Undang, DPR hanya memberikan persetujuan saja. Pada periode ini Presiden dipilih oleh badan perwakilan rakyat ( yaitu MPR ) dan Presiden tunduk dan bertanggungjawab kepada badan perwakilan rakyat ( MPR ), dan dapat diberhentikan oleh MPR. Akan tetapi tidak tunduk dan bertanggungjawab kepada DPR. Pada periode ini pula Presiden dapat dipilih berulang – ulang kali, hal ini yang menjadi pembenaran dipilihnya Presiden Soeharto sampai enam kali berturut – turut. Mengenai hal ini, telah dilakukan pembatasan melalui TAP MPR No. XIII/MPR/1998 ( pada periode ini MPR masih merupakan lembaga Tertinggi Negara ) yang menyebutkan Presiden dan Wakil Presiden RI memegang jabatan selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang hanya untuk satu kali masa jabatan.
Sebagaiamana telah disebutkan diatas bahwa MPR merupakan lembaga tertinggi Negara. Anggota – anggotanya terdiri atas anggota – anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah dengan utusan – utusan dari daerah – daerah dan golongan – golongan , menurut aturan yang ditetapkan dengan undang – undang { pasal 2 ayat (1) UUD 1945 }. MPR menjalankan kekuasaan Negara yang tertinggi sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia ( vertetungsorgan des willens Staatvolker ), karenanya MPR merupakan lembaga tertinggi Negara
( penjelasan pasal 3 UUD 1945 )

F. UUD 1945 ( periode 1999 – sekarang/ setelah perubahan )


Amandemen UUD 1945 yang telah dilakukan sebanyak empat kali menggulirkan berbagai perubahan pula dalam struktur ketatanegaraan. disamping adanya beberapa lembaga Negara yang dihapuskan, dibentuk beberapa lembaga Negara baru, untuk memenuhi kebutuhan hidup berbangsa dan bernegara. Dengan diubahnya beberapa pasal tertentu dalam UUD berimplikasi pada beberapa perubahan yang sangat signifikan, antara lain; Perubahan ketentuan pasal 1 ayat (2) yang dimaksudkan untuk mengoptimalkan dan meneguhkan paham kedaulatan rakyat yang dianut Negara Indonesia karena kedaulatan rakyat tidak lagi dijalankan sepenuhnya oleh sebuah lembaga Negara, yaitu MPR, tetapi melalui cara dan oleh berbagai lembaga yang ditentukan oleh UUD 1945. Dengan demikian kedaulatan tetap ditangan rakyat, sedangkan lembaga – lembaga Negara melaksanakan bagian – bagian dari kedaulatan itu menurut wewenang, tugas dan fungsi yang diberikan oleh UUD 1945. Dengan perubahan ini pula tidak dikenal lagi istilah lembaga tertinggi Negara ataupun lembaga tinggi Negara. kedudukan setiap lembaga Negara bergantung pada wewenang, tugas dan fungsinya masing – masing menurut UUD 1945. Selain itu perubahan terhadap pasal 2 ayat (1) mengenai susunan keanggotaan MPR dimaksudkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan kedaulatan rakyat yang seluruh anggota MPR dipilih oleh rakyat melalui pemilu, disamping itu, perubahan ini untuk meningkatkan legitimasi MPR. Ketentuan ini sesuai dengan prinsip demokrasi perwakilan yaitu ” perwakilan atas dasar pemilihan” ( representation by election ). Perubahan pasal 3 mengenai wewenang MPR berimplikasi pada terjadinya perubahan fundamental dalam sistem ketatanegaraan kita, yaitu dari sistem yang vertikal hierarkis dengan prinsip supremasi MPR menjadi sistem yang horizontal fungsional dengan prinsip saling mengimbangi dan saling mengawasi ( check and balances )antar lembaga Negara. Dengan perubahan UUD 1945, MPR tidak lagi menetapkan Garis -Garis Besar Haluan Negara, baik yang berbentuk GBHN maupun peraturan perundang – undangan, serta tidak lagi memilih dan mengangkat Presiden dan Wakil Presiden sebagai konsekwensi Pemilihan langsung melalui Pemilu.
Kedudukan DPR sebagai lembaga legislatif yang memegang kekuasaan membentuk Undang -Undang dikuatkan melalui perubahan pasal 5 ayat (1) dan pasal 20 ayat (1), dengan memindahkan titik berat kekuasaan legislasi nasional yang semula berada ditangan Presiden, beralih ke tangan DPR. Di pasal yang lain ( pasal 20 ayat 2 hasil perubahan pertama) menyebutkan DPR dan Presiden mempunyai wewenang yang sama untuk membahas setiap rancangan Undang – Undang untuk kemudian disetujui bersama. Di sisi lain Presiden mempunyai hak untuk menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang – undang ( pasal 5 ayat 2) serta peraturan pemerintah sebagai pengganti Undang – Undang ( pasal 22 ayat 1). Dan sebagai penegasan sistem Presidensiil yang kita anut DPR mempunyai hak melakukan pengawasan terhadap Presiden/pemerintah ( pasal 20A ayat 1). Pasal 7C yang menyebutkan Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan DPR mencerminkan kedudukan yang setara antara kedua lembaga yang sama – sama memperoleh legitimasi langsung dari rakyat.
Yang tak kalah signifikan adalah pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung oleh rakyat melalui Pemilu(-semula dilakukan oleh MPR) yang didasari pemikiran untuk mengejawantahkan paham kedaulatan rakyat. Selain itu, Presiden dan wakil Presiden terpilih memiliki legitimasi yang kuat, yang sekaligus memperkuat sistem Presidensiil yang dianut dengan adanya periodesasi masa jabatan Presiden yang pasti (fixed term). Dengan dipilihnya Presiden secara langsung oleh rakyat ( melalui perubahan III 9 november 2001 pasal 6A, sebelumnya dipilih oleh MPR sebagai badan perwakilan ), demikian pula berkenaan dengan pemberhentian Presiden, jika sebelumnya dalam penjelasan UUD 1945 ( sebelum Perubahan ) ” Presiden yang diangkat oleh Majelis, bertunduk dan bertanggungjawab kepada Majelis “, dalam praktek ketatanegaraan berlaku, pengertian bertunduk dan bertanggungjawab tersebut tidak sekedar diartikan pengawasan, tetapi termasuk juga pemberhentian Presiden dari jabatannya seperti yang terjadi pada Presiden Abdurrahman Wahid melalui TAP MPR No. I/MPR/2001. Namun berdasarkan pasal 7A UUD 1945 Presiden dan Wakil Presiden hanya dapat diberhentikan karena suatu pelanggaran hukum yaitu pengkhianatan terhadap bangsa dan Negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
Pada periode ini pula Dewan Pertimbangan Agung dihapuskan yang didasarkan atas pertimbangan untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas Penyelenggaraan Negara. Sebagai gantinya, Dirumuskan ketentuan pasal 16 yang memberikan kekuasaan pada Presiden untuk membentuk Dewan Pertimbangan yang bertugas memberi nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dan berkedudukan di bawah Presiden.
Melalui perubahan ketiga UUD 1945 ( 9 november 2001 ) lahirlah sebuah lembaga baru dalam struktur ketatanegaraan Indonesia, yakni Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Lembaga ini dimaksudkan untuk memperkuat dan mendukung DPR dalam sistem perwakilan Indonesia. DPR sebagai lembaga perwakilan berdasarkan aspirasi dan paham politik rakyat sebagai pemegang kedaulatan, sedangkan DPD sebagai lembaga perwakilan penyalur keanekaragaman aspirasi daerah, dengan kata lain keberadaan DPD merupakan upaya menampung prinsip perwakilan daerah. Meskipun saat ini DPD mempunyai fungsi yang terbatas dibidang legislasi, anggaran, pengawasan, dan pertimbangan, namun fungsi DPD berkaitan erat dengan sistem check and balances dalam lembaga perwakilan. Lembaga ini dibahas dalam bab VIIA pasal 22C dan pasal 22D UUD 1945 (hasil perubahan).
Melalui amandemen UUD 1945 ketentuan mengenai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diatur dalam bab tersendiri ( bab VIIIA),di mana sebelumnya merupakan bagian dari bab VIII tentang hal keuangan. BPK merupakan lembaga Negara yang berfungsi memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab keuangan Negara. Dalam rangka memperkuat kedudukan, kewenangan, dan independensinya sebagai lembaga Negara, anggotanya dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD. Dan dalam kedudukannya sebagai eksternal auditor pemerintah yang memeriksa keuangan Negara dan APBD, serta untuk dapat menjangkau pemeriksaan di daerah, BPK membuka kantor perwakilan di setiap Provinsi.
Amandemen UUD 1945 juga melahirkan sebuah lembaga baru di bidang kekuasaan kehakiman, yaitu Mahkamah Konstitusi (MK) dengan wewenang tertentu (pasal 24C ) yakni; menguji undang – undang terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran partai politik, serta memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Pembentukan MK adalah sejalan dengan dianutnya paham Negara hukum dalam UUD 1945, yang harus menjaga paham konstitusional, yang artinya tidak boleh ada undang – undang dan peraturan per-UU-an lainnya yang bertentangan dengan UUD. Mahkamah Agung sebagai lembaga yudikatif yang memang telah ada sebelumnya, pada periode ini pengusulan calon hakim agung dilakukan oleh komisi yudisial dengan persetujuan DPR sebagai representasi kedaulatan rakyat dalam menentukan siap yang tepat menjadi hakim agung sesuai dengan aspirasi dan kepentingan rakyat untuk memperoleh kepastian dan keadilan. Selain MK lembaga baru dibidang yudikatif yang dibentuk adalah Komisi Yudisial yang berwenang mengusulkan hakim agung, dan wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim (24B UUD 1945 ).

REFERENSI :

1.Soemantri M, Sri.1986. Tentang Lembaga – Lembaga Negara Menurut UUD 1945, Alumni, Bandung
2.Bagir Manan.2006. Lembaga Kepresidenan, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia PRESS, Yogyakarta
3.Majelis Permusyawaratan Rakyat.2007. Panduan Pemasyarakatan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Sekretariat Jenderal MPR RI
4.Konstitusi Republik Indonesia Serikat ( Konstitusi RIS ),
5.Lampiran Konstitusi RIS
6.Piagam Persetujuan
7.Undang – Undang Dasar Sementara 1950 (UUD Sementara 1950)
8.Dekrit Presiden 5 juli 1959 ( Keputusan Presiden No. 150 1959 )
9.Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, beserta penjelasannya
10.Perubahan pertama Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, tanggal 19 oktober 1999
11.Perubahan kedua Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, tanggal 18 agustus 2000
12.Perubahan ketiga Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, tanggal 9 november 2001
13.Perubahan keempat Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, tanggal 10 agustus 2002


IMPLIKASI PERUBAHAN UUD NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 TERHADAP LEMBAGA KEPRESIDENAN

May 26, 2008

ABSTRAK

Secara historis-yuridis, lembaga kepresidenan mengalami perubahan dalam arti pengaturan atasnya seiring perubahan (amandemen) terhadap konstitusi dilakukan. Dalam kurun waktu empat tahun (1999, 2000, 2001, 2002) UUD 1945 di amandemen. Amandemen Konstitusi tentu menimbulkan implikasi terhadap berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara, tak terkecuali terhadap lembaga kepresidenan yang diatur langsung dalam konstitusi. Hal inilah yang menjadi pusat perhatian dalam tulisan ini, yaitu mengenai sejauhmana perubahan UUD 1945/konstitusi mempengaruhi perubahan terhadap lembaga kepresidenan. Penulis hendak memperoleh gambaran perbedaan pengaturan lembaga kepresidenan sebelum dan sesudah amandemen UUD 1945.
Dengan objek Penelitian tentang Implikasi perubahan UUD 1945 terhadap lembaga kepresidenan, melalui pembahasan dari perspektif ilmu hukum khususnya Hukum Tata Negara dan dengan spesifikasi Penelitian yang digunakan yaitu deskriptif analitis dengan menggambarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara nasional, disertai aspek historisnya dihubungkan dengan teori-teori hukum yang memiliki relevansi dengan permasalahan yang diteliti. Adapun metode pendekatan yang digunakan dalam tulisan ini adalah yuridis normatif, yaitu penelitian yang mengacu dan menekankan aspek-aspek yuridis melalui studi kepustakaan (library research) dan berbagai literature yang berkaitan dengan teori-teotri dan asas-asas Hukum Tata Negara. Dan dengan sumber bahan hukum primer; bahan hukum sekunder ; bahan hukum tersier. Data penelitian yang ada dikumpulkan oleh penulis melalui library research dengan melakukan penelitian terhadap tulisan- tulisan yang erat kaitannya dengan permalahan yang diteliti. Hal ini untuk mendapatkan landasan teoritis dan untuk memperoleh informasi dalam bentuk ketentuan formal dan data dalam naskah yang ada. Kemudian berbagai data diseleksi, lalu diklasifikasi baik secara sistematis, logis, dan yuridis. Hal ini untuk memperoleh gambaran umum dan spesifik mengenai objek penelitian.
Melalui penelitian ini diperoleh gambaran bagaimana Perubahan UUD 1945 berimplikasi terhadap lembaga kepresidenan. Mulai dari berkurangnya jumlah ketentuan dan kekuasaan yang dimiliki Presiden setelah UUD diubah, sampai pemilihan Presiden dan wakil Presiden secara langsung oleh rakyat. Demikian pula sistem Presdiensiil yang dianut oleh Indonesia semakin tegas.

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Amandemen UUD 1945 yang telah dilaksanakan sebanyak empat kali hanya dalam kurun waktu empat tahun pula (1999, 2000, 2001, dan 2002) membawa implikasi terhadap berbagai bidang, tak terkecuali terhadap lembaga kepresidenan.
Sebelum perubahan, Undang-Undang dasar 1945 memberikan pengaturan yang dominan terhadap lembaga kepresidenan, hal ini terlihat dari jumlah pasal maupun kekuasaan yang dimilikinya. Mulai dari pasal 4 sampai dengan pasal 15 dan pasal 22 mengatur langsung mengenai jabatan kepresidenan, dengan kata lain pasal-pasal yang mengatur tentang lembaga kepresidena ada tiga belas dari tiga puluh tujuh pasal UUD 1945. Ditambah lagi dengan ketentuan-ketentuan lain yang tidak mungkin lepas dari pengaturan mengenai Presiden, seperti ketentuan yang mengatur APBN, ketentuan yang mengatur wewenang MPR, DPR, DPA, BPK, undang-undang organik, dsb1.
Setelah perubahan (1999, 2000, 2001, 2002), hanya terdapat 19 pasal dari 73 pasal (tidak termasuk tiga pasal aturan peralihan, dan dua pasal aturan tambahan) yang mengatur secara langsung mengenai lembaga kepresidenan. Dengan kata lain, secara kualitatif ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang lembaga kepresidenan pasca Amandemen berkurang jika dibanding sebelum amandemen.
Namun, hal ini tidaklah berarti bahwa lembaga kepresidenan serta-merta tidak lagi dominan dalam pengaturannya. UUD 1945 memberikan kedudukan yang kuat kepada Presiden, hal ini diperkuat dengan adanya pasal 4 ayat (1) yang berbunyi :
” Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar “.

Selain itu, Presiden juga menjalankan kekuasaan legislatif, hal ini diatur dalam pasal 5 ayat (1)2 yang berbunyi :
” Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat “

Selanjutnya pasal 22 ayat (1)3 juga memberikan kewenangan kepada Presiden untuk membentuk peraturan perundang-undangan yakni dalam bentuk peraturan pemerintah pengganti undang-undang dalam hal terjadi kegentingan yang memaksa. Di tambah lagi berdasarkan UU No. 10 tahun 2004, Presiden juga berwenang membentuk peraturan Presiden.
Dalam lingkup kekuasaan yudisial, Presiden pun memiliki kewenangan di bidang ini. Hal ini terlihat dari adanya kekuasaan Presiden memberikan amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR4, dan memberikan grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA5.
Secara historis-yuridis, lembaga kepresidenan mengalami perubahan dalam arti pengaturan atasnya seiring perubahan (amandemen) terhadap konstitusi dilakukan. Hal inilah yang menjadi pusat perhatian dalam tulisan ini, yaitu mengenai sejauhmana perubahan UUD 1945 mempengaruhi perubahan terhadap lembaga kepresidenan. Penulis hendak memperoleh gambaran perbedaan pengaturan lembaga kepresidenan sebelum dan sesudah amandemen UUD 1945.
Atas dasar latar belakang diatas, Penulis memberi judul tulisan ini :
” Implikasi Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 terhadap Lembaga Kepresidenan “

B. Identifikasi Masalah
1.Bagaimana pengaturan mengenai Lembaga Kepresidenan menurut UUD 1945 sebelum amandemen ?
2.Bagaimana pengaturan mengenai Lembaga Kepresidenan menurut UUD 1945 setelah amandemen ?

BAB II
PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945
dan
PRESIDEN SEBAGAI PEMEGANG KEKUASAAN EKSEKUTIF

A. Perubahan Undang-Undang Dasar 1945
Dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia, tercatat Indonesia telah melakukan beberapa upaya, yakni ; pembentukan Undang-Undang Dasar; penggantian Undang-Undang Dasar; dan perubahan dalam artian pembaruan Undang-Undang Dasar11.
Pembentukan Undang-Undang dasar pada tahun 1945 dilakukan oleh Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Ketika bentuk negara Republik Indonesia diubah menjadi Negara Serikat (dalam tahun 1949) maka UUD 1945 pun diubah menjadi Konstitusi Republik Indonesia Serikat. Demikian pula ketika tahun 1950, Indonesia kembali berbentuk Republik, maka Konstitusi RIS diganti dengan UUD Sementara 1950. Dalam tahun 1950 sampai dengan 1959 diadakan berbagai usaha untuk menyusun Undang-Undang Dasar baru dengan membentuk Lembaga Konstituante. Namun, Konstituante gagal membentuk Undang-Undang Dasar baru, meskipun telah banyak materi muatan konstitusi yang disepakati dalam rapat badan ini. Kegagalan terjadi akibat tidak dicapainya kesepakatan mengenai dasar negara, sehingga pada tanggal 5 juli 1959 Presiden Soekarno mengeluarkan keputusan Presiden yang lebih dikenal dengan Dekrit Presiden yang isinya ; membubarkan konstituante; menetapkan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945. Jimly Asshidiqie menyebut perubahan dari UUD Sementara 1950 ke UUD 1945 tidak ubahnya bagaikan tindakan penggantian Undang-Undang Dasar juga. Lebih lanjut Jimly Asshidiqie menyatakan12 :
” karena itu, sampai dengan berlakunya kembali UUD 1945 itu, dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia modern belum pernah terjadi perubahan dalam arti pembaruan Undang-Undang Dasar, melainkan baru pembaruan dalam arti pembentukan, penyusunan, dan penggantian Undang-Undang Dasar “

Masih mengutip pernyataan Jimly Asshidiqie yang menyatakan :
” perubahan dalam arti pembaruan Undang-Undang Dasar, baru terjadi setelah bangsa Indonesia memasuki era Reformasi pada tahun 1998, yaitu setelah Presiden Soeharto berhenti dan digantikan oleh Presiden B.J. Habibie “

Perubahan pertama pada tanggal 19 oktober 1999 yang diputuskan dalam Rapat Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat RI ke-12, dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Perubahan kedua pada tanggal 18 agustus 2000, dalam sidang tahunan. Dan perubahan ketiga pada tanggal 9 november 2001 dalam Rapat Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat RI ke-7. Perubahan keempat pada tanggal 10 agustus 2002 dalam Rapat Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat RI ke-6.
Dengan demikian Perubahan dari Undang-Undang Dasar 1945 ke Konstitusi RIS 1949, demikian pula dari UUD Sementara 1950 ke Undang-Undang Dasar 1945 adalah contoh tindakan penggantian Undang-Undang Dasar. Sedangkan perubahan UUD 1945 dengan naskah perubahan pertama, kedua, ketiga, dan keempat adalah contoh perubahan UUD melalui naskah perubahan tersendiri13.
Miriam Budiardjo, menjelaskan secara singkat perkembangan UUD 1945 namun dapat memberikan gambaran kepada kita bagaimana perkembangan UUD 1945 melalui lima tahapan berikut ini14 :
1.tahun 1945 (UUD Republik Indonesia yang de facto hanya berlaku di Jawa, Madura, dan Sumatra).
2.tahun 1949 (UUD Republik Indonesia Serikat (RIS) yang berlaku di seluruh Indonesia, kecuali Irian Barat).
3.tahun 1950 (UUD Republik Indonesia, yang berlaku di seluruh Indonesia, kecuali Irian Barat).
4.tahun 1959 (UUD Republik Indonesia 1945, UUD ini mulai 1959 berlaku di seluruh Indonesia, termasuk Irian Barat).
5.tahun 1999 (UUD 1945 dengan amandemen dalam masa reformasi).

B. Presiden Sebagai Pemegang Kekuasaan Eksekutif
Di Indonesia dikenal adanya tiga lembaga yang menjalankan tiga kekuasaan yang berbeda, yakni; kekuasaan eksekutif, kekuasaan legislatif, kekuasaan yudikatif. Hal ini dipengaruhi oleh teori pemisahan kekuasaan yang diajukan pertama kali oleh Montesquie dalam karyanya yang berjudul ” Esprit des Lois ” yang diterbitkan pada tahun 174815. Pemerintah menjalankan kekuasaan eksekutif, badan perwakilan16 menjalankan kekuasaan legislatif, dan badan yudisial17 menjalankan kekuasaan yudikatif. Sebagai Negara yang menganut sistem Presidensial, di Indonesia Presiden sebagai pemerintah Negara merangkap sebagai kepala Administrasi Negara Republik Indonesia18. C. F. Strong mengemukakan kekuasaan eksekutif dalam Negara yang dijalankan oleh Presiden, antara lain 19 :
1.kekuasaan diplomatik, yaitu berkaitan dengan pelaksanaan hubungan luar negeri
2.kekuasaan administratif, yaitu berkaitan dengan pelaksanaan undang – undang dan administrasi Negara
3.kekusaan militer, yaitu berkaitan dengan organisasi angkatan bersenjata dan pelaksanaan perang
4.kekusaan yudikatif, yaitu menyangkut pemberian pengampunan, penangguhan hukuman, dan sebagainya terhadap narapidana atau pelaku kriminal
5.kekusaan legislatif, yaitu berkaitan dengan penyusunan rancangan undang – undang dan mengatur proses pengesahannya menjadi undang – undang

Bagir Manan membagi kekuasaan Presiden20 menjadi :
1.kekuasaan penyelenggaraan pemerintahan
2.kekuasaan dibidang perundang-undangan
2.1.kekuasaan membentuk undang-undang
2.2.kekuasaan membentuk peraturan pemerintah
2.3.kewenangan menetapkan keputusan Presiden
2.4.kewenangan menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti
3.kekuasaan dibidang Yudisial
4.kekuasaan dibidang hubungan luar negeri
4.1.kekuasaan mengadakan Perjanjian dengan negara lain
4.2.kekuasaan menyatakan perang dengan negara lain
4.3.kekuasaan mengadakan perdamaian dengan negara lain
4.4.kekuasaan mengangkat duta dan konsul, dan kekuasaan menerima duta dan konsul dari negara lain.

BAB III
LEMBAGA KEPRESIDENAN SEBELUM PERUBAHAN UUD 1945 ( termasuk periode Konstitusi RIS, dan UUD Sementara 1950 )

Pasal – pasal yang mengatur tentang Kekuasaan Pemerintahan Negara diatur dalam Bab III dan juga Bab V yang mengatur tentang Kementerian Negara. Kekuasan Negara yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat ( die gezamte staatgewait liegt allein bei der majelis )21, sedangkan Presiden menjalankan Haluan Negara menurut garis – garis besar yang telah ditetapkan MPR, demikian pula mengenai pengangkatannya dilakukan oleh MPR, Presiden adalah mandataris MPR, yang wajib menjalankan putusan – putusan MPR. Secara eksplisit Penjelasaan UUD 1945 ( sebelum perubahan ) menyebutkan bahwa ” Presiden ialah penyelenggara pemerintah Negara yang tertinggi dibawah Majelis, Dibawah Majelis Permusyawaran Rakyat, Presiden ialah penyelenggara Pemerintah negara yang tertinggi , Dalam menjalankan pemerintahan Negara, kekuasaan dan tanggungjawab adalah ditangan presiden ( concentration of power and responsibility upon the President )22. Presiden tidak bertangggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat , demikian pula dengan Menteri Negara sebagai pembantu Presiden tidak bertanggungjawab kepada DPR. Namun hal ini tidak berarti kekuasaan Presiden tidak terbatas, pada bagian lain penjelasan UUD 1945 ( sebelum perubahan ) dinyatakan bahwa ” Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas ” sebab Presiden bertanggungjawab kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai lembaga tertinggi Negara, walalupun hal ini tidak diatur secara eksplisit dalam UUD 1945, demikian halnya dalam pasal 5 TAP MPR No. VI/MPR/1973 tentang kedudukan dan hubungan tata kerja Lembaga tertinggi Negara dengan/ atau antar lembaga – lembaga tinggi Negara yang berbunyi :
1)Presiden tunduk dan bertanggungjawab kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat dan pada akhir masa jabatannya memberikan pertanggungan jawab atas pelaksanaan Haluan Negara yang ditetapkan oleh Undang – Undang Dasar atau Majelis di hadapan Sidang.
2)Presiden wajib memberikan pertanggungan jawab dihadapan sidang istimewa Majelis yang khusus diadakan untuk meminta pertanggungan jawab Presiden dalam pelaksanaan Haluan Negara yang ditetapkan oleh Undang – Undang Dasar atau Majelis.
Ketentuan diatas tidak menyebutkan arti pertanggungjawaban yang dimaksud, Pertanggungjawaban tersebut dalam arti yang luas dapat dilihat dalam TAP MPR No. I/MPR/1973 huruf (d) dan (e) yang berbunyi :
1)meminta dari dan menilai pertanggungan jawab Presiden tentang pelaksanaan Garis – Garis Besar Haluan Negara.
2)mencabut jabatannya apabila Presiden sungguh – sungguh melanggar GBHN dan/atau UUD.

Dengan demikian adalah logis Jika Presiden dapat diberhentikan oleh MPR meskipun masa jabatannya belum berakhir, hal ini disebabkan Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai pemegang kedaulatan rakyat dan sebagai lembaga tertinggi diatas Presiden23.
Berkenaan dengan kekuasaan yang dimiliki Presiden seperti yang diatur dalam Undang – Undang Dasar 1945, dapat dibagi dalam tiga hal ; kekuasaan Presiden di bidang eksekutif24, kekuasaan Presiden di bidang legislatif25, kekuasaan Presiden sebagai kepala Negara26. Pertanyaan yang kemudian muncul adalah “seperti apakah bentuk pertanggungjawaban Presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat itu jika dikaitkan dengan tiga kekuasaan yang dimilikinya tersebut ?”, tanggungjawab Presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat adalah tanggungjawab Presiden secara keseluruhan, baik sebagai kepala Negara maupun sebagai kepala eksekutif dan legislatif, mengingat UUD 1945 menganut sistem pemerintahan Presidensiil27. Bagir Manan menyatakan bahwa sistem pemerintahan yang diatur menurut UUD 1945 (presidensiil) sama sekali tidak menjamin kestabilan pemerintahan. Pengertian ” fixed executive ” yang menjadi ciri sistem Presidensiil ( seperti di Amerika Serikat ) tidak terdapat dalam jabatan Presiden RI, hal ini terlihat dengan adanya pemberhentian ( penarikan mandat ) Presiden Soekarno oleh MPRS pada tahun 1966 dan Presiden Abdurrahman Wahid pada tahun 200128. C.F. Strong menyebutkan bahwa Jika Presiden bertanggungjawab secara langsung dengan periode waktu tertentu kepada badan yang lebih luas dan tidak terikat pada pembubaran oleh tindakan parlemen, eksekutif itu dikatakan eksekutif nonparlementer atau fixed executive, sebaliknya jika bertanggungjawab secara langsung kepada parlemen eksekutif tersebut dikatakan eksekutif parlementer29. Dengan demikian terjadi ” kesimpangsiuran ” sistem pemerintahan yang dianut oleh Indonesia, secara yuridis formal menganut sistem Presidensiil, namun kenyataannya terdapat unsur – unsur Parlementer dalam praktik ketatanegaraan. Berkenaan dengan pertanggungjawaban Presiden kepada MPR, Harun Al Rasjid dalam tulisannya yang berjudul Hubungan Antara Presiden dan MPR hlm. 11, membaginya menjadi ; pertanggungjawaban dalam arti luas merupakan satu Pertanggungjawaban dengan sanksi, sedangkan dalam arti sempit merupakan pertanggungjawaban tanpa sanksi30. Sri Soemantri dalam bukunya “Tentang Lembaga – Lembaga Negara Menurut UUD 1945″ menyebutkan secara Eksplisit bahwa pertanggungjawaban yang dimiliki Presiden adalah pertanggungjawaban dalam arti luas31.
Berkenaan dengan pengisian jabatan Presiden menurut UUD 1945 ( sebelum perubahan) yakni berdasarkan pasal 6 ayat ( 2 ) yang berbunyi : ” Presiden dan wakil presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan suara terbanyak “. Pada saat UUD 1945 disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 18 agustus 1945, Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagaimana tersebut dalam pasal tersebut belum terbentuk, dan dalam kondisi saat itu tidak dimungkinkan untuk membentuk MPR terlebih dahulu. Maka berdasarkan pasal III Aturan peralihan ditetapkan ” untuk pertama kali Presiden dan wakil Presiden yang dipilih oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia “. Selain itu pasal 7 UUD 1945 ( sebelum perubahan) menyebutkan :
” Presiden dan wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali “,

yang menarik dari pasal ini adalah tidak adanya pembatasan ” pemilihan kembali ” Presiden. Ketentuan inilah yang menjadi pembenaran untuk memilih Soeharto sebagai Presiden sampai enam kali berturut – turut ( terhitung sejak tahun 1973). Bagir Manan menyebutkan bahwa dalam praktek ketatanegaraan selama kurun waktu 30 tahun terakhir ( masa orde baru ) pemilihan Presiden dan wakil Presiden yang dilakukan oleh MPR menjadi kurang Demokratis. Hal ini terjadi karena32 :
1.MPR dikuasai oleh satu kelompok kekuatan politik ( Golkar yang selalu di sokong ABRI ), yang sangata dominan ( sistem partai dominan ), yang diikuti dengan sistem pengendalian anggota yang ketat, menyebabkan mekanisme pemilihan Presiden tidak kompetitif dengan berbagai rekayasa.
2.praktek calon tunggal yang ” dipaksa “, sehingga secara riil tidak ada pemilihan Presiden. MPR sekadar mengukuhkan calon tunggal yang tidak mungkin ditolak ( semacam plebisit ).
3.mekanisme kerja MPR ( diatur dala Tata Tertib ) tidak memungkinkan peranan Individual anggota. Segala kegiatan dilakukan oleh atau atas nama fraksi. Tata cara ini ditempuh untuk mencegah perbedaan pendapat. Mekanisme ini merupakan suatu bentuk tatanan totaliter, semua anggota harus tunduk pada kehendak pimipinan.

Dalam UUD 1945 (sebelum perubahan), persyaratan menjadi Presiden diatur dalam pasal 6 ayat (1) yang menyebutkan bahwa ” Presiden ialah orang Indonesia asli “,

persoalan kemudian adalah ketidakjelasan apa atau siapa ” Orang Indonesia asli ” itu, untuk hal ini Sri Soemantri menyebutkan bahwa kita perlu melihatnya dalam UU No. 3 tahun 1946 tentang warga Negara dan Penduduk Negara Indonesia yang menyatakan dalam pasal 1 bahwa warga Negara Indonesia ialah ; 1) orang asli dalam daerah Negara Indonesia; 2) orang yang tidak termasuk dalam golongan diatas; 3) orang yang mendapat kewarganegaraan Indonesia dengan naturalisasi; 4) orang yang karena kelahiran, perkawinan dan lain – lain menjadi warga Negara Indonesia33. Sedangkan Bagir Manan menyatakan bahwa sebagian pendapat menduga, makna ” orang Indonesia asli ” berkaitan dengan ketentuan pasal 163 IS dari masa penjajahan, yang membedakan penduduk Indonesia ke dalam golongan Eropa, Timur asing, dan Bumiputra. Syarat lainnya diatur dalam Ketetapan MPR No. II/MPR/1973, yakni ; warga Negara Indonesia; telah berusia 40 tahun; bukan orang yang sedang dicabut haknya dalam pemilihan umum; bertaqwa kepada tuhan yang maha Esa, setia kepada cita – cita Proklamasi 17 agustus 1945, Pancasila, dan UUD 1945; bersedia menjalankan haluan Negara menurut GBHN yang telah ditetapkan MPR; berwibawa; jujur; cakap; adil; dukungan dari rakyat yang tercermin dalam Majelis; tidak pernah terlibat baik langsung maupun tidak langsung dalam setiap kegiatan yang mengkhianati Negara Kesatuan Republik yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 seperti gerakan G.30.S/PKI dan/atau organisasi terlarang lainnya; tidak sedang menjalani pidana berdasarkan keputusan pengadilan yang tidak dapat diubah lagi karena tindak pidana yang diancam pidana sekurang – kurangnya 5 tahun; tidak terganggu jiwa/ikatannya34.
Selain UUD 1945, Konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia adalah Konstitusi RIS yakni dalam tahun 1949 ( lebih kurang 8 bulan ). Pada masa Konstitusi RIS Presiden dipilih oleh mereka yang ditunjuk oleh daerah – daerah bagian35. Pada tanggal 16 Desember 1949 telah dipilih Ir. Soekarno sebagai Presiden Republik Indonesia Serikat. sedangkan Jabatan Wakil Presiden tidak ada pada masa ini, Berdasarkan pasal 72 ayat (1) yang menyebutkan ; ” jika perlu karena presiden berhalangan, maka beliau memerintahkan Perdana Menteri menjalankan pekerjaan jabatannya sehari – hari “, hal ini mungkin merupakan konsekwensi dari diubahnya Bentuk Pemerintahan yang semula Republik menjadi Federal. Presiden bertindak sebagai kepala negara36. Sedangkan mengenai Persyaratannya diatur dalam pasal 69 ayat (3) yang berbunyi : ” Presiden harus orang Indonesia yang telah berusia 30 tahun; beliau tidak boleh seorang yang tidak diperkenankan serta dalam atau menjalankan hak pilih ataupun orang yang telah dicabut haknya untuk dipilih.
Dan berdasarkan kesepekatan bersama maka Bentuk Negara Federal dikembalikan ke bentuk Negara Kesatuan37 dengan diberlakukannya UUD Sementara 1950. Dalam masa ini ditentukan bahwa Presiden dipilih menurut aturan yang ditetapkan dengan UU ( yakni pasal 45 ayat 3 UUD Sementara 195038). Namun oleh karena tidak dimungkinkan dibentuk suatu UU sebagaimana yang diatur dalam pasal 45 ayat (3), maka pengisian Jabatan Presiden didasarkan pada pasal 141 ayat (3) UUD Sementara 195039. Namun lain halnya dengan Pengisian jabatan Wakil Presiden, mekanismenya telah sesuai dengan pasal 45 ayat (4) UUD Sementara, bahwa ” Untuk pertama kali Wakil Presiden diangkat oleh Presiden dari anjuran yang dimajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat “, maka pada tanggal 14 oktober 1950 DPR mengajukan Drs. Moh. Hatta sebagai wakil Presiden kepada Presiden Soekarno, dan melalui Keputusan Presiden No.27 tahun 1950 Drs. Moh. Hatta diangkat sebagai Wakil Presiden. Untuk Persyaratan menjadi Presiden dalam Konstitusi RIS diatur dalam pasal 45 ayat (3) yang berbunyi : ” Presiden dan wakil Presiden harus warga Negara Indonesia yang telah berusia 30 tahun dan tidak boleh orang yang tidak diperkenankan serta dalam atau menjalankan hak pilih ataupun orang yang telah dicabut haknya untuk dipilih “. Demikian pula persyaratan yang diatur dalam UUD Sementara 1950 masih dalam pasal yang sama (pasal 45 ayat 3) dan bunyi pasal yang sama. Yang menarik dengan diberlakukannya UUD Sementara 1950 Presiden dan wakil Presiden tidak dapat diganggu gugat40, selain itu Presiden berhak membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat.
Setelah diberlakukannya kembali UUD RI 1945 dengan Dekrit Presiden tanggal 5 juli 195941, maka pengisian jabatan Presiden untuk ketiga kalinya belum beradasarkan Ketentuan yang ditetapkan dalam UUD, Ir. Soekarno tetap menjadi Presiden berdasarkan pasal II Aturan peralihan UUD 194542. Pada tahun 1956 Moh. Hatta berhenti dari Jabatannya sebagai Wakil Presiden dan sampai UUD 1945 diberlakukan kembali Jabatan tersebut tetap tidak terisi sampai bulan Maret 1973, yaitu setelah MPR memilih Sri Sultan Hemangkubuwono sebagai wakil Presiden dengan ketetapan MPR No.XI/MPR/197343. Setelah UUD 1945 diberlakukan kembali, sekitar 5 Juli 1964 yang seharusnya diadakan Pemilu akan tetapi ternyata pada tanggal 18 Mei 1963 dikeluarkan Ketetapan MPR No. III/MPR/1963 tentang pengangkatan Dr. Ir. H. Soekarno menjadi Presiden seumur hidup, meskipun hal ini bertentangan dengan pasal 7 UUD 194544.
Pada tahun 1967 pertanggungjawaban Soekarno di tolak MPR dalam sidang istimewa, dan dengan Ketetapan MPR No. XXXIII/MPRS/1967 kekuasaan Presiden Soekarno dicabut, dan dengan ketetapan yang sama diangkat Jend. Soeharto sebagai pejabat Presiden. Setahun kemudian pada tahun 1968 dengan ketetapan MPR No. XLIV/MPRS/1968 JEND. Soeharto diangkat sebagai Presiden. Peristiwa ini menandai berakhirnya Orde lama dan kelahiran Orde baru.

BAB IV
IMPLIKASI AMANDEMEN UNDANG-UNDANG DASAR 1945 TERHADAP
LEMBAGA KEPRESIDENAN

UUD 1945 sebelum perubahan memberikan pengaturan yang dominan terhadap lembaga kepresidenan, baik jumlah pasal maupun kekuasaannya. Tiga belas ( pasal 4 sampai pasal 15 dan pasal 22) dari 37 pasal UUD 1945 mengatur langsung mengenai Jabatan Kepresidenan, selain itu terdapat ketentuan lain yang juga masih berkaitan dengan Lembaga Kepresidenan yakni tentang APBN, ketentuan yang mengatur wewenang MPR, DPR, DPA, BPK, undang – undang Organik, dsb. Setelah Perubahan (empat kali) jumlah pasal yang secara langsung mengenai Lembaga Kepresidenan menjadi 19 pasal dari 72 pasal ( tidak termasuk aturan tambahan, dan aturan peralihan)45. UUD 1945 Setelah Perubahan merumuskan Pesyaratan Calon Presiden dan Wakil Presiden dalam pasal 6 ayat (1) yang berbunyi :
” calon Presiden dan wakil Presiden harus seorang warga Negara Indonesia sejak Kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati Negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan wakil Presiden “46

dan ayat (2) yang berbunyi :
” syarat – syarat untuk menjadi Presiden dan wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan Undang – Undang “47.

Perubahan ketentuan mengenai Persyaratan calon Presiden dan calon wakil Presiden dimaksudkan untuk mengakomodasi perkembangan kebutuhan bangsa dan tuntutan zaman, karenanya ” orang Indonesia asli ” diubah agar sesuai dengan perkembangan masyarakat yang semakin demokratis, egaliter, dan berdasarkan rule of law yang salah satu cirinya adalah pengakuan kesederajatan di depan hukum bagi setiap warga Negara48. Rumusan ini juga Konsisten dengan paham kebangsaan Indonesia yang berdasarkan kebersamaan dengan tidak membedakan warga Negara atas dasar keturunan, ras, agama. Selain melalui perubahan ini terkandung makna kemauan Politik untuk lebih memantapkan ikatan kebangsaan Indonesia.
Perubahan yang paling Fundamental setelah perubahan UUD 1945 ialah dipilihnya Presiden dan wakil Presiden secara langsung oleh rakyat melalui Pemilu. Hal ini diatur dalam pasal 6A ayat (1)49, (2)50, (3)51, (4)52, (5)53, perubahan ini didasari pemikiran untuk mengejwantahkan paham kedaulatan rakyat. Disamping itu dengan dipilih secara langsung oleh rakyat, menjadikan Presiden dan wakil Presiden mempunyai legitimasi yang lebih kuat dalam artian memperkuat sistem Presidensiil yang kita anut dengan salah satu cirinya yaitu adanya periode masa jabatan yang pasti ( fixed term ) dari Presiden dan Wakil Presiden. Dengan demikian Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat dijatuhkan dalam masa jabatannya kecuali melanggar hukum berdasar hal – hal yang tercantum dalam UUD 1945 melalui prosedur yang konstitusional, yang dikenal dengan impeachment yang menunjukkan konsistensi penerapan paham Negara hukum, yaitu bahwa tidak ada pengecualian penerapan hukum, bahkan terhadap Presiden54. Selain itu, Impeachment dapat memperkecil peluang terjadinya ketegangan dan krisis Politik dan kenegaraan selama masa jabatan Presiden dan wakil Presiden seperti yang kerap terjadi dalam praktik kenegaraan kita yang sebenarnya merupakan pelaksanaan sebuah sistem pemerintahan parlementer yang tidak dianut Negara kita. Walaupun dipilih oleh rakyat untuk memimpin dan memegang kekuasaan Pemerintahan Negara, sebagai manusia Presiden dan/atau Wakil Presiden bisa saja melakukan kesalahan atau pelanggaran hukum yang merusak sendi – sendi hidup bernegara dan mencederai hukum, karenanya Presiden dan/atau wakil Presiden dapat diberhentikan dengan alasan tertentu55 yang disebutkan secara limitative dalam UUD 1945, yakni ; melalui proses politik ( dengan adanya pendapat DPR dan keputusan pemberhentian MPR), dan melalui proses hukum ( dengan cara Mahkamah Konstitusi memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR )56.
Pasal 7C menyebutkan :
” Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat “.

Ketentuan ini dimaksudkan untuk mewujudkan keseimbangan politik bahwa DPR tidak dapat memberhentikan Presiden, kecuali mengikuti Ketentuan pasal 7A57 dan Presiden juga tidak dapat membekukan DPR. Ketentuan ini juga dimaksudkan untuk melindungi keberadaan DPR sebagai salah satu lembaga Negara yang mencerminkan kedaulatan rakyat sekaligus meneguhkan kedudukan yang setara antara Presiden dan DPR yang sama – sama memperoleh legitimasi langsung dari rakyat.
adapun Wewenang, Kewajiban, dan Hak yang dimiliki oleh Presiden berdasarkan UUD 1945 yakni :
1.memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD [Pasal 4 (1)];
2.berhak mengajukan RUU kepada DPR [Pasal 5 (1)*];
3.menetapkan peraturan pemerintah [Pasal 5 (2)*];
4.memegang teguh UUD dan menjalankan segala UU dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa [Pasal 9 (1)*];
5.memegang kekuasaan yang tertinggi atas AD, AL, dan AU (Pasal 10);
6.dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain [Pasal 11 (1)****];
7.membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR [Pasal 11 (2)***];
8.menyatakan keadaan bahaya (Pasal 12);
9.mengangkat duta dan konsul [Pasal 13 (1)]. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR [Pasal 13 (2)*];
10.menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR [Pasal 13 (3)*];
11.memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA [Pasal 14 (1)*];
12.memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR [Pasal 14 (2)*];
13.memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan UU (Pasal 15)*;
14.membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden (Pasal 16)****;
15.pengangkatan dan pemberhentian menteri-menteri [Pasal 17 (2)*];
16.pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR [Pasal 20 (2)*] serta pengesahan RUU [Pasal 20 (4)*];
17.hak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti UU dalam kegentingan yang memaksa [Pasal 22 (1)];
18.pengajuan RUU APBN untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD [Pasal 23 (2)***];
19.peresmian keanggotaan BPK yang dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD [Pasal 23F (1)***];
20.penetapan hakim agung dari calon yang diusulkan oleh KY dan disetujui DPR [Pasal 24A (3)***];
21.pengangkatan dan pemberhentian anggota KY dengan persetujuan DPR [Pasal 24B (3)***];
22.pengajuan tiga orang calon hakim konstitusi dan penetapan sembilan orang anggota hakim konstitusi [Pasal 24C (3)***].

NB: * perubahan pertama
** perubahan kedua
*** perubahan ketiga
**** perubahan keempat

BAB V
KESIMPULAN DAN SARAN

A. Kesimpulan

1.sebelum amandemen, UUD 1945 memberikan pengaturan yang dominan terhadap lembaga kepresidenan, baik dalam jumlah pasal maupun kekuasaannya, hal ini terlihat dari banyaknya pasal yang mengatur langsung lembaga kepresidenan yakni tiga belas dari tiga puluh tujuh pasal UUD 1945 ( pasal 4 sampai dengan pasal 15 dan pasal 22). Ditambah lagi dengan berbagai ketentuan yang tidak mungkin lepas dari lembaga kepresidenan, seperti; ketentuan tentang APBN, ketentuan mengenai wewenang MPR, DPR, BPK, undang-undang organik, dsb. Sebagai implikasi dari pasal 1 ayat (2) yang berbunyi :

” kedaulatan adalah ditangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat “

Presiden harus bertanggungjawab kepada MPR sebagai majelis yang menjalankan kedaulatan rakyat. MPR dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya melalui mekanisme ini.
2.setelah amandemen (empat kali), ketentuan yang mengatur langsung lembaga kepresidenan hanya 19 pasal dari 72 pasal (tidak termasuk tiga pasal aturan peralihan dan dua pasal aturan tambahan), selain itu perubahan yang sangat signifikan adalah dengan dipilihnya Presiden dan Wakil Presiden dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat (pasal 6A), sebelumnya dipilih oleh MPR sebagai lembaga tertinggi negara. Penguatan sistem Presidensiil yang dianut oleh Indonesia juga merupakan hal yang cukup signifikan berubah jika dibanding sebelum amandemen. Dengan demikian, tidak lagi dikenal adanya pertanggungjawaban Presiden kepada MPR. MPR tidak lagi dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden hanya melalui sidang istimewa yang kemudian meminta pertanggungjawaban Presiden, setelah amandemen mekanisme pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden yaitu melalui mekanime impeachment; melalui proses konstitusional melalui Mahkamah Konstitusi dan DPR.

B. Saran

Lembaga Kepresidenan sebagai salah satu lembaga yang memegang kekuasaan Negara mempunyai peranan penting dalam keberlangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan berbagai perubahan yang terjadi terhadap lembaga ini sebagai implikasi dari perubahan Undang-Undang Dasar yang terjadi seiring perubahan zaman dan konstelasi bangsa dan Negara. Namun, betapa pun demikian lembaga kepresidenan harus senantiasa mampu menjalankan peranan dan fungsinya demi mewujudkan tujuan bangsa dan Negara melalui perwujudan Lembaga Kepresidenan yang aspiratif, akomodatif dan mementingkan kepentingan Negara diatas segalanya berdasarkan peraturan perundang – undangan yang berlaku. mekanisme check and balances diantara ketiga kekuasaan Negara ( eksekutif, legislatif, dan yudikatif ) harus diwujudkan demi tercapainya cita – cita bangsa dan Negara.

DAFTAR PUSTAKA
I. BUKU
Atmosudirjo, Prajudi. Hukum Administrasi Negara.Ghalia Indonesia.Jakarta.1994
Bagir Manan, Teori dan Politik Konstitusi, FH UII PRESS.Yogyakarta.2003
__________, Lembaga Kepresidenan, FH UII PRESS, Yogyakarta.2006
Budiardjo, Miriam, Dasar-Dasar Ilmu Politik, PT. Gramedia Pustaka Utama. Jakarta. 2008.
Kusnardi, Moh dan Ibrahim, Harmaily, Pengantar Hukun Tata Negara Indonesia.FH UI & CV. Sinar Bakti . Jakarta.1983
Sekretariat Jenderal MPR RI, et al.Panduan Pemasyarakatan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sekretariat Jenderal MPR RI.Jakarta.2007
Soemantri M, Sri, Tentang Lembaga – Lembaga Negara Menurut UUD 1945.Alumni Bandung.1986.
__________, ” Evaluasi Kritis Terhadap Amandemen UUD 1945 “, Focus Group Discussion.Universitas Padjadjaran.2007.hlm.2,3.
Strong, C.F. Modern Political Constitutions.Sidgwick.London.1966. diterjemahkan SPA Teamwork. Konstitusi – Konstitusi Politik Modern.Nuansa & Nusamedia.Bandung.2004
II. PERATURAN PERUNDANG – UNDANGAN

1.UUD RI 1945, beserta penjelasannya
2.perubahan I UUD RI 1945
3.perubahan II UUD RI 1945
4.perubahan III UUD RI 1945
5.perubahan IV UUD RI 1945
6.UUD Sementara 1950, beserta penjelasannya
7.Konstitusi Republik Indonesia Serikat


TINJAUAN ANALITIK PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 DARI SUDUT CONSTITUTION MAKING

May 26, 2008

ABSTRAK
Sepanjang sejarah Indonesia berdiri, tercatat UUD 1945 beberapa kali mengalami perubahan, sehingga dikenal adanya Undang – Undang Dasar 1945 (periode 18 agustus 1945 – 27 desember 1949, Konstitusi Republik Indonesia Serikat ( periode 27 desember 1949 – 17 agustus 1950 ), UUD Sementara 1950 ( periode 17 agustus 1950 – 5 juli 1959 ), UUD 1945 ( periode 1959 – 1971 ), UUD 1945 ( periode 1971 – 1999 ), UUD 1945 ( periode 1999 – sekarang/ setelah perubahan ). Dari beberapa perubahan diatas jika dikaitkan dengan constitution making yang seharusnya melalui proses yang tidak sederhana dengan berbagai pertimbangan agar terbentuk konstitusi yang benar-benar dapat memenuhi kebutuhan hukum masyarakat, apakah telah diterapkan oleh Indonesia dalam mengubah konstitusinya. Padahal konstitusi memiliki nilai signifikansi yang teramat besar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. The Commonwealth Human Rights Initiative menyatakan Konstitusi lebih dari kontrak sosial, konstitusi mencerminkan ekspresi kehendak umum suatu bangsa, ketakutan bangsa itu, concern dan aspirasi bangsa itu, bahkan konstitusi adalah jiwa bangsa. Mengingat betapa pentingnya eksistensi Konstitusi dalam suatu negara, termasuk Indonesia. Penulis tertarik untuk menganalisis perubahan – perubahan konstitusi di Indonesia khususnya perubahan/amandemen pasca Reformasi ditinjau dari sudut constitution making.
Dengan objek Penelitian tentang analsis Perubahan UUD 1945 dai sudut constitution making, melalui pembahasan dari perspektif ilmu hukum khususnya Hukum Tata Negara dan dengan spesifikasi Penelitian yang digunakan yaitu deskriptif analitis dengan menggambarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara nasional, disertai aspek historisnya dihubungkan dengan teori-teori hukum yang memiliki relevansi dengan permasalahan yang diteliti. Adapun metode pendekatan yang digunakan dalam tulisan ini adalah yuridis normatif, yaitu penelitian yang mengacu dan menekankan aspek-aspek yuridis melalui studi kepustakaan (library research) dan berbagai literature yang berkaitan dengan teori-teotri dan asas-asas Hukum Tata Negara. Dan dengan sumber bahan hukum primer; bahan hukum sekunder ; bahan hukum tersier. Data penelitian yang ada dikumpulkan oleh penulis melalui library research dengan melakukan penelitian terhadap tulisan-tulisan yang erat kaitannya dengan permalahan yang diteliti. Hal ini untuk mendapatkan landasan teoritis dan untuk memperoleh informasi dalam bentuk ketentuan formal dan data dalam naskah yang ada. Kemudian berbagai data diseleksi, lalu diklasifikasi baik secara sistematis, logis, dan yuridis. Hal ini untuk memperoleh gambaran umum dan spesifik mengenai objek penelitian.
Melalui penelitian ini diperoleh gambaran mengenai perubahan UUD 1945 ditinjau dari sudut constitution making. berdasar uraian dalam pembahasan tulisan ini, tampak jelas proses constitution making telah diterapkan dalam amandemen UUD 1945. Tahapan demi tahapan dalam proses constitution making telah dilaksanakan.

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah

Pasca Reformasi, hanya dalam kurun waktu empat tahun (1999-2002) Indonesia melakukan perubahan/amademen UUD 1945 sebanyak empat kali pula, dengan kata lain hampir setiap tahunnya Indonesia mengubah Konstitusinya. Hal ini merupakan efek domino dari bergulirnya era Reformasi, sehingga ditengah-tengah perubahan yang terjadi, konstitusi dituntut untuk tetap dapat memenuhi kebutuhan hukum masyarakat.
Dan sepanjang sejarah Indonesia berdiri, tercatat UUD 1945 beberapa kali mengalami perubahan, sehingga dikenal adanya Undang – Undang Dasar 1945 (periode 18 agustus 1945 – 27 desember 1949, Konstitusi Republik Indonesia Serikat ( periode 27 desember 1949 – 17 agustus 1950 ), UUD Sementara 1950 ( periode 17 agustus 1950 – 5 juli 1959 ), UUD 1945 ( periode 1959 – 1971 ), UUD 1945 ( periode 1971 – 1999 ), UUD 1945 ( periode 1999 – sekarang/ setelah perubahan ). Dari beberapa perubahan diatas jika dikaitkan dengan constitution making yang seharusnya melalui proses yang tidak sederhana dengan berbagai pertimbangan agar terbentuk konstitusi yang benar-benar dapat memenuhi kebutuhan hukum masyarakat, apakah telah diterapkan oleh Indonesia dalam mengubah konstitusinya. Padahal konstitusi memiliki nilai signifikansi yang teramat besar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. The Commonwealth Human Rights Initiative menyatakan Konstitusi lebih dari kontrak sosial, konstitusi mencerminkan ekspresi kehendak umum suatu bangsa, ketakutan bangsa itu, concern dan aspirasi bangsa itu, bahkan konstitusi adalah jiwa bangsa.
Mengingat betapa pentingnya eksistensi Konstitusi dalam suatu negara, termasuk Indonesia. Penulis tertarik untuk menganalisis perubahan – perubahan konstitusi di Indonesia khususnya perubahan/amandemen pasca Reformasi ditinjau dari sudut constitution making.
Secara sistematis, tulisan ini diawali dengan memberikan gambaran mengenai apakah konstitusi itu, lalu kemudian membahas mengenai constitution making barulah menghubungkan keduanya secara analitis, dan mengspesifikkan tinjauan analitis ini terhadap konstitusi Indonesia;UUD 1945 dan perubahan/amademen UUD 1945 pasca Reformasi.
Atas dasar latar belakang diatas, penulis membuat tulisan ini dengan judul :
” Tinjauan Analitis Amandemen UUD 1945 dari Sudut Constitution Making “.

B. Identifikasi Masalah
1.Bagaimana proses perubahan Undang-Undang Dasar 1945 (perubahan/amandemen pasca reformasi ) ?
2.Bagaimana penerapan proses constitution making dalam perubahan Undang-Undang Dasar 1945 (perubahan/amandemen pasca reformasi ) ?

C. Tujuan Penelitian
1.mengetahui proses perubahan Undang-Undang Dasar 1945 (pasca reformasi).
2.mengetahui penerapan proses constitution making dalam perubahan Undang-Undang Dasar 1945 (pasca reformasi).

D. Kegunaan Penelitian
Tulisan ini diharapkan akan memberi kegunaan baik segi teoritis maupun segi praktis, yaitu :
1.segi Teoritis
Tulisan ini diharapakan dapat memberikan sumbangan bagi perkembangan ilmu hukum pada umumnya dan hukum tata negara pada khususnya, terutama berkaitan dengan hukum konstitusi.

2.segi Praktis
Tulisan ini diharapkan dapat memperluas serta menambah khasanah pengetahuan kita mengenai kedudukan dan pelaksanaan kaidah-kaidah hukum dalam penerapannya.

E. Kerangka Pemikiran
1.Arti Tinjauan
Perkataan Tinjauan dalam kamus umum bahasa Indonesia yang di susun oleh Dessy Anwar diartikan sebagai :
a.hasil meninjau;
b.pandangan; pendapat ( sesudah menyelidiki, mempelajari, dan sebagainya ).

Kedua arti diatas secara konsepsional sama, bahwa ada tindakan menyelidiki, mempelajari terlebih dahulu dan kemudian mendapatkan hasilnya yang dinamakan Tinjauan.

2.Arti Analitis
Istilah Analitis dalam kamus umum bahasa Indonesia yang disusun oleh Dessy Anwar diartikan sebagai :
bersifat (menurut) analisis.
Arti dari kata analisis itu sendiri adalah :
a.penyelidikan terhadap suatu peristiwa (karangan, perbuatan, dan sebagainya) untuk mengetahui keadaan yang sebenarnya (sebab, musabab, duduk perkaranya, dan sebagainya);
b.penguraian suatu pokok atau berbagai bagiannya dan penelaahan bagian itu sendiri serta hubungan antar bagian untuk memperoleh pengertian yang tepat dan pemahaman arti keseluruhan;
c.penyelidikian kimia dengan menguraikan sesuatu untuk mengetahui zat-zat bagiannya dan sebagainya;
d.penjabaran sesudah dikaji sebaik-baiknya;

Jadi analitis, artinya menurut penyelidikan terhadap suatu peristiwa (karangan, perbuatan, dan sebagainya) untuk mengetahui keadaan yang sebenarnya (sebab, musabab, duduk perkaranya, dan sebagainya); menurut penguraian suatu pokok atau berbagai bagiannya dan penelaahan bagian itu sendiri serta hubungan antar bagian untuk memperoleh pengertian yang tepat dan pemahaman arti keseluruhan.
Dengan demikian jika kita melakukan Tinjauan Analitis berarti melakukan penyelidikan; mempelajari terlebih dahulu untuk mengetahui keadaan yang sebenarnya; atau melakukan penyelidikan; mempelajari terlebih dahulu untuk kemudian menguraikan suatu pokok atau berbagai bagiannya, menelaah bagian itu sendiri dan hubungannya satu sama lain untuk memperoleh pemahaman yang tepat dan komprehensif.

3.Arti Perubahan dalam Undang-Undang Dasar
Istilah Perubahan dalam perubahan Undang-Undang dasar, berasal dari kata “ubah” dan kata kerjanya adalah “mengubah”. Menurut Sri Soemantri kata mengubah konstitusi/Undang- Undang dasar sama dengan “mengamandemen konstitusi/Undang-Undang Dasar, yang dalam bahasa Inggris adalah to amend the constitution, dalam bahasa Belanda ; verandering in de Grondwet. Sedangkan perkataan ” perubahan Konstitusi” dalam bahasa Inggris berarti Constitution amendment. Dengan demikian ” mengubah Undang-Undang Dasar mengandung dua pengertian, yakni ; pertama, mengubah sesuatu yang sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar, kedua, menambahkan sesuatu yang belum diatur dalam Undang-Undang Dasar1.

F. Metode Penelitian
1. Spesifikasi Penelitian
Objek Penelitian Tulisan ini adalah tentang tinjauan analitis perubahan UUD 1945 dari sudut constitution making, melalui pembahasan dari perspektif ilmu hukum khususnya Hukum Tata Negara. Spesifikasi Penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis yaitu menggambarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara nasional, disertai aspek historisnya dihubungkan dengan teori-teori hukum yang memiliki relevansi dengan permasalahan yang diteliti.
2.Metode Pendekatan
Metode pendekatan yang digunakan dalam tulisan ini adalah yuridis normatif, yaitu penelitian yang mengacu dan menekankan aspek-aspek yuridis melalui studi kepustakaan (library research) dan berbagai literature yang berkaitan dengan teori-teotri dan asas-asas Hukum Tata Negara.
3.Sumber Penelitian
Penelitian yang dilakukan merupakan penelitian kepustakaan, yang meliputi :
Bahan hukum primer adalah peraturan perundang-undangan yang berhubungan erat dengan permasalahan yang diteliti;
Bahan hukum sekunder adalah bahan-bahan hukum yang memberikan penjelasan atau membahas lebih lanjut hal-hal yang telah diteliti pada bahan-bahan hukum primer;
Bahan hukum tersier adalah bahan-bahan hukum yang memberikan penjelasan terhadap bahan-bahan hukum primer dan sekunder, seperti kamus.

4.Teknik Pengumpulan data
Data penelitian yang ada dikumpulkan oleh penulis melalui library research dengan melakukan penelitian terhadap tulisan- tulisan yang erat kaitannya dengan permalahan yang diteliti. Hal ini untuk mendapatkan landasan teoritis dan untuk memperoleh informasi dalam bentuk ketentuan formal dan data dalam naskah yang ada.

5.Metode Analisis Data
Berbagai data diseleksi, kemudian diklasifikasi baik secara sistematis, logis, dan yuridis. Hal ini untuk memperoleh gambaran umum dan spesifik mengenai objek penelitian.

G. Sistematika Penulisan
Tulisan ini terbagi dalam beberapa bab yang menjelaskan dan menganalisis objek kajian secara sistematis. Adapun sistematika penyajiannya adalah :
Bab I Pendahuluan, terdiri atas tujuh sub bab yang berisi latar belakang penelitian, identifikasi masalah, tujuan penelitian, kegunaan penelitian, kerangka pemikiran, metode penelitian, dan yang terakhir sistematika penulisan yang menggambarkan secara ringkas keseluruhan bab dalam Tulisan ini.
Bab II Konstitusi dan Constitution Making, terdiri dari sub bab ; istilah dan pengertian konstitusi, fungsi konstitusi, klasifikasi konstitusi, dan constitution making.
Bab III Prosedur Perubahan Konstitusi, terdiri dari prosedur beberapa sub bab yakni; prosedur perubahan menurut beberapa ahli, prosedur perubahan UUD 1945.
Bab IV Tinjauan Analitis Perubahan UUD 1945 dari sudut Constitution Making, terdiri dari sub bab proses perubahan UUD 1945 dan analisis perubahan UUD 1945 dari sudut constitution making.
Bab V Kesimpulan dan Saran, terdiri dari dua sub bab, yaitu mengenai kesimpulaan dan mengenai saran yang terkait dengan hasil penelitian.

BAB II
KONSTITUSI
dan
CONSTITUTION MAKING

Istilah dan Pengertian Konstitusi

Istilah konstitusi sebenarnya telah dikenal sejak zaman Yunani purba, namun masih diartikan secara materiil karena konstitusi belum diletakkan dalam suatu naskah tertulis. Hal ini terlihat dari adanya paham Aristoteles yang membedakan antara Politea dan Nomoi. Politea diartikan sebagai konstitusi sedangkan Nomoi adalah Undang-Undang Dasar. Politea memiliki kekuasaan membentuk sedangkan Nomoi tidak memiliki kekuasaan tersebut, oleh karena itu Politea memiliki kedudukan yang lebih tinggi dibanding Nomoi. Dalam kebudayaan Yunani istilah konstitusi berhubungan erat dengan semboyan ” prinsep legibus solutus est, salus publica suprema lex ” yang berarti rajalah yang berhak menentukan organisasi/struktur negara. Oleh karena itu Raja adalah satu-satunya pembuat undang-undang. Namun, dalam bahasa Yunani tidak dikenal adanya istilah constitutio, istilah ini dikenal pada zaman Romawi yang datang setelah zaman Yunani. Ajaran yang berkembang di Yunani kemudian diadopsi oleh Romawi yang menjelma menjadi suatu pemerintahan dengan kekuasaan mutlak ditangan raja (Caesar). Mekanisme perpindahan kekuasaan dari rakyat kepada Caesar dilakukan melalui suatu perjanjian yang ditungkan dalam lex Regia, yang mengakibatkan rakyat tidak dapat lagi meminta pertanggungjawaban raja, hal ini melahirkan paham Caesarismus yang berarti perwakilan mutlak berada ditangan Caesar. Dan dalam abad pertengahan muncul aliran Monarchomachen yang menentang kekuasaan raja yang absolut, aliran ini menghendaki perjanjian antara rakyat dan raja dibuat dalam kedudukan yang setara, yang kemudian menghasilkan suatu naskah yang disebut Leges Fundamentalis, yang menetapkan hak dan kewajiban masing – masing pihak (rakyat dan raja). Menurut Charles Howard McIlwain dalam bukunya Constitutionalism: Ancient and Modern (1947), Istilah constitution di zaman kekaisaran Romawi digunakan sebagai istilah teknis untuk menyebut ” the acts of legislation by the Emperor “.
Di Inggris terdapat peraturan ” Constitutions of Clarendon 1164 ” yang disebut oleh Henry II sebagai ” constitutions “, yang mengatur hubungan antara gereja dan pemerintahan negara pada masa pemerintahan kakeknya, yaitu Henry I2. Selain itu masih banyak lagi tulisan-tulisan sarjana terdahulu yang menunjukkan istilah ini telah dikenal sejak dahulu yang terlihat dari buku-buku karangan mereka yang menggunakan istilah constitution meskipun dalam arti dan lingkup yang berbeda.
Saat ini terdapat dua istilah, yakni konstitusi dan Undang-Undang Dasar. Istilah UUD sering diartikan sama dengan konstitusi, apakah konstitusi=UUD ?. Menurut Miriam Budiardjo dalam bukunya Dasar-Dasar Ilmu Politik (2008), terjemahan kata constitution dengan kata UUD memang sesuai dengan kebiasaan orang Belanda dan Jerman, yang dalam percakapan sehari-hari memakai kata Grondwet (grond= dasar; wet= undang-undang) , dan Grundgesetz (grund= dasar; gesetz= undang-undang ), yang dua-duanya menunjuk pada naskah tertulis. Dan memang tidak dapat disangkal bahwa pada dewasa ini hampir semua negara (kecuali Inggris) memiliki naskah tertulis sebagai UUD-nya. Namun, dalam kepustakaan Belanda (misalnya L.J. van Apeldoorn) diadakan pembedaan antara pengertian UUD (grondwet) dan UUD (constitutie). UUD adalah bagian tertulis dari suatu Konstitusi3, sedangkan Konstitusi memuat baik peraturan tertulis maupun peraturan yang tidak tertulis4.
Brian Thompson menyatakan ” a constitution is a document which contains the rules for the operation of an organizations “. Organisasi dimaksud beragam bentuk dan kompleksitas strukturnya, mulai dari organisasi mahasiswa, perkumpulan masyarakat di daerah tertentu, serikat buruh, organisasi-organisasi kemasyarakatan, organisasi politik, organisasi bisnis, perkumpulan sosial sampai organisasi tingkat dunia seperti ASEAN, European Communities (EC), World Trade Organization (WTO), Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), dan sebagainya, semuanya membutuhkan dokumen dasar yang disebut konstitusi5. Demikian pula negara pada umumnya memiliki konstitusi, kecuali Inggris dan Israel yang sampai saat ini tidak memiliki satu naskah tertulis yang disebut UUD. UUD dikedua negara ini tidak pernah dibuat melainkan tumbuh menjadi konstitusi dalam pengalaman praktek ketatanegaraan. Menurut Philipus Hood and Jackson, konsitusi Inggris adalah suatu bangunan aturan, adat istiadat, kebiasaan-kebiasaan yang menentukan susunan dan kekuasaan organ-organ negara yang mengatur hubungan-hubungan di antara berbagai organ-organ negara itu dengan warga negara. Menurut Jimly Asshidiqie, dengan demikian dalam konsep konstitusi tercakup juga pengertian peraturan tertulis, kebiasaan dan konvensi-konvensi ketatanegaraan yang menetukan susunan dan kedudukan organ-organ negara, mengatur hubungan antar organ-organ itu, dan mengatur hubungan organ-organ negara tersebut dengan warga negara6
Menurut sarjana hukum E.C.S Wade dalam buku Constitutional law, menyatakan bahwa UUD adalah ” A document which sets out the framework and principal functions of the organs of government of state and declares the principles governing the operation of those organs “, yakni naskah yang memaparkan rangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan-badan tersebut7.
Sedangkan bagi mereka yang memandang negara sebagai organisasi kekuasaan, UUD dapat dipandang sebagai lembaga atau kumpulan asas yang menetapkan bagaimana kekuasaan dibagi antara beberapa lembaga kenegaraan, misalnya antara badan eksekutif, badan legislatif, dan badan yudikatif; UUD menentukan cara-cara bagaimana pusat-pusat kekuasaan ini melakukan kerjasama dan menyesuaikan diri satu sama lain; UUD merekam hubungan-hubungan kekuasaan dalam suatu negara8. Berkenaan dengan hal ini, tampaknya adalah penting untuk melihat definisi Constitutions menurut Ivo D. Duchacek, yakni : ” identity the sources, purposes, uses and restraints of public power ” ( mengidentifikasi sumber, tujuan pengunaan-pengunaan dan pembatasan-pembatasan kekuasaan umum). Karena itu, pembatasan kekuasaan pada umumnya dianggap merupakan corak umum materi konstitusi. Semua konstitusi selalu menjadikan kekuasaan sebagai pusat perhatian, karena kekuasaan itu sendiri pada intinya memang perlu diatur dan dibatasi sebagaimana mestinya9.
Herman Heller membagi Konstitusi dalam tiga pengertian10 :
1.konstitusi mencerminkan kehidupan politik dalam masyarakat sebagai suatu kenyataan dan ia belum merupakan konstitusi dalam arti hukum, melainkan konstitusi dalam pengertian sosiologis atau politis.
2.orang mencari unsur-unsur hukum dari konstitusi yang hidup dalam masyarakat untuk dijadikan sebagai suatu kesatuan kaidah hukum. Tugas mencari unsur-unsur hukum dalam ilmu pengetahuan hukum disebut abstraksi.
3.orang mulai menulis dalam suatu naskah sebagai UU yang tertinggi yang berlaku dalam suatu negara.
Lalu apakah hubungan antara UUD dan Konstitusi yang dewasa ini sering disamaartikan ?, Menurut Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim dalam bukunya Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia (1983), ” jika pengertian Undang-Undang Dasar itu harus dihubungkan dengan pengertian Konstitusi, maka arti Undang-Undang Dasar itu baru merupakan sebagian dari pengertian Konstitusi yaitu Konstitusi yang ditulis. Konstitusi itu sebenarnya tidak hanya bersifat yuridis semata-mata tetapi juga sosiologis dan politis “11.

Fungsi Konstitusi
Berkenaan dengan fungsi konstitusi, akan dikemukakan pendapat Jimly Asshidiqie dalam bukunya Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia12, antara lain :
1.fungsi penentu dan pembatas kekuasaan organ negara
2.fungsi pengatur hubungan kekuasaan antar organ negara
3.fungsi pengatur hubungan kekuasaan antar organ negara dengan warga negara
4.fungsi pemberi atau sumber legitimasi terhadap kekuasaan negara ataupun kegiatan penyelenggaraan kekuasaan negara
5.fungsi penyalur atau pengalih kewenangan dari sumber kekuasaan yang asli (yang dalam sistem demokrasi adalah rakyat ) kepada organ negara
6.fungsi simbolik sebagai pemersatu (symbol of unity )
7.fungsi simbolik sebagai rujukan identitas dan keagungan kebangsaan (identity of nation)
8.fungsi simbolik sebagai pusat upacara (center of ceremony)
9.fungsi sebagai sarana pengendalian masyarakat (social control), baik dalam arti sempit hanya di bidang politik maupun dalam arti luas mencakup bidang sosial dan ekonomi
10.fungsi sebagai sarana perekayasaan dan pembaharuan masyarakat (social engineering atau social reform), baik dalam arti sempit maupun dalam arti luas.

Klasifikasi Konstitusi
K.C. Wheare mengklasifikasikan konstitusi menjadi beberapa macam, yang dikutip oleh Sri Soemantri dalam bukunya Prosedur dan Sistem Perubahan Konstitusi13, antara lain :
1.konstitusi tertulis dan konstitusi bukan dalam bentuk tertulis14
2.konstitusi fleksibel dan konstitusi rigid15
3.konstitusi derajat-tinggi dan konstitusi tidak derajat-tinggi16
4.konstitusi serikat dan konstitusi kesatuan17
5.konstitusi sistem pemerintahan presidensial dan konstitusi sistem pemerintahan parlementer18

C.F Strong dalam bukunya Modern Political Constitution membagi konstitusi menjadi dua kelompok, yang dikutip oleh Sri Soemantri dalam bukunya Prosedur dan Sistem Perubahan Konstitusi19, antara lain:
1.konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis
2.konstitusi fleksibel dan konstitusi rigid

Constitution Making
Cheryl Saunders menyebutkan tiga tahap pembentukan konstitusi, yakni :
1.Agenda Setting
2.Design and Development
3.Approval

Ad. 1
Tahapan ini adalah mengenai elemen-elemen apa saja yang akan dimasukkan, yang berisi prinsip-prinsip serta badan-badan yang berasal dari konstitusi lama. Tahapan ini memiliki hubungan yang erat dengan proses perdamaian. Haysom menyatakan ” proses perdamaian dengan agenda setting adalah dua proses yang berbeda ” meskipun demikian kesuksesan perdamaian adalah prakondisi untuk keberhasilan suatu proses pembentukan konstitusi “. Vivian Hart dalam tulisannya yang berjudul Democratic Constitution Making yang dilansir situs United State Institute of Peace, menyatakan “…….Writing a constitution is part of many peace processes…….”20. Jadi, peace processes sangat berpengaruh terhadap pembentukan konstitusi. Nantinya dalam konstitusi dengan prakondisi kesuksesan perdamaian akan terlihat bagaimana konstitusi yang terbentuk tersebut “berisi” hal-hal yang dapat mempertahankan kepentingan mereka terutama untuk perdamaian, membatasi dan mengatur segala hal yang dapat menganggu perdamaian yang telah tercipta.

Ad. 2
tahapan ini sangat sulit karena merupakan pilihan untuk menentukan lembaga mana yang berwenang untuk membentuk suatu konstitusi karena ada kebutuhan untuk mengkombinasikan isu ketatanegaraan, dan harus dapat mengakomodasi kepentingan-kepentingan politik dan masyarakat.
Permasalahan yang kemudian muncul adalah, dalam melaksanakan tahapan ini apakah akan dibentuk oleh badan perwakilan ? atau oleh sebuah komisi independen (yang terdiri dari ahli-ahli dibidangnya) ?. Jika akan dilakukan oleh badan perwakilan, ada beberapa keuntungan, yakni :
1.secara legitimatif badan perwakilan sangat kuat
2.badan perwakilan dapat dengan mudah memperoleh akses ke berbagai sumber21
3.secara politis lembaga perwakilan akan lebih mudah melakukan negosiasi.
4.konstitusi yang dihasilkan oleh badan ini, dipandang legitimate.

Di sisi lain, ada beberapa keuntungan jika dilakukan oleh sebuah komisi independen yang terdiri dari ahli-ahli dibidangnya, antara lain :
1.anggota-anggota komisi ini memiliki keahlian yang mungkin tidak dimiliki oleh anggota badan perwakilan
2.komisi ini bersifat independen, terbebas dari isu-isu politik sehingga kemungkinan besar memperoleh kepercayaan dari masyarakat.
3.efektifitas pengambilan keputusan

Namun, terdapat kendala-kendala dalam pembentukan komisi independen, antara lain:
1.ketergantungan pada badan lain, mis; pembiayaan, ketersediaan fasilitas
2.rekomendasi tidak dapat secara otomatis berlaku, karena komisi ini tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan
3.implementasi komisi ini membutuhkan penerimaan dari kekuatan-kekuatan politik utama22.

Selain itu, dengan mengunakan ahli-ahli yang didatangkan dari luar negeri juga merupakan salah satu cara yang dapat dilakukan dalam tahap ini. Namun, para ahli yang didatangkan dari luar negeri hanya mengurusi hal-hal yang bersifat teknis dan untuk memecahkan diedlock, bukan berperan untuk membuat pilihan-pilihan kebijakan. Penggunaan ahli-ahli luar negeri patut dipertimbangkan namun harus disertai sikap kehati-hatian. Alan Watson mengingatkan bahaya-bahaya atau risiko-risiko ketika melakukan perbandingan Hukum tata negara.

Ad. 3
terdiri dari dua macam, oleh :
1.representatives body
2.by the people

fungsi approval :
1.meningkatkan legitimasi konstitusi
2.mempengaruhi mekanisme perubahan konstitusi sebelumnya, khususnya perubahan sebelumnya adalah referendum yang merupakan suatu persetujuan yang familiar namun merupakan mekanisme yang mahal dan akan membawa konstitusi tersebut menjadi konstitusi rigid

BAB III
PROSEDUR PERUBAHAN KONSTITUSI

Prosedur Perubahan Menurut Beberapa Ahli
Dalam Bab sebelumnya telah diuraikan klasifikasi konstitusi menurut beberapa ahli, uraian diatas sangatlah penting dikemukakan sebelum kita masuk ke bagian ini, yakni tata cara perubahan konstitusi. Perubahan konstitusi berkaitan erat dengan klasifikasi konstitusi, fleksibel atau rigidnya suatu konstitusi sangat berpengaruh terhadap tata cara perubahan.
K.C. Wheare menjelaskan empat cara perubahan konstitusi yaitu :
1.some primary forces
1.1.perubahan keadaan yang tidak menyebabkan perubahan kata-kata, namun menyebabkan bunyi ketentuan berbeda dengan yang dimaksud sebelumnya
1.2.perubahan keadaan yang menyebabkan terjadinya perubahan konstitusi melalui perubahan resmi, putusan pengadilan atau kebiasaan ketatanegaraan.

2.formal amendment

3.judicial interpretation
3.1.it is the function of the judges to decide what the law is in disputed cases
3.2.a constitution is part of the law and it therefore falls within the purview of the judges

4.usage and convention
4.1.convention a binding rule, a rule of behaviour accepted as obligatory by those concerned in the working of the constitution
4.2.usage: no more then usual practice,

C.F. Strong mengemukakan 4 cara perubahan konstitusi, antara lain :
1.perubahan konstitusi yang dilakukan oleh pemegang kekuasaan legislatif, menurut pembatasan-pembatasan tertentu :
1.1.dilakukan oleh badan legislatif dengan memenuhi quorum tertentu
1.2.badan legislatif yang ada dibubarkan dulu, diadakan pemilu dan dibentuk badan legislatif baru dan badan yang baru inilah yang mengubah konstitusi\
1.3.berlaku dalam sistem dua kamar : kedua kamar mengadakan sidang gabungan dengan syarat dilakukan oleh badan legislatif dengan memenuhi quorum tertentu

2.perubahan dilakukan oleh rakyat melalui referendum
3.perubahan konstitusi dilakukan oleh sejumlah negara bagian
4.perubahan dilakukan dalam suatu konvensi atau dilakukan oleh suatu lembaga negara khusus yang dibentuk hanya untuk keperluan perubahan.

Prosedur Perubahan Undang-Undang Dasar 1945
Sebagaimana telah diuraikan diatas yang akan ditinjau secara analitis dalam tulisan ini adalah perubahan/amandemen UUD 1945 pasca reformasi yang dilaksanakan sebanyak empat kali. MPR melakukan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dengan berpedoman pada ketentuan pasal 37 UUD 1945 yang mengatur prosedur perubahan UUD 1945. Adapun bunyi pasal 37 UUD 1945 (sebelum perubahan), yaitu :
ayat (1)
” untuk mengubah Undang-Undang Dasar sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat harus hadir “

ayat (2)
” putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota yang hadir”

Sebelumnya, MPR dalam sidang Isitimewa MPR tahun 1998 mencabut ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983 tentang referendum yang mengharuskan terlebih dahulu penyelenggaraan referendum secara nasional. Putusan Majelis itu sejalan dengan kehendak untuk melakukan perubahan UUD 1945 dengan menggunakan aturan yang ada di dalam UUD 1945 itu sendiri, yaitu pasal 37 sebagaimana diuraikan diatas.
Kiranya penting bagi kita untuk mengetahui apa yang menjadi tujuan UUD 1945 di amandemen. Adapun tujuan perubahan UUD 1945 (melalui amandemen ke-1 sampai ke-4), antara lain23 :
1.menyempurnakan aturan dasar mengenai tatanan negara dalam mencapai tujuan nasional yang tertuang dalam pembukaan Undang-Undang dasar 1945 dan memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila;
2.menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan dan pelaksanaan kedaulatan rakyat serta memperluas partisipasi rakyat agar sesuai dengan perkembangan paham demokrasi;
3.menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan dan perlindungan hak asasi manusia agar sesuai dengan perkembangan paham hak asasi manusia dan peradaban umat manusia yang sekaligus merupakan syarat bagi suatu negara hukum yang dicita-citakan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4.menyempurnakan aturan dasar penyelenggaraan negara secara demokratis dan modern, antara lain melalui pembagian kekuasaan yang lebih tegas, sistem saling mengawasi dan saling mengimbangi (checks and balances) yang lebih ketat dan transparan, dan pembentukan lembaga-lembaga negara baru untuk mengakomodasi perkembangan kebutuhan bangsa dan tantangan zaman;
5.menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan konstitusional dan kewajiban negara mewujudkan kesejahteraan sosial, mencerdaskan kehidupan bangsa, menegakkan etika, moral, dan solidaritas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan dalam perjuangan mewujudkan negara sejahtera;
6.melengkapi aturan dasar yang sangat penting dalam penyelenggaraan negara bagi eksistensi negara dan perjuangan negara mewujudkan demokrasi, seperti pengaturan wilayah negara dan pemilihan umum;
7.menyempurnakan aturan dasar mengenai kehidupan bernegara dan berbangsa sesuai dengan perkembangan aspirasi, kebutuhan, serta kepentingan bangsa dan negara Indonesia dewasa ini sekaligus mengakomodasi kecenderungan untuk kurun waktu yang akan datang.

BAB IV
TINJAUAN ANALITIS PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945 DARI SUDUT CONSTITUTION MAKING

Untuk dapat meninjau secara analitis Perubahan UUD 1945 (pasca reformasi) dari sudut constitution making, maka perlu kiranya kita mengetahui bagaimana proses perubahan UUD 1945

Proses perubahan UUD 1945

a. awal perubahan UUD 1945
Tuntutan reformasi untuk mengubah UUD 1945, telah diawali dalam sidang Istimewa MPR tahun 1998 yang merupakan forum permusyawaratan MPR yang pertama kali diselenggarakan di era reformasi. Sebelumnya MPR telah menerbitkan tiga ketetapan MPR yang memang tidak secara langsung mengubah UUD 1945, tetapi telah menyentuh muatan UUD 1945. Adapun tiga ketetapan MPR24 tersebut adalah :
1.Ketetapan MPR Nomor VIII/MPR/1998 tentang pencabutan Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983 tantang referendum. Ketetapan MPR tetantang referendum itu menetapkan bahwa sebelum dilakukan perubahan UUD 1945 harus dilakukan referendum nasional, yang disertai dengan persyaratan yang sedemikian sulit;
2.Ketetapan MPR Nomor XIII/MPR/1998 tentang pembatasan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI. Ketentuan pasal 1 menyebutkan ” Presiden dan Wakil Presiden RI memgang jabatan selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan “. Secara substansial sesungguhnya ketentuan ini telah mengubah UUD 1945 yakni pasal 7 yang berbunyi ; ” Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali “;
3.Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang hak asasi manusia. Terbitnya Ketetapan MPR itu juga dapat dilihat sebagai penyempurnaan ketentuan mengenai hak asasi manusia yang terdapat dalam UUD 1945, seperti pasal 2725; pasal 2826; pasal 29 ayat (2)27.

Setelah terbitnya tiga Ketetapan diatas, kehendak dan kesepakatan untuk melakukan perubahan UUD 1945 makin mengkristal di kalangan masyarakat, pemerintah, dan kekuatan sosial politik, termasuk partai politik. Badan Pekerja MPR yang merupakan alat kelengkapan MPR membentuk Panitia Ad Hoc III (pada masa sidang tahun 1999) dan Panitia Ad Hoc I (pada masa sidang tahun 1999-2000, tahun 2000-2001, tahun 2001-2002, dan tahun 2002-2003) untuk membahas rancangan perubahan UUD 1945. Panitia Ad Hoc itu terdiri dari wakil-wakil fraksi MPR yang jumlahnya mencerminkan perimbangan kursi yang dimilikinya di MPR. Jumlah kedua Panitia Ad Hoc tersebut diatas masing-masing 45 orang.

b. Partisipasi Publik
Badan Pekerja MPR melalui alat kelengkapannya, yakni Panitia Ad Hoc I, menyusun secara sistematis program partisipasi publik. Antara lain dengan melakukan penyerapan aspirasi masyarakat, dengan bentuk kegiatan berupa dengar pendapat umum (RDPU), kunjungan kerja ke daerah, dan seminar. Oleh Karena keterbatasan waktu yakni hanya seminggu, Panitia Ad Hoc hanya melakukan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan beberapa pakar hukum tata negara saja. Melalui kegiatan-kegaiatan tersebut, kalangan masyarakat dan instansi negara/pemerintah memberikan masukan, pendapat, dan ikut serta dalam diskusi yang intensif dengan Panitia Ad Hoc I. Kalangan masyarakat yang berpartisipasi antara lain; para pakar, pihak perguruan tinggi, asosiasi keilmuan, lembaga pengkajian, organisasi kemasyarakatan, dan juga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Selain itu Panitia Ad Hoc I juga melakukan studi kepustakaan dengan mempelajari naskah konstitusi negara-negara lain (tercatat lebih dari 30 naskah konstitusi yang dikaji). Panitia Ad Hoc I juga menerima kunjungan dari komisi konstitusi dari tiga negara, yaitu Thailand, Korea Selatan, dan Jerman. Tidak ketinggalan fraksi-fraksi MPR dan partai politik yang mempunyai wakil di MPR menerima berbagai delegasi masyarakat ataupun perseorangan yang menyampaikan aspirasinya. Kesemuanya mengikuti dan mencermati berbagai gagasan dan aspirasi masyarakat sehubungan dengan perubahan Undang-Undang Dasar Negara RI yang muncul di ruang publik, terutama melalui media massa, baik cetak maupun elektronik.
Dalam upaya sosialisasi pembahasan perubahan UUD 1945 serta partisipasi publik yang lebih luas, Panitia Ad Hoc I dengan didukung oleh Sekretariat Jenderal MPR bekerja sama dengan stasiun TV pemerintah yaitu Televisi Republik Indonesia (TVRI) dan beberapa stasiun TV swasta di tanah air. Beberapa stasiun TV tersebut menayangkan program siaran dengan materi perubahan UUD 1945, baik berupa siaran langsung maupun siaran tunda.

c. Tingkat-tingkat Pembicaraan
Proses perubahan UUD 1945 didasarkan pada pasal 92 Peraturan Tata Tertib MPR mengenai tingkat-tingkat pembicaraan dalam membahas dan mengambil putusan terhadap materi sidang MPR. Tingkat-tingkat pembicaraan yang dimaksud adalah sbb28 :
a.Tingkat I
Pembahasan oleh Badan Pekerja Majelis terhadap bahan- bahan yang masuk dan hasil dari pembahasan tersebut merupakan rancangan putusan Majelis sebagai bahan pokok pembicaraan Tingkat II
b.Tingkat II
Pembahasan oleh Rapat Paripurna Majelis yang didahului oleh penjelasan Pimpinan dan dilanjutkan dengan Pandangan Umum fraksi-fraksi.
c.Tingkat III
Pembahasan oleh Komisi/Panitia Ad Hoc Majelis terhadap semua hasil pembicaraan tingkat I dan II. Hasil pembahasan pada tingkat III ini merupakan rancangan putusan Majelis.
d.Tingkat IV
Pengambilan putusan oleh fraksi oleh Rapat Paripurna setelah mendengar laporan dari pimpinan komisi/Panitia Ad Hoc Majelis dan bilamana perlu dengan kata akhir dari fraksi-fraksi.

Ad. a
Pada pembicaraan tingkat I Panitia Ad Hoc I Badan Pekerja MPR pada masa sidang tahunan MPR tahun 2000, 2001, dan 2002 ( kecuali Panitia Ad Hoc III dalam sidang Umum MPR 1999, karena keterbatasan waktu) memulai tugasnya dengan kegiatan :
Rapat Dengar Pendapat Umum dengan berbagai kalangan masyarakat (seperti pakar, pihak perguruan tinggi, asosiasi keilmuan, lembaga pengkajian, organisasi kemasyarakatan, LSM, ) dan berbagai lembaga pemerintah.
Kunjungan kerja ke daerah, baik ke tingkat Provinsi maupun ke tingkat kabupaten dan kota untuk berdialog dengan berbagai kalangan masyarakat.
Seminar, dalam kegiatan ini berbagai kalangan memberikan masukan dan tanggapan secara kritis dan objektif berkaitan dengan perubahan Undang-Undang Dasar 1945.
Studi banding ke luar negeri, baik negara maju maupun negara berkembang. Kegiatan ini dimaksudkan untuk mendalami konstitusi, konsep, praktik, dan pengalaman penyelenggaraan negara, sistem pemerintahan, sistem kepartaian, penataan hukum, mahkamah konstitusi, sistem pemilihan umum, hubungan sipil-militer, implementasi dan promosi/pemajuan hak asasi manusia di berbagai negara itu.
Pembentukan Tim Ahli Panitia Ad Hoc Badan Pekerja MPR, yang menguasai berbagai disiplin ilmu, antara lain partai politik, hukum, ekonomi, budaya, agama, sosiologi, dan pendidikan.

Melalui berbagai kegiatan diatas maka diperoleh bahan bahsan dalam rapat Panitia Ad Hoc I Badan Pekerja MPR, bahan bahasan29 yang digunakan dan menjadi acuan pembahasan dalam rapat-rapat Panitia Ad Hoc I Badan Pekerja MPR adalah sbb :
1.materi Rancangan Perubahan UUD 1945 sebagaimana dimuat dalam lampiran beberapa Ketetapan MPR;
2.materi usulan fraksi-fraksi MPR yang disampaikan dalam pengantar musyawarah pada rapat Badan Pekerja MPR;
3.materi usulan lembaga negara/pemerintah;
4.materi usulan berbagai kelompok masyarakat;
5.materi hasil kunjungan kerja ke daerah;
6.materi hasil seminar;
7.materi usulan dari perseorangan warga negara
8.materi hasil studi banding ke negara-negara lain;
9.materi masukan dari Tim ahli Panitia Ad Hoc I Badan Pekerja MPR.

Dalam melakukan pembahasan uraian materi rancangan perubahan UUD 1945, Panitia Ad Hoc I Badan Pekerja MPR menyepakati mekanisme pembahasan30 sbb :
1.seluruh materi termasuk materi usulan fraksi-fraksi MPR yang belum sempat dibahas dalam sidang-sidang MPR dibahas pada rapat pleno Panitia Ad Hoc I Badan Pekerja MPR.
2.setelah rapat pleno, dilakukan rapat perumusan untuk merumuskan materi yang telah dibahas pada rapat pleno Panitia Ad Hoc I Badan Pekerja MPR, menginventarisasi pasal-pasal yang menjadi usulan fraksi atau yang telah dibahas dalam sidang-sidang MPR namun belum diputuskan serta melakukan inventarisasi permasalahan yang disampaikan oleh fraksi-fraksi MPR dalam pengantar musyawarah fraksi pada rapat Badan Pekerja MPR.
3.hasil kesepakatan tim perumus, selanjutnya dibahas pada rapat pleno dengan tujuan untuk menyerasikan dan menyempurnakan materi-materi yang saling terkait antara satu bab dengan bab lainnya, satu pasal dengan pasal lainnya, dan antara ayat satu dengan ayat lainnya. Selain itu rapat sinkronisasi diselenggarakan untuk merangkum dan melihat kembali hal-hal yang menyangkut permasalahan dan perhatian tiap-tiap fraksi sebagaimana disampaikan dalam pengantar musyawarah fraksi pada rapat Badan Pekerja MPR.
4.materi yang telag disinkronkan, selanjutnya dibahas dalam rapat finalisasi dengan tujuan untuk merumuskan dan mensistemasikan materi rancangan perubahan UUD 1945.
5.materi yang dihasilkan dari rapat finalisasi, selanjutnya disosialisasikan sekaligus dilakukan uji sahih kepada berbagai kalangan masyarakat dan lembaga negara/pemerintah. Tujuannya adalah untuk menyerap berbagai pandangan, pendapat, dan tanggapan dari berbagai kalangan masyarakat dan lembaga negara/pemerintah terhadap hasil rumusan finalisasi.
6.pembahasan berbagai pandangan, pendapat, dan tanggapan dari berbagai kalangan masyarakat dan lembaga pemerintah dilakukan oleh Panitia Ad Hoc I Badan Pekerja MPR dengan menyelenggarakan kegiatan review yang didahului dengan kegiatan pre-review.
7.hasil kerja Panitia Ad Hoc I Badan Pekerja MPR selanjutnya disahkan oleh rapat Panitia Ad Hoc I Badan Pekerja MPR dan rapat Badan Pekerja MPR. Hasil kerja yang disepakati kemudian menjadi bahan pokok pembicaraan tingkat II.

Ad. b
Pada pembicaraan tingkat II dilakukan pembahasan materi rancangan perubahan UUD 1945 yang dilakukan oleh rapat Paripurna MPR pada sidang MPR Yang didahului oleh penjelasan pimpinan MPR dan dilanjutkan dengan pemandangan umum fraksi-fraksi MPR.

Ad. c
Komisi A (komisi C pada sidang umum MPR tahun 1999) sebagai komisi yang bertugas membahas perubahan UUD 1945 dengan menggunakan rancangan perubahan UUD 1945 hasil kerja Badan Pekerja MPR yang disampaikan pada rapat pertama komisi A MPR, selama pembahasan di Komisi A MPR terbuka kemungkinan menerima masukan, tanggapan, dan pendapat dari anggota komisi.
Adapun mekanisme pembahasan di komisi A MPR berlangsung sebagai berikut31 :
1.Forum Rapat Pleno komisi A MPR
Tiap-tiap fraksi MPR menyampaikan pengantar musyawarah fraksi dan tiap-tiap anggota MPR diberi kesempatan untuk membahas materi rancangan perubahan UUD 1945.
2.Forum Lobi
Forum lobi adalah forum yang dibentuk oleh komisi A untuk membicarakan substansi materi rancangan perubahan UUD 1945 yang berkembang dalam forum rapat pleno. Keanggotaan forum lobi terdiri atas pimpinan komisi A dan wakil dari setiap fraksi.
3.Forum Rapat Tim Perumus
Forum rapat tim perumus adalah forum yang dibentuk oleh komisi A MPR untuk membahasa dan merumuskan rancangan perubahan UUD 1945.
4.untuk penyempurnaan redaksional rancangan perubahan UUD 1945, komisi A meminta pendapat ahli bahasa, ahli hukum tata negara, dan ahli penulisan undang-undang.

Ad. d
Hasil kerja komisi A MPR kemudian diputuskan/ditetapkan oleh rapat peripurna MPR setelah mendengar laporan dari pimpinan komisi dan bilamana perlu dengan kata akhir dari fraksi-fraksi MPR.
Terhadap materi hasil pembicaraan tingkat III yang disepakati, putusan diambil dengan cara aklamasi, sedangkan terhadap materi hasil pembicaraan tingkat III yang tidak disepakati, putusan diambil dengan cara pemungutan suara (voting) berdasarkan ketentuan pasal 37 UUD 1945 (sebelum perubahan), yang berbunyi :
ayat (1) :

” untuk mengubah Undang-Undang Dasar sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat harus hadir “

ayat (2) :
” putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota yang hadir “

Dalam proses perubahan UUD 1945 yang dibahas dalam empat kali sidang MPR sejak 1999 sampai dengan 2002, hampir seluruh materi rancangan perubahan disetujui dengan cara aklamasi. Dari puluhan materi yang dibahas dan diputuskan dalam empat kali sidang MPR, pasal 2 ayat (1) UUD 1945 diputuskan dengan cara pemungutan suara, yakni mengenai susunan keanggotaan MPR, yang terdiri dari dua alternatif sbb :

alternatif 1
MPR terdiri atas anggota DPR dan DPD yang dipilih melalui pemilihan umum, ditambah utusan golongan yang dipilih oleh DPR, yang selanjutnya diatur oleh undang-undang.

alternatif 2
MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dalam undang-undang.

Dan pada pemungutan suara, mayoritas aggota MPR memilih alternatif 2, yaitu sebanyak 475 anggota MPR, dan alternatif 1 dipilih 122 anggota MPR, dan 3 anggota MPR memilih abstain.

Perubahan Undang-Undang Dasar 1945 dari Sudut Constitution Making

Cheryl Saunders menyebutkan tiga tahap pembentukan konstitusi, yakni :
1.Agenda Setting
mengenai elemen-elemen apa saja yang akan dimasukkan, yang berisi prinsip-prinsip serta badan-badan yang berasal dari konstitusi lama. Dalam perubahan UUD 1945 (pasca reformasi), tahapan ini tampak dengan ditetapkannya materi- materi yang menjadi bahan bahasan32 yang diperoleh dengan melakukan berbagai kegiatan seperti Rapat Dengar Pendapat Umum dengan berbagai kalangan masyarakat (seperti pakar, pihak perguruan tinggi, asosiasi keilmuan, lembaga pengkajian, organisasi kemasyarakatan, LSM, ) dan berbagai lembaga pemerintah, Kunjungan kerja ke daerah, Seminar, Studi banding ke luar negeri, Pembentukan Tim Ahli Panitia Ad Hoc Badan Pekerja MPR.

2.Design and Development
tahapan ini sangat sulit karena merupakan pilihan untuk menentukan lembaga mana yang berwenang untuk membentuk suatu konstitusi karena ada kebutuhan untuk mengkombinasikan isu ketatanegaraan, dan harus dapat mengakomodasi kepentingan-kepentingan politik dan masyarakat.
Amandemen UUD 1945 dilakukan berdasarkan ketentuan pasal 37 UUD 1945 (sebelum perubahan) yang berbunyi :
ayat (1) :

” untuk mengubah Undang-Undang Dasar sekurang- kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat harus hadir “

ayat (2) :
” putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota yang hadir “

Dengan demikian amandemen UUD 1945 berdasar ketentuan diatas dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan membentuk Panitia Ad Hoc Badan Pekerja MPR.

3.Approval
Tahapan ini mempunyai fungsi antara lain; meningkatkan legitimasi konstitusi; mempengaruhi mekanisme perubahan konstitusi sebelumnya, khususnya perubahan sebelumnya adalah referendum yang merupakan suatu persetujuan yang familiar namun merupakan mekanisme yang mahal dan akan membawa konstitusi tersebut menjadi konstitusi rigid. Dengan mengikutsertakan masyarakat diharapkan akan muncul sense of belonging dari rakyat terhadap konstitusi yang dibentuk.
Pada bagian Proses Perubahan UUD yang telah diuraikan diatas tampak jelas masyarakat diikutsertakan dalam proses amandemen, dengan berbagai kegiatan yang dilakukan oleh Panitia Ad Hoc Badan Pekerja MPR masyarakat “diajak” untuk ikut berpartisipasi dengan mendengarkan pandangan, pendapat, dan aspirasi mereka yang kemudian menjadi bahan bahasan dalam proses amandemen.

BAB V
KESIMPULAN dan SARAN

Kesimpulan
Proses perubahan Undang-Undang Dasar 1945 (perubahan/amandemen pasca reformasi ) melalui beberapa tahapan dan dengan melibatkan partisipasi publik dengan berbagai kegiatan yang dilakukan berupa; kegiatan seperti Rapat Dengar Pendapat Umum dengan berbagai kalangan masyarakat (seperti pakar, pihak perguruan tinggi, asosiasi keilmuan, lembaga pengkajian, organisasi kemasyarakatan, LSM, ) dan berbagai lembaga pemerintah, Kunjungan kerja ke daerah, Seminar, Studi banding ke luar negeri, Pembentukan Tim Ahli Panitia Ad Hoc Badan Pekerja MPR.
Serta melalui beberapa tingkat pembicaraan yakni ; Tingkat I, dengan Pembahasan oleh Badan Pekerja Majelis terhadap bahan-bahan yang masuk dan hasil dari pembahasan tersebut merupakan rancangan putusan Majelis sebagai bahan pokok pembicaraan Tingkat II, Tingkat II, Pembahasan oleh Rapat Paripurna Majelis yang didahului oleh penjelasan Pimpinan dan dilanjutkan dengan Pandangan Umum fraksi-fraksi, dilanjutkan dengan Tingkat III, Pembahasan oleh Komisi/Panitia Ad Hoc Majelis terhadap semua hasil pembicaraan tingkat I dan II. Hasil pembahasan pada tingkat III ini merupakan rancangan putusan Majelis, selanjutnya Tingkat IV, Pengambilan putusan oleh fraksi oleh Rapat Paripurna setelah mendengar laporan dari pimpinan komisi/Panitia Ad Hoc Majelis dan bilamana perlu dengan kata akhir dari fraksi-fraksi.
Berkenaan dengan penerapan proses constitution making dalam perubahan Undang-Undang Dasar 1945 (perubahan/amandemen pasca reformasi ), berdasar uraian dalam bab pembahasan sebelumnya, tampak jelas proses constitution making telah diterapkan dalam amandemen UUD 1945. Tahapan demi tahapan dalam proses constitution making telah dilaksanakan.

Saran
Dalam proses constitution making adalah mutlak untuk mengikutsertakan masyarakat dalam proses ini. Setidaknya masyarakat harus mengetahui perbedaan apa yang akan mereka dapatkan jika konstitusi diubah. Walaupun perubahan dilakukan oleh badan perwakilan, masyarakat tetap harus diikutsertakan. Amandemen UUD 1945 yang telah dilakukan sebanyak empat kali memang telah mengikutsertakan masyarakat melalui berbagai kegiatan yang dilakukan untuk mendengarkan aspirasi mereka, namun kenyataannya kini masih ada pihak-pihak tertentu yang menuntut agar UUD 1945 kembali diamandemen. Kenyataan ini seolah menggambarkan bahwa masih saja kebutuhan hukum masyarakat belum terpenuhi, padahal tahapan demi tahapan constitution making telah dilaksanakan. Hal ini seolah menegaskan bahwa tahapan demi tahapan constitution making tidak hanya sekadar dilaksanakan, tetapi yang terpenting adalah TUJUAN tahapan demi tahapan constitution making terwujud, sehingga akan terbentuk konstitusi yang benar-benar dapat memenuhi kebutuhan masyarakat.

DAFTAR PUSTAKA

Budiardjo, Miriam, Dasar-Dasar Ilmu Politik, PT. Gramedia Pustaka Utama. Jakarta. 2008.
Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitualisme Indonesia, Konatitusi Press, Jakarta, 2005
Kusnardi, Moh dan Ibrahim, Harmaily, Pengantar Hukun Tata Negara Indonesia.FH UI & CV. Sinar Bakti . Jakarta.1983
Sri Soemantri, Prosedur dan Sistem Perubahan Konstitusi, Alumni Bandung, Bandung, 1986.

Sekretariat Jenderal MPR RI, et al.Panduan Pemasyarakatan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sekretariat Jenderal MPR RI.Jakarta.2007
Soemantri, Sri, ” Evaluasi Kritis Terhadap Amandemen UUD 1945 “, Focus Group Discussion.Universitas Padjadjaran.2007.hlm.2,3.
Strong, C.F. Modern Political Constitutions.Sidgwick.London.1966. diterjemahkan SPA Teamwork. Konstitusi – Konstitusi Politik Modern.Nuansa & Nusamedia.Bandung.2004
Vivian Hart, ” Democratic Constitution Making “, http://www.usip.org, 26/03/2008 pukul 20:38


TINJAUAN HISTORIS-YURIDIS LEMBAGA KEPRESIDENAN DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA

May 26, 2008

ABSTRAK

Tulisan ini membahas tentang lembaga Kepresidenan yang seiring dengan berbagai perubahan yang terjadi dalam kontelasi Negara Repubik Indonesia selama kurun waktu berdirinya Negara ini yang juga ikut mengalami perubahan dalam rangka memenuhi tuntutan dan kebutuhan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam tulisan ini pembahasan mengenai lembaga Kepresidenan didasarkan pada Konstitusi yang pernah dan sedang berlaku di Indonesia. Dimulai dengan menjelaskan apa yang dimaksud dengan Lembaga Kepresidenan itu , yang kemudian diikuti dengan gambaran Lembaga Kepresidenan dalam masing – masing periode Konstitusi.

TUJUAN
Memberikan gambaran mengenai Lembaga Kepresidenan secara komprehensif, baik secara Yuridis maupun secara historis melalui pembahasan yang didasarkan pada Konstitusi yang pernah dan sedang berlaku di Indonesia.

PEMBAHASAN

Lembaga Kepresidenan atau Presidential institution merupakan istilah yang kerap dipergunakan dalam berbagai arti; di Indonesia, perkataan presiden dipergunakan dalam dua arti ; yaitu lingkungan jabatan (ambt) dan pejabat (ambtsdrager). Sedangkan dalam bahasa asing ( seperti Inggris ) untuk lingkungan jabatan digunakan istilah PRESIDENCY atau kalau sebagai ajektif dipergunakan istilah PRESIDENTIAL, misalnya; PRESIDENTIAL GOVERNMENT, sedangkan sebagai pejabat digunakan istilah PRESIDENT. Dalam UUD 1945, penggunaan kata ” presiden ” menunjukkan pejabat. Hal ini tampak dari rumusan – rumusan yang menyebut Presiden. Misalnya, ” Calon Presiden dan wakil Presiden harus seorang warga Negara Indonesia sejak kelahiran……”. Tetapi karena Presiden adalah pemangku jabatan kepresidenan, dengan sendirinya dalam UUD 1945 dan peraturan perundang – undangan lain yang mengatur mengenai Presiden sekaligus mengandung pula makna pengaturan lingkungan jabatan Kepresidenan.1
Namun kemudian apa yang dimaksud dengan Jabatan ( ambt ) dan pemangku jabatan atau pejabat ( ambtsdrager ) itu ?. Jabatan adalah lingkungan kerja tetap yang berisi fungsi – fungsi tertentu yang secara keseluruhan akan mencerminkan tujuan dan tata kerja suatu organisasi2. Jadi Jabatan ( sebagai Presiden ) dalam suatu negara merupakan lingkungan kerja tetap yang berisi fungsi – fungsi tertentu untuk mencapai tujuan Negara sebagaimana diamanatkan oleh rakyat . Sedangkan Pejabat adalah orang – perorangan yang didudukkan dalam suatu jabatan dengan tugas dan wewenang ( taak en bevoegdheid ) untuk merealisasikan berbagai fungsi jabatan tertentu3. Jadi Pejabat ( Presiden) merealisasikan berbagai fungsi lingkungan jabatan Presiden dalam tindakan – tindakan yang konkret dan dapat dipertanggungjawabkan baik secara politik, hukum maupun sosial.
Seperti yang telah dikemukakan diatas bahwa di Indonesia istilah Presdiential Institution digunakan dalam berbagi arti, untuk mencegah kerancuan pemakaian istilah Bagir Manan dalam bukunya ” Lembaga Kepresidenan ” menggunakan istilah Presiden sebagai Pejabat dan Lembaga Kepresidenan sebagai lingkungan jabatan4, dalam tulisan ini juga akan menggunakan pembedaan demikian.
Di Indonesia dikenal adanya tiga lembaga yang menjalankan tiga kekuasaan yang berbeda, yakni; kekusaan eksekutif, kekuasaan legislatif, kekuasaan yudikatif. Hal ini dipengaruhi oleh teori pemisahan kekuasaan yang diajukan pertama kali oleh Montesquie dalam karyanya yang berjudul ” Esprit des Lois ” yang diterbitkan pada tahun 17485. Pemerintah menjalankan kekuasaan eksekutif, badan perwakilan6 menjalankan kekuasaan legislatif, dan badan yudisial7 menjalankan kekuasaan yudikatif. Sebagai Negara yang menganut sistem Presidensial, di Indonesia Presiden sebagai pemerintah Negara merangkap sebagai kepala Administrasi Negara Republik Indonesia8. C. F. Strong mengemukakan kekuasaan eksekutif dalam Negara yang dijalankan oleh Presiden, a. n9 :
1.kekuasaan diplomatik, yaitu berkaitan dengan pelaksanaan hubungan luar negeri
2.kekuasaan administratif, yaitu berkaitan dengan pelaksanaan undang – undang dan administrasi Negara
3.kekusaan militer, yaitu berkaitan dengan organisasi angkatan bersenjata dan pelaksanaan perang
4.kekusaan yudikatif, yaitu menyangkut pemberian pengampunan, penangguhan hukuman, dan sebagainya terhadap narapidana atau pelaku kriminal
5.kekusaan legislatif, yaitu berkaitan dengan penyusunan rancangan undang – undang dan mengatur proses pengesahannya menjadi undang – undang

Bagaimanakah implementasi teori di atas dalam Konstelasi Negara Republik Indonesia ?, untuk menjawab pertanyaan ini, akan diuraikan tugas dan wewenang yang dimiliki oleh Presiden dalam masing – masing Periode Konstitusi yang pernah dan sedang berlaku di Indonesia.

Lembaga Kepresidenan Sebelum Perubahan UUD 1945 ( termasuk periode Konstitusi RIS, dan UUD Sementara 1950 )

Pasal – pasal yang mengatur tentang Kekuasaan Pemerintahan Negara diatur dalam Bab III dan juga Bab V yang mengatur tentang Kementerian Negara. Kekuasan Negara yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat ( die gezamte staatgewait liegt allein bei der majelis )10, sedangkan Presiden menjalankan Haluan Negara menurut garis – garis besar yang telah ditetapkan MPR, demikian pula mengenai pengangkatannya dilakukan oleh MPR, Presiden adalah mandataris MPR, yang wajib menjalankan putusan – putusan MPR. Secara eksplisit Penjelasaan UUD 1945 ( sebelum perubahan ) menyebutkan bahwa ” Presiden ialah penyelenggara pemerintah Negara yang tertinggi dibawah Majelis, Dibawah Majelis Permusyawaran Rakyat, Presiden ialah penyelenggara Pemerintah negara yang tertinggi , Dalam menjalankan pemerintahan Negara, kekuasaan dan tanggungjawab adalah ditangan presiden ( concentration of power and responsibility upon the President )11. Presiden tidak bertangggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat , demikian pula dengan Menteri Negara sebagai pembantu Presiden tidak bertanggungjawab kepada DPR. Namun hal ini tidak berarti kekuasaan Presiden tidak terbatas, pada bagian lain penjelasan UUD 1945 ( sebelum perubahan ) dinyatakan bahwa ” Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas ” sebab Presiden bertanggungjawab kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai lembaga tertinggi Negara, walalupun hal ini tidak diatur secara eksplisit dalam UUD 1945, demikian halnya dalam pasal 5 TAP MPR No. VI/MPR/1973 tentang kedudukan dan hubungan tata kerja Lembaga tertinggi Negara dengan/ atau antar lembaga – lembaga tinggi Negara yang berbunyi :
1)Presiden tunduk dan bertanggungjawab kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat dan pada akhir masa jabatannya memberikan pertanggungan jawab atas pelaksanaan Haluan Negara yang ditetapkan oleh Undang – Undang Dasar atau Majelis di hadapan Sidang.
2)Presiden wajib memberikan pertanggungan jawab dihadapan sidang istimewa Majelis yang khusus diadakan untuk meminta pertanggungan jawab Presiden dalam pelaksanaan Haluan Negara yang ditetapkan oleh Undang – Undang Dasar atau Majelis.
Ketentuan diatas tidak menyebutkan arti pertanggungjawaban yang dimaksud, Pertanggungjawaban tersebut dalam arti yang luas dapat dilihat dalam TAP MPR No. I/MPR/1973 huruf d dan e yang berbunyi :
1)meminta dari dan menilai pertanggungan jawab Presiden tentang pelaksanaan Garis – Garis Besar Haluan Negara.
2)mencabut jabatannya apabila Presiden sungguh – sungguh melanggar GBHN dan/atau UUD.
Dengan demikian adalah logis Jika Presiden dapat diberhentikan oleh MPR meskipun masa jabatannya belum berakhir, hal ini disebabkan Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai pemegang kedaulatan rakyat dan sebagai lembaga tertinggi diatas Presiden12.
Berkenaan dengan kekuasaan yang dimiliki Presiden seperti yang diatur dalam Undang – Undang Dasar 1945, dapat dibagi dalam tiga hal ; kekuasaan Presiden di bidang eksekutif13, kekuasaan Presiden di bidang legislatif14, kekuasaan Presiden sebagai kepala Negara15. Pertanyaan yang kemudian muncul adalah “seperti apakah bentuk pertanggungjawaban Presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat itu jika dikaitkan dengan tiga kekuasaan yang dimilikinya tersebut ?”, tanggungjawab Presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat adalah tanggungjawab Presiden secara keseluruhan, baik sebagai kepala Negara maupun sebagai kepala eksekutif dan legislatif, mengingat UUD 1945 menganut sistem pemerintahan Presidensiil16. Bagir Manan menyatakan bahwa sistem pemerintahan yang diatur menurut UUD 1945 (presidensiil) sama sekali tidak menjamin kestabilan pemerintahan. Pengertian ” fixed executive ” yang menjadi ciri sistem Presidensiil ( seperti di Amerika Serikat ) tidak terdapat dalam jabatan Presiden RI, hal ini terlihat dengan adanya pemberhentian ( penarikan mandat ) Presiden Soekarno oleh MPRS pada tahun 1966 dan Presiden Abdurrahman Wahid pada tahun 200117. C.F. Strong menyebutkan bahwa Jika Presiden bertanggungjawab secara langsung dengan periode waktu tertentu kepada badan yang lebih luas dan tidak terikat pada pembubaran oleh tindakan parlemen, eksekutif itu dikatakan eksekutif nonparlementer atau fixed executive, sebaliknya jika bertanggungjawab secara langsung kepada parlemen eksekutif tersebut dikatakan eksekutif parlementer18. Dengan demikian terjadi ” kesimpangsiuran ” sistem pemerintahan yang dianut oleh Indonesia, secara yuridis formal menganut sistem Presidensiil, namun kenyataannya terdapat unsur – unsur Parlementer dalam praktik ketatanegaraan. Berkenaan dengan pertanggungjawaban Presiden kepada MPR, Harun Al Rasjid dalam tulisannya yang berjudul Hubungan Antara Presiden dan MPR hlm. 11, membaginya menjadi ; pertanggungjawaban dalam arti luas merupakan satu Pertanggungjawaban dengan sanksi, sedangkan dalam arti sempit merupakan pertanggungjawaban tanpa sanksi19. Sri Soemantri dalam bukunya “Tentang Lembaga – Lembaga Negara Menurut UUD 1945″ menyebutkan secara Eksplisit bahwa pertanggungjawaban yang dimiliki Presiden adalah pertanggungjawaban dalam arti luas20.
Berkenaan dengan pengisian jabatan Presiden menurut UUD 1945 ( sebelum perubahan) yakni berdasarkan pasal 6 ayat ( 2 ) yang berbunyi : ” Presiden dan wakil presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan suara terbanyak “. Pada saat UUD 1945 disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 18 agustus 1945, Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagaimana tersebut dalam pasal tersebut belum terbentuk, dan dalam kondisi saat itu tidak dimungkinkan untuk membentuk MPR terlebih dahulu. Maka berdasarkan pasal III Aturan peralihan ditetapkan ” untuk pertama kali Presiden dan wakil Presiden yang dipilih oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia “. Selain itu pasal 7 UUD 1945 ( sebelum perubahan) menyebutkan : ” Presiden dan wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali “, yang menarik dari pasal ini adalah tidak adanya pembatasan ” pemilihan kembali ” Presiden. Ketentuan inilah yang menjadi pembenaran untuk memilih Soeharto sebagai Presiden sampai enam kali berturut – turut ( terhitung sejak tahun 1973). Bagir Manan menyebutkan bahwa dalam praktek ketatanegaraan selama kurun waktu 30 tahun terakhir ( masa orde baru ) pemilihan Presiden dan wakil Presiden yang dilakukan oleh MPR menjadi kurang Demokratis. Hal ini terjadi karena :
1.MPR dikuasai oleh satu kelompok kekuatan politik ( Golkar yang selalu di sokong ABRI ), yang sangata dominan ( sistem partai dominan ), yang diikuti dengan sistem pengendalian anggota yang ketat, menyebabkan mekanisme pemilihan Presiden tidak kompetitif dengan berbagai rekayasa.
2.praktek calon tunggal yang ” dipaksa “, sehingga secara riil tidak ada pemilihan Presiden. MPR sekadar mengukuhkan calon tunggal yang tidak mungkin ditolak ( semacam plebisit ).
3.mekanisme kerja MPR ( diatur dala Tata Tertib ) tidak memungkinkan peranan Individual anggota. Segala kegiatan dilakukan oleh atau atas nama fraksi. Tata cara ini ditempuh untuk mencegah perbedaan pendapat. Mekanisme ini merupakan suatu bentuk tatanan totaliter, semua anggota harus tunduk pada kehendak pimipinan21.

Dalam UUD 1945 (sebelum perubahan), persyaratan menjadi Presiden diatur dalam pasal 6 ayat (1) yang menyebutkan bahwa ” Presiden ialah orang Indonesia asli “, persoalan kemudian adalah ketidakjelasan apa atau siapa ” Orang Indonesia asli ” itu, untuk hal ini Sri Soemantri menyebutkan bahwa kita perlu melihatnya dalam UU No. 3 tahun 1946 tentang warga Negara dan Penduduk Negara Indonesia yang menyatakan dalam pasal 1 bahwa warga Negara Indonesia ialah ; 1) orang asli dalam daerah Negara Indonesia; 2) orang yang tidak termasuk dalam golongan diatas; 3) orang yang mendapat kewarganegaraan Indonesia dengan naturalisasi; 4) orang yang karena kelahiran, perkawinan dan lain – lain menjadi warga Negara Indonesia22. Sedangkan Bagir Manan menyatakan bahwa sebagian pendapat menduga, makna ” orang Indonesia asli ” berkaitan dengan ketentuan pasal 163 IS dari masa penjajahan, yang membedakan penduduk Indonesia ke dalam golongan Eropa, Timur asing, dan Bumiputra. Syarat lainnya diatur dalam Ketetapan MPR No. II/MPR/1973, yakni ; warga Negara Indonesia; telah berusia 40 tahun; bukan orang yang sedang dicabut haknya dalam pemilihan umum; bertaqwa kepada tuhan yang maha Esa, setia kepada cita – cita Proklamasi 17 agustus 1945, Pancasila, dan UUD 1945; bersedia menjalankan haluan Negara menurut GBHN yang telah ditetapkan MPR; berwibawa; jujur; cakap; adil; dukungan dari rakyat yang tercermin dalam Majelis; tidak pernah terlibat baik langsung maupun tidak langsung dalam setiap kegiatan yang mengkhianati Negara Kesatuan Republik yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 seperti gerakan G.30.S/PKI dan/atau organisasi terlarang lainnya; tidak sedang menjalani pidana berdasarkan keputusan pengadilan yang tidak dapat diubah lagi karena tindak pidana yang diancam pidana sekurang – kurangnya 5 tahun; tidak terganggu jiwa/ikatannya23.
Selain UUD 1945, Konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia adalah Konstitusi RIS yakni dalam tahun 1949 ( lebih kurang 8 bulan ). Pada masa Konstitusi RIS Presiden dipilih oleh mereka yang ditunjuk oleh daerah – daerah bagian24. Pada tanggal 16 Desember 1949 telah dipilih Ir. Soekarno sebagai Presiden Republik Indonesia Serikat. sedangkan Jabatan Wakil Presiden tidak ada pada masa ini, Berdasarkan pasal 72 ayat (1) yang menyebutkan ; ” jika perlu karena presiden berhalangan, maka beliau memerintahkan Perdana Menteri menjalankan pekerjaan jabatannya sehari – hari “, hal ini mungkin merupakan konsekwensi dari diubahnya Bentuk Pemerintahan yang semula Republik menjadi Federal. Presiden bertindak sebagai kepala negara25. Sedangkan mengenai Persyaratannya diatur dalam pasal 69 ayat (3) yang berbunyi : ” Presiden harus orang Indonesia yang telah berusia 30 tahun; beliau tidak boleh seorang yang tidak diperkenankan serta dalam atau menjalankan hak pilih ataupun orang yang telah dicabut haknya untuk dipilih.
Dan berdasarkan kesepekatan bersama maka Bentuk Negara Federal dikembalikan ke bentuk Negara Kesatuan26 dengan diberlakukannya UUD Sementara 1950. Dalam masa ini ditentukan bahwa Presiden dipilih menurut aturan yang ditetapkan dengan UU ( yakni pasal 45 ayat 3 UUD Sementara 195027). Namun oleh karena tidak dimungkinkan dibentuk suatu UU sebagaimana yang diatur dalam pasal 45 ayat (3), maka pengisian Jabatan Presiden didasarkan pada pasal 141 ayat (3) UUD Sementara 195028. Namun lain halnya dengan Pengisian jabatan Wakil Presiden, mekanismenya telah sesuai dengan pasal 45 ayat (4) UUD Sementara, bahwa ” Untuk pertama kali Wakil Presiden diangkat oleh Presiden dari anjuran yang dimajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat “, maka pada tanggal 14 oktober 1950 DPR mengajukan Drs. Moh. Hatta sebagai wakil Presiden kepada Presiden Soekarno, dan melalui Keputusan Presiden No.27 tahun 1950 Drs. Moh. Hatta diangkat sebagai Wakil Presiden. Untuk Persyaratan menjadi Presiden dalam Konstitusi RIS diatur dalam pasal 45 ayat (3) yang berbunyi : ” Presiden dan wakil Presiden harus warga Negara Indonesia yang telah berusia 30 tahun dan tidak boleh orang yang tidak diperkenankan serta dalam atau menjalankan hak pilih ataupun orang yang telah dicabut haknya untuk dipilih “. Demikian pula persyaratan yang diatur dalam UUD Sementara 1950 masih dalam pasal yang sama (pasal 45 ayat 3) dan bunyi pasal yang sama. Yang menarik dengan diberlakukannya UUD Sementara 1950 Presiden dan wakil Presiden tidak dapat diganggu gugat29, selain itu Presiden berhak membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat.
Setelah diberlakukannya kembali UUD RI 1945 dengan Dekrit Presiden tanggal 5 juli 195930, maka pengisian jabatan Presiden untuk ketiga kalinya belum beradasarkan Ketentuan yang ditetapkan dalam UUD, Ir. Soekarno tetap menjadi Presiden berdasarkan pasal II Aturan peralihan UUD 194531. Pada tahun 1956 Moh. Hatta berhenti dari Jabatannya sebagai Wakil Presiden dan sampai UUD 1945 diberlakukan kembali Jabatan tersebut tetap tidak terisi sampai bulan Maret 1973, yaitu setelah MPR memilih Sri Sultan Hemangkubuwono sebagai wakil Presiden dengan ketetapan MPR No.XI/MPR/197332. Setelah UUD 1945 diberlakukan kembali, sekitar 5 Juli 1964 yang seharusnya diadakan Pemilu akan tetapi ternyata pada tanggal 18 Mei 1963 dikeluarkan Ketetapan MPR No. III/MPR/1963 tentang pengangkatan Dr. Ir. H. Soekarno menjadi Presiden seumur hidup, meskipun hal ini bertentangan dengan pasal 7 UUD 194533.
Pada tahun 1967 pertanggungjawaban Soekarno di tolak MPR dalam sidang istimewa, dan dengan Ketetapan MPR No. XXXIII/MPRS/1967 kekuasaan Presiden Soekarno dicabut, dan dengan ketetapan yang sama diangkat Jend. Soeharto sebagai pejabat Presiden. Setahun kemudian pada tahun 1968 dengan ketetapan MPR No. XLIV/MPRS/1968 JEND. Soeharto diangkat sebagai Presiden. Peristiwa ini menandai berakhirnya Orde lama dan kelahiran Orde baru.

Lembaga Kepresidenan Setelah Perubahan UUD 1945

UUD 1945 sebelum perubahan memberikan pengaturan yang dominan terhadap lembaga kepresidenan, baik jumlah pasal maupun kekuasaannya. Tiga belas ( pasal 4 sampai pasal 15 dan pasal 22) dari 37 pasal UUD 1945 mengatur langsung mengenai Jabatan Kepresdenan, selain itu terdapat ketentuan lain yang juga masih berkaitan dengan Lembaga Kepresidenan yakni tentang APBN, ketentuan yang mengatur wewenang MPR, DPR, DPA, BPK, undang – undang Organik, dsb. Setelah Perubahan (empat kali) jumlah pasal yang secara langsung mengenai Lembaga Kepresidenan menjadi 19 pasal dari 72 pasal ( tidak termasuk aturan tambahan, dan aturan peralihan)34.
UUD 1945 Setelah Perubahan merumuskan Pesyaratan Calon Presiden dan Wakil Presiden dalam pasal 6 ayat (1) yang berbunyi : ” calon Presiden dan wakil Presiden harus seorang warga Negara Indonesia sejak Kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati Negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan wakil Presiden “35, dan ayat (2) yang berbunyi : ” syarat – syarat untuk menjadi Presiden dan wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan Undang – Undang “36. Perubahan ketentuan mengenai Persyaratan calon Presiden dan calon wakil Presiden dimaksudkan untuk mengakomodasi perkembangan kebutuhan bangsa dan tuntutan zaman, karenanya ” orang Indonesia asli ” diubah agar sesuai dengan perkembangan masyarakat yang semakin demokratis, egaliter, dan berdasarkan rule of law yang salah satu cirinya adalah pengakuan kesederajatan di depan hukum bagi setiap warga Negara37. Rumusan ini juga Konsisten dengan paham kebangsaan Indonesia yang berdasarkan kebersamaan dengan tidak membedakan warga Negara atas dasar keturunan, ras, agama. Selain melalui perubahan ini terkandung makna kemauan Politik untuk lebih memantapkan ikatan kebangsaan Indonesia.
Perubahan yang paling Fundamental setelah perubahan UUD 1945 ialah dipilihnya Presiden dan wakil Presiden secara langsung oleh rakyat melalui Pemilu. Hal ini diatur dalam pasal 6A ayat (1)38, (2)39, (3)40, (4)41, (5)42, perubahan ini didasari pemikiran untuk mengejwantahkan paham kedaulatan rakyat. Disamping itu dengan dipilih secara langsung oleh rakyat, menjadikan Presiden dan wakil Presiden mempunyai legitimasi yang lebih kuat dalam artian memperkuat sistem Presidensiil yang kita anut dengan salah satu cirinya yaitu adanya periode masa jabatan yang pasti ( fixed term ) dari Presiden dan Wakil Presiden. Dengan demikian Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat dijatuhkan dalam masa jabatannya kecuali melanggar hukum berdasar hal – hal yang tercantum dalam UUD 1945 melalui prosedur yang konstitusional, yang dikenal dengan impeachment yang menunjukkan konsistensi penerapan paham Negara hukum, yaitu bahwa tidak ada pengecualian penerapan hukum,bahkan terhadap Presiden43. Selain itu, Impeachment dapat memperkecil peluang terjadinya ketegangan dan krisis Politik dan kenegaraan selama masa jabatan Presiden dan wakil Presiden seperti yang kerap terjadi dalam praktik kenegaraan kita yang sebenarnya merupakan pelaksanaan sebuah sistem pemerintahan parlementer yang tidak dianut Negara kita. Walaupun dipilih oleh rakyat untuk memimpin dan memegang kekuasaan Pemerintahan Negara, sebagai manusia Presiden dan/atau Wakil Presiden bisa saja melakukan kesalahan atau pelanggaran hukum yang merusak sendi – sendi hidup bernegara dan mencederai hukum, karenanya Presiden dan/atau wakil Presiden dapat diberhentikan dengan alasan tertentu44 yang disebutkan secara limitative dalam UUD 1945, yakni ; melalui proses politik ( dengan adanya pendapat DPR dan keputusan pemberhentian MPR), dan melalui proses hukum ( dengan cara Mahkamah Konstitusi memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR )45.
Pasal 7C menyebutkan : ” Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat “. Ketentuan ini dimaksudkan untuk mewujudkan keseimbangan politik bahwa DPR tidak dapat memberhentikan Presiden, kecuali mengikuti Ketentuan pasal 7A46 dan Presiden juga tidak dapat membekukan DPR. Ketentuan ini juga dimaksudkan untuk melindungi keberadaan DPR sebagai salah satu lembaga Negara yang mencerminkan kedaulatan rakyat sekaligus meneguhkan kedudukan yang setara antara Presiden dan DPR yang sama – sama memperoleh legitimasi langsung dari rakyat.
adapun Wewenang, Kewajiban, dan Hak yang dimiliki oleh Presiden berdasarkan UUD 1945 yakni :
1.memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD [Pasal 4 (1)];
2.berhak mengajukan RUU kepada DPR [Pasal 5 (1)*];
3.menetapkan peraturan pemerintah [Pasal 5 (2)*];
4.memegang teguh UUD dan menjalankan segala UU dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa [Pasal 9 (1)*];
5.memegang kekuasaan yang tertinggi atas AD, AL, dan AU (Pasal 10);
6.dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain [Pasal 11 (1)****];
7.membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR [Pasal 11 (2)***];
8.menyatakan keadaan bahaya (Pasal 12);
9.mengangkat duta dan konsul [Pasal 13 (1)]. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR [Pasal 13 (2)*];
10.menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR [Pasal 13 (3)*];
11.memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA [Pasal 14 (1)*];
12.memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR [Pasal 14 (2)*];
13.memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan UU (Pasal 15)*;
14.membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden (Pasal 16)****;
15.pengangkatan dan pemberhentian menteri-menteri [Pasal 17 (2)*];
16.pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR [Pasal 20 (2)*] serta pengesahan RUU [Pasal 20 (4)*];
17.hak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti UU dalam kegentingan yang memaksa [Pasal 22 (1)];
18.pengajuan RUU APBN untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD [Pasal 23 (2)***];
19.peresmian keanggotaan BPK yang dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD [Pasal 23F (1)***];
20.penetapan hakim agung dari calon yang diusulkan oleh KY dan disetujui DPR [Pasal 24A (3)***];
21.pengangkatan dan pemberhentian anggota KY dengan persetujuan DPR [Pasal 24B (3)***];
22.pengajuan tiga orang calon hakim konstitusi dan penetapan sembilan orang anggota hakim konstitusi [Pasal 24C (3)***].

NB: * perubahan pertama
** perubahan kedua
*** perubahan ketiga
**** perubahan keempat

PENUTUP
Lembaga Kepresidenan sebagai salah satu lembaga yang memegang kekuasaan Negara mempunyai peranan penting dalam keberlangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan berbagai perubahan yang terjadi terhadap lembaga ini sebagai implikasi dari berbagai perubahan yang terjadi seiiring perubahan zaman dan konstelasi bangsa dan Negara. Namun, betapa pun demikian lembaga kepresidenan harus senantiasa mampu menjalankan peranan dan fungsinya demi mewujudkan tujuan bangsa dan Negara melalui perwujudan Lembaga Kepresidenan yang aspiratif, akomodatif dan mementingkan kepentingan Negara diatas segalanya berdasarkan peraturan perundang – undangan yang berlaku. mekanisme check and balances diantara ketiga kekuasaan Negara ( eksekutif, legislatif, dan yudikatif ) harus diwujudkan demi tercapainya cita – cita bangsa dan Negara.

REFERENSI
I. BUKU

Bagir Manan, Teori dan Politik Konstitusi, FH UII PRESS.Yogyakarta.2003
__________, Lembaga Kepresidenan, FH UII PRESS, Yogyakarta.2006
Soemantri M, Sri, Tentang Lembaga – Lembaga Negara Menurut UUD 1945.Alumni Bandung.1986
__________, ” Evaluasi Kritis Terhadap Amandemen UUD 1945 “, Focus Group Discussion.Universitas Padjadjaran.2007.hlm.2,3.
Kusnardi, Moh dan Ibrahim, Harmaily, Pengantar Hukun Tata Negara Indonesia.FH UI & CV. Sinar Bakti . Jakarta.1983
Atmosudirjo, Prajudi. Hukum Administrasi Negara.Ghalia Indonesia.Jakarta.1994
Strong, C.F. Modern Political Constitutions.Sidgwick.London.1966. diterjemahkan SPA Teamwork. Konstitusi – Konstitusi Politik Modern.Nuansa & Nusamedia.Bandung.2004
Sekretariat Jenderal MPR RI, et al.Panduan Pemasyarakatan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sekretariat Jenderal MPR RI.Jakarta.2007

II. PERATURAN PERUNDANG – UNDANGAN

1.UUD RI 1945, beserta penjelasannya
2.perubahan I UUD RI 1945
3.perubahan II UUD RI 1945
4.perubahan III UUD RI 1945
5.perubahan IV UUD RI 1945
6.UUD Sementara 1950, beserta penjelasannya
7.Konstitusi Republik Indonesia Serikat


PEMERIKSAAN ACARA CEPAT

May 26, 2008

BAB I
PENDAHULUAN

Pemeriksaan dengan acara cepat diatur dalam bagian keenam Bab XVI KUHAP. Istilah yang dipakai HIR ialah PERKARA ROL. Ketentuan tentang acara pemeriksaan biasa berlaku pula pada pemeriksaan cepat dengan kekecualian tertentu, hal ini berdasarkan pasal 210 KUHAP yang menyatakan bahwa ” ketentuan dalam Bagian kesatu, Bagian kedua, dan Bagian ketiga ini ( bab 16) tetap berlaku sepanjang peraturan itu tidak bertentangan dengan paragraf ini “.
Pemeriksaan cepat terbagi dalam dua paragraf :
1.acara pemeriksaan tindak pidana ringan, termasuk delik yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama tiga bulan dan atau denda sebanyak – banyaknya tujuh ribu lima ratus dan penghinaan ringan
2.acara pemeriksaan pelanggaran lalu lintas jalan, termasuk perkara pelanggaran tertentu terhadap peraturan perundang – undangan lalu lintas1.

Ad. 1 Acara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan

Undang – undang tidak menjelaskan mengenai tindak pidana yang termasuk dalam pemeriksaan secara ringan, melainkan hanya menentukan ” patokan ” dari segi ancamannya. Jadi, untuk menentukan suatu tindak pidana diperiksa dengan acara ringan bertitik tolak dari ancaman tindak pidana yang didakwakan. Adapun ancaman pidana yang menjadi ukuran acara pemeriksaan tindak pidana ringan diatur dalam pasal 205 ayat (1) yakni :
a.tindak pidana yang ancaman pidananya paling lama 3 bulan penjara atau kurungan, atau
b.denda sebanyak – banyaknya Rp. 7.500,00, dan
c.penghinaan ringan yang dirumuskan dalam pasal 315 KUHP2

Ancaman hukuman penghinaan ringan yang dirumuskan dalam pasal 315 KUHP adalah paling lama 4 bulan, Namun, Penghinaan ringan tetap termasuk ke dalam kelompok perkara yang diperiksa dengan acara pidana ringan, hal ini merupakan pengecualian dari ketentuan dalam pasal 205 ayat (1). Hal ini dapat dilihat dalam Penjelasan pasal 205 ayat (1) yang menyebutkan ; Tindak Pidana ringan ikut digolongkan perkara yang diperiksa dengan acara pidana ringan karena sifatnya ringan sekalipun ancaman pidana paling empat bulan.
Dalam pemeriksaan perkara dengan acara ringan, Pengadilan Negeri menetukan hari – hari tertentu yang khusus untuk melayani pemeriksaan tindak pidana ringan. Mengenai hal ini diatur dalam pasal 206 KUHAP3 yakni hari tertentu dalam tujuh hari, hari – hari tersebut diberitahukan pengadilan kepada penyidik supaya mengetahui dan dapat mempersiapkan pelimpahan berkas perkara tindak pidana ringan. Penetapan hari ini dimaksudkan agar pemeriksaan dan penyelesaian tidak mengalami hambatan.

Tata Cara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan

Pada pemeriksaan tindak pidana ringan Penyidik langsung menghadapkan terdakwa beserta barang bukti, saksi, ahli, dan atau juru bahasa ke pengadilan atas kuasa penuntut umum. Pelimpahan yang demikian merupakan penyimpangan dari ketentuan umum yang mengharuskan penyidik melimpahkan hasil pemeriksaan penyidikan kepada penuntut umum, dan untuk seterusnya penuntut umum yang berwenang melimpahkan ke pengadilan dalam kedudukannya sebagai aparat penuntut. Dengan adanya pasal 205 ayat (2) KUHAP, prosedur ketentuan umum ini dikesampingkan dalam perkara pemeriksaan tindak pidana ringan. Dengan kata lain, Penyidik mengambil alih wewenang penuntut umum, atau wewenang penuntut sebagai aparat penuntut umum dilimpahkan undang – undang kepada penyidik. Pelimpahan ini adalah ” Demi Hukum “, yang ditegaskan dalam penjelasan pasal 205 ayat (2) alinea 1 ; ” yang dimaksud dengan ‘ atas kuasa ‘ dari penuntut umum kepada penyidik adalah demi hukum “. Oleh karena itu pelimpahan ini berdasar ketentuan undang – undang, dengan demikian penyidik dalam hal ini bertindak atas ” kuasa undang – undang ” dan tidak memerlukan surat kuasa khusus lagi dari penuntut umum. Namun hal ini tidak mengurangi hak penuntut umum untuk menghadiri pemeriksaan sidang, berdasar penjelasan pasal 205 ayat (2) alinea 2 ; ” dalam hal penuntut umum hadir, tidak mengurangi nilai atas kuasa tersebut “. Dengan kata lain, tidak ada larangan oleh undang – undang penuntut umum menghadiri proses pemeriksaan, namun kehadirannya tidak mempunyai arti apa – apa, seperti pengunjung biasa tanpa wewenang apapun mencampuri jalannya pemeriksaan.
Pasal 205 ayat (2)4 menegaskan dalam waktu tiga hari, terhitung sejak berita acara pemeriksaan selesai dibuat oleh penyidik, maka terdakwa, barang bukti, saksi ahli, dan juru bahasa dihadapkan ke pengadilan. Apakah tenggang waktu 3 hari ini merupakan batas minimum ?, undang – undang tidak menegaskan hal ini. Namun, berdasarkan pasal 146 ayat (2)5 dan penjelasan pasal 152 ayat (2)6; menegaskan bahwa panggilan terhadap terdakwa dan saksi harus diterima dalam jangka waktu sekurang – kurangnya 3 hari sebelum sidang dimulai. Dengan demikian tenggang waktu menghadapkan terdakwa dan saksi yang disebut dalam pasal 205 ayat (2) adalah batas minimum. Penyidik tidak dibenarkan menghadapkan terdakwa dan saksi dalam pemeriksaan dengan acara tindak pidana ringan kurang dari 3 hari sebelum sidang dimulai. Menghadapkan terdakwa dan saksi dalam waktu 1 atau 2 hari sebelum sidang dimulai, adalah bertentangan dengan jiwa yang terkandung dalam ketiga pasal diatas { pasal 205 ayat (2), jo pasal 146 ayat (2), jo penjelasan pasal 152 ayat (2).
Dalam pasal 207 ayat (1) huruf b, ditegaskan bahwa semua perkara tindak pidana ringan yang diterima pengadilan hari itu, segera disidangkan pada hari itu juga. Ketentuan ini bersifat imperatif, karena dalam ketentuan ini terdapat kalimat ” harus segera ” disidangkan pada hari itu. Akan tetapi, dalam pasal ini tidak menyebut sanksi dan tidak mengatur tata cara penyelesaian tindak pidana ringan yang tidak disidangkan atau yang kebetulan tidak dapat disidangkan pada hari itu juga.
Dalam hal kemungkinan tindak pidana ringan tidak dapat disidangkan pada hari itu juga, terdapat dua alternatif yang dapat ditempuh, yakni :
1.perkara lengkap dan memenuhi syarat formal, maka hakim harus melaksanakan ketentuan pasal 207 ayat (1) huruf b, hakim harus menyidangkan pada hari itu juga, jika tidak maka kelalaian ini menjadi kesalahan dan tanggung jawab hakim. Dalam hal seperti ini hakim tidak dibenarkan mengembalikan berkas perkara kepada penyidik. Meskipun dengan alasan ketidakcukupan waktu. Hal yang dapat dilakukan oleh hakim adalah adalah ” mengundurkan ” atau ” menunda ” pemeriksaan secara resmi di sidang pengadilan, dan memerintahkan terdakwa dan saksi untuk menghadap pada hari sidang yang akan datang, walaupun cara ini sangat bertentangan dengan jiwa dan tujuan lembaga acara pemeriksaan tindak pidana ringan, yang harus diperiksa dan diputus dengan acara cepat.
2.perkaranya tidak lengkap dan tidak memenuhi syarat formal, misalnya terdakwa dan saksi – saksi tidak lengkap atau panggilan tidak sah, maka ; (i) tanggungjawab berkas selama belum diregister masih tetap berada ditangan penyidik, (ii) untuk selanjutnya diajukan pada hari sidang yang akan datang.
3.jika terdakwa tidak hadir tanpa alasan yang sah, putusan dijatuhkan secara verstek; berdasarkan pasal 214 ayat (2)7. Demikian penggarisan SEMA No. 9/1985
4.jika saksi tidak hadir, tidak menghalangi pemeriksaan dan putusan dijatuhkan, keterangan saksi cukup dibacakan ( sejalan dengan jiwa pasal 2088 KUHAP )

Mengenai cara pemberitahuan sidang kepada terdakwa diatur dalam pasal 207 ayat (1) huruf a, yakni dilakukan :
1.Dengan pemberitahuan secara tertulis
2.pemberitahuan tertulis itu memuat tentang: hari, tanggal, jam, dan tempat sidang pengadilan
3.catatan pemberitahuan bersama berkas dikirim ke pengadilan.

Hal ini berarti catatan pemberitahuan sidang dan berita acara pemeriksaan penyidik disatukan sebagai berkas yang dikirimkan ke pengadilan. Pemberitahuan dimaksudkan agar terdakwa dapat memenuhi kewajiban untuk datang ke sidang pengadilan pada hari, tanggal, jam, dan tempat yang ditentukan. Sedangkan mengenai cara pemanggilan saksi atau ahli yang tidak disebutkan dalam pasal ini, menurut Prof. Yahya Harahap berpedoman pada pasal 145 ayat (1), jo pasal 146 ayat (2) yang berarti pemanggilan saksi atau ahli berlaku aturan umum tentang tata cara pemanggilan menghadap ke sidang pengadilan sebagaimana yang diatur dalam bagian kesatu Bab XVI.
Setelah pengadilan menerima perkara dengan acara pemeriksaan tindak pidana ringan, hakim yang bertugas memeriksa perkara memerintahkan panitera mencatat dalam buku register. Berdasarkan penjelasan pasal 207 ayat (2) huruf a KUHAP ; ” oleh karena penyelesaiannya yang cepat maka perkara yang diadili menurut acara pemeriksaan cepat sekaligus dimuat dalam buku register dengan masing – masing diberi nomor untuk dapat diselesaikan secara berurutan “, maka untuk perkara – perkara yang tidak dapat disidangkan pada hari itu juga karena alasan perkaranya belum memenuhi syarat formal atau perkaranya tidak lengkap, sebaiknya jangan di register agar dapat dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi. Akan tetapi, jika menganut pandangan yang memperbolehkan pemeriksaan tindak pidana ringan dapat diputus dengan verstek ( pemeriksaan acara tindak pidana ringan dapat diputus di luar hadirnya terdakwa ), maka bisa langsung di register, karena hadir atau tidaknya terdakwa perkaranya dapat diputus.
Sesuai dengan pasal 207 ayat (2) huruf b KUHAP, buku register perkara dalam acara pemeriksaan tindak pidana ringan memuat : nama lengkap, tempat lahir, umur ( tanggal lahir ), jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama, pekerjaan terdakwa, tindak pidana yang didakwakan. Karenanya pengajuan dan pemeriksaan perkara dengan cara tindak pidana ringan tanpa surat dakwaan, dalam hal ini surat dakwaan dianggap tercakup dalam catatan buku register. Alasan pembuat undang – undang mencukupkan register sebagai pengganti surat dakwaan, dapat dibaca dalam penjelasan pasal 207 ayat (2) huruf b yang berbunyi ; ” ketentuan ini memberikan kepastian di dalam mengadili menurut acara pemeriksaan cepat tersebut tidak diperlakukan surat dakwaan yang dibuat oleh penuntut umum seperti untuk pemeriksaan dengan acara biasa, melainkan tindak pidana yang didakwakan cukup ditulis dalam buku register tersebut pada huruf a “
Untuk pemeriksaan dengan acara biasa Pengadilan mengadili dengan hakim tunggal pada tingkat pertama dan terakhir, kecuali dalam hal dijatuhkan pidana perampasan kemerdekaan terdakwa dapat minta banding { pasal 205 ayat (3) KUHAP }. Hal ini berarti jika tidak dijatuhkan pidana penjara atau kurungan, maka terpidana tidak dapat melakukan upaya hukum berikutnya yakni banding. Selain itu, saksi dalam acara pemeriksaan tindak pidana ringan tidak mengucapkan sumpah atau janji kecuali hakim menganggap perlu ( pasal 208 KUHAP )
Pasal 209 ayat (2) KUHAP menyebutkan ; ” Berita acara pemeriksaan sidang tidak dibuat kecuali jika dalam pemeriksaan tersebut ternyata ada hal yang tidak sesuai dengan berita acara pemeriksaan yang dibuat oleh penyidik “. Dengan demikian panitera tidak diwajibkan membuat berita acara sidang. Pemeriksaan di sidang pengadilan dilakukan tanpa membuat berita acara sidang. Hal ini mungkin didasarkan pada tata cara pemeriksaan yang sifatnya adalah cepat atau expedited procedure, disamping perkaranya hanya tindak pidana ringan.
Putusan dalam acara tindak pidana ringan tidak dibuat secara khusus dan tersendiri seperti putusan perkara dengan acara biasa. Putusan tersebut tidak dicatat dan disatukan dalam berita acara sidang seperti yang berlaku dalam perkara pemeriksaan dengan acara singkat. Putusannya cukup berupa bentuk ‘ catatan ‘, yang sekaligus berisi amar putusan berbentuk ” catatan dalam daftar catatan perkara “. Adapun tata cara membuat putusan, a.n :
1.hakim mencatat putusan dalam daftar catatan putusan, ini berarti dalam berkas perkara yang dikirimkan penyidik, telah tersedia daftar catatan perkara. Dalam daftar catatan itulah isi putusan dimuat, berupa catatan bunyi amar yang dijatuhkan
2.panitera memuat catatan putusan dalam buku register, oleh panitera catatan putusan hakim yang dicatat dalam daftar catatan perkara, dicatat dalam buku register
3.pencatatan putusan dalam buku register ditandatangani oleh hakim dan panitera,

Menurut penjelasan pasal 209, pembuat undang – undang sengaja mengatur pembuatan berita acara dan bentuk putusan sedemikian rupa dalam pemeriksaan perkara dengan acara tindak pidana ringan, dimaksudkan untuk mempercepat penyelesaian perkara. Penjelasan ini pula memperingatkan agar jangan sampai mengurangi ‘ ketelitian ‘ hakim memeriksa dan memutus perkara yang diperiksa dengan acara tindak pidana ringan.
Sedangkan mengenai sifat putusan dalam acara ini, disebutkan dalam pasal 205 ayat (3), yang menegaskan antara lain: ” pengadilan mengadili dengan hakim tunggal pada tingkat pertama dan terakhir “, yang berarti :
1.putusan pengadilan negeri bersifat putusan ” tingkat terakhir “
2.karena itu putusan tersebut tidak dapat diajukan permintaan banding.

Oleh karena sifat putusan merupakan putusan tingkat pertama dan tingkat terakhir maka :
1.upaya hukum banding dengan sendirinya tertutup
2.upaya hukum yang dapat ditempuh terdakwamengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung, sebagai instansi yang berwenang memeriksa perkara putusan pidana yang dijatuhkan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain Mahkamah Agung

Namun sifat diatas tidak mencakup semua putusan, sesuai dengan ketentuan pasal 205 ayat (3): dalam hal dijatuhkan ” pidana perampasan kemerdekaan “, terdakwa dapat meminta banding, dengan demikian UU membedakan dua putusan dalam acara pemeriksaan tindak pidana ringan dalam dua kelompok ;
1.putusan yang bersifat tingkat pertama dan terakhir yang tidak dapat diajukan permintaan banding; putusan yang bukan perampasan kemerdekaan, misalnya hanya berupa denda, maka tidak diperkenankan mengajukan banding, Upaya hukum yang dapat ditempuh adalah kasasi
2.putusan yang tidak bersifat tingkat pertama dan terakhir dan dapat diminta banding; putusan yang berupa perampasan kemerdekaan.

Ad. 2 Pemeriksaan Perkara Pelanggaran Lalu Lintas Jalan

Acara pemeriksaan ini diatur dalam paragraf 2 bagian keenam Bab XVI, sehingga dapat dikatakan acara ini merupakan lanjutan dari acara tindak pidana ringan. Walaupun keduanya diatur dalam bagian yang sama, namun terdapat ciri dan perbedaan diantara keduanya, a.n pada acara pemeriksaan pelanggaran lalu lintas jalan;
1.jenis perkara yang diperiksa tertentu, yakni khusus pelanggaran lalu lintas jalan
2.terdakwa ” dapat diwakili “
3.putusan dapat dijatuhkan ” di luar hadirnya terdakwa “, dan terhadap putusan itu terdakwa dapat melakukan perlawanan dalam tenggang waktu 7 hari sesudah putusan diberitahukan secara sah kepada terdakwa

Berdasarkan pasal 211 KUHAP, yang diperiksa menurut acara pemeriksaan ini ialah perkara tertentu terhadap peraturan perundang – undangan lalu lintas jalan. Maka , Perkara lalu lintas jalan adalah perkara tertentu terhadap pelanggaran peraturan perundang – undangan lalu lintas jalan “. Sedangkan ‘ perkara pelanggaran tertentu ‘ terhadap peraturan perundang – undangan lalu lintas jalan, diperjelas dengan penjelasan pasal 211 itu sendiri, sbb :
a.mempergunakan jalan dengan cara yang dapat merintangi, membahayakan ketertiban atau keamanan lalu lintas, atau yang mungkin menimbulkan kerusakan pada jalan
b.mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak dapat memperlihatkan surat izin mengemudi ( SIM ), surat tanda nomor kendaraan, surat tanda uji kendaraan yang sah, atau tanda bukti lainnya yang diwajibkan menurut ketentuan peraturan perundang – undangan lalu lintas jalan atau ia dapat memperlihatkannya tetapi masa berlakunya sudah kedaluarsa
c.membiarkan atau memperkenankan kendaraan bermotor dikemudikan oleh orang yang tidak memiliki surat izin mengemudi
d.tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang – undangan lalu lintas jalan tentang penomoran, penerangan, peralatan, perlengkapan, pemuatan kendaraan, dan syarat penggandengan dengan kendara lain
e.membiarkan kendaraan bermotor yang ada di jalan tanpa dilengkapi plat tanda nomor kendaraan yang sah, sesuai dengan surat tanda nomor kendaraan yang bersangkutan
f.pelanggaran terhadap perintah yang diberikan oleh petugas pengatur lalu lintas jalan, rambu – rambu atau tanda yang ada dipermukaan jalan
g.pelanggaran terhadap ketentuan tentang ukuran dan muatan yang dizinkan, cara menaikkan dan menurunkan penumpang, dan atau cara memuat dan membongkar barang
h.pelanggaran terhadap izin trayek, jenis kendaraan yang diperbolehkan beroperasi di jalan yang ditentukan

Jika dala pemeriksaan perkara dengan acara ringan, penyidik membuat berita acara sekalipun berupa berita acara ringkas dalam perkara pelanggaran lalu lintas jalan, penyidik tidak perlu membuat berita acara pemeriksaan. Adapun proses pemeriksaan dan pemanggilan menghadap persidangan pengadilan :
1.dibuat berupa catatan, bisa merupakan model formulir yang sudah disiapkan demikian oleh penyidik
2.dalam formulir catatan itu penyidik memuat : a) pelanggaran lalu lintas yang didakwakan kepada terdakwa, b) sekaligus dalam catatan itu berisi pemberitahuan hari, tanggal, jam, tempat sidang pengadilan yang akan dihadiri terdakwa

tanpa adanya hal – hal diatas maka pemberitahuan itu ” tidak sah “

Berdasarkan pasal 213 KUHAP, terdakwa dapat menunjuk seseorang untuk mewakilinya menghadap pemeriksaan sidang pengadilan. Ketentuan ini seolah – olah memperlihatkan corak pelanggaran lalu lintas jalan sama dengan proses pemeriksaan perkara perdata. Terdapat suatu ‘ quasi ‘ yang bercorak perdata dalam pemeriksaan perkara pidana, karena menurut tata hukum dan ilmu hukum umum, perwakilan menghadapi pemeriksaan sidang pengadilan, hanya dijumpai dalam pemeriksaan yang bercorak keperdataan. Ada beberapa hal yang terkandung dalam pasal 213 yang memperbolehkan terdakwa diwakili menghadap dan menghadiri sidang, a.n :
1.Undang – undang tidak mewajibkan terdakwa menghadap in person di sidang pengadilan ( selain sebagai Quasi perdata juga sebagai pengecualian terhadap asas in absentia )
2.terdakwa dapat menunjuk seseorang yang mewakilinya
3.penunjukan wakil dengan surat.

Ketentuan pasal 214 KUHAP, membenarkan pemeriksaan perkara dan putusan dapat diucapkan ” di luar hadirnya terdakwa “, ketentuan ini menunjukkan quasi perdata dalam perkara pidana serta merupakan penyimpangan dari asas in absensia. Adapun Proses pemeriksaan dan putusan di luar hadirnya terdakwa dalam pemeriksaan perkara pelanggaran lalu lintas jalan adalah sbb :
apabila terdakwa atau wakilnya tidak datang, maka ; 1) pemeriksaan perkara dilanjutkan; tida perlu ditunda dan dimundurkan pada hari sidang yang akan datang. ketentuan ini bersifat imperatif dan bukan fakultatif, 2) setelah pemeriksaan dilanjutkan putusan diucapkan di luar hadirnya terdakwa yang merupakan rangkaian yang tak terpisah dalam pemeriksaan perkara pelanggaran lalu lintas jalan.
Dalam hal putusan diucapkan di luar hadirnya terdakwa, surat amar putusan segera disampaikan kepada terdakwa ( bunyi pasal 214 ayat 2 ). Hal ini berarti bahwa setelah putusan diucapkan di luar hadirnya terdakwa :
1.Panitera segera menyampaikan surat amar putusan kepada penyidik
2.penyidik memberitahukan surat amar putusan kepada terpidana sesuai dengan tata cara pemberitahuan putusan yang diatur dan berpedoman pada pasal 227 ayat (2)9
3.penyidik mengembalikan surat amar putusan yang telah diberitahukan itu kepada panitera
4.kalau pemberitahuan amar surat putusan telah terbukti sah dan sempurna, panitera mencatat hal itu dalam buku register, jika belum sah panitera belum dapat mencatatnya dalam buku register, tetapi mengirimkan kembali surat amar putusan kepada penyidik, untuk diberitahukan kepada terpidana sebagaimana mestinya.

Dalam proses perkara perdata, perlawanan terhadap putusan verstek disebut verzet, verzet dalam perdata hampir sama dengan proses perlawanan yang diatur dalam pasal 214 ayat (4);
1.perlawanan diajukan ke pengadilan, tidak ditujukan kepada penyidik, melainkan langsung ke pengadilan yang menjatuhkan putusan verstek.
2.verzet hanya dilakukan atas permapasan kemerdekaan, perlawanan tidak dapat diajukan untuk semua jenis putusan verstek, undang – undang membedakan dua jenis putusan diluar hadirnya terdakwa ; a) jenis putusan yang dapat diajukan perlawanan terhadapnya; hanya terhadap putusan ” perampasan kemerdekaan ” , b) jenis putusan tak boleh diajukan perlawanan ; semua jenis putusan diluar putusan “perampasan kemerdekaan “

Pasal 214 ayat (5) mengatur tentang waktu mengajukan perlawanan yakni 7 hari terhitung sejak putusan diberitahukan penyidik kepadanya. Apabila tenggang waktu tersebut lewat, maka dengan sendirinya ‘gugur’ hak terpidana mengajukan perlawanan.
Apabila terpidana mengajukan perlawanan dalam tenggang waktu yang ditentukan dalam pasal 214 ayat (5) maka menurut ketentuan pasal 214 ayat (6) dengan sendirinya mengakibatkan putusan verstek menjadi gugur, dan perkara kembali kepada keadaan semula, seolah – olah perkara tersebut belum pernah diperiksa di sidang pengadilan. Status tedakwa sebagai terpidana pulih kembali menjadi terdakwa.
Pada prinsipnya terhadap putusan perkara lalu lintas tidak dapat diajukan upaya banding. Hal ini ditegaskan dalam pasal 67 bahwa ” terhadap putusan pengadilan dalam acara cepat tidak dapat dimintakan banding “, inilah prinsip umum yang diatur dalam UU, namun terdapat pengecualian walaupun hanya terbatas untuk hal – hal yang sangat tertentu saja. bertitik tolak dari pasal 214 ayat (8), putusan yang dapat dibanding dalam pelanggaran lalu lintas hanya terhadap putusan yang :
1.semula putusan dijatuhkan ” diluar hadirnya ” terdakwa, dan putusan itu berupa ” perampasan kemerdekaan ” terdakwa
2.lantas atas putusan tersebut terdakwa mengajukan perlawanan sesuai dengan tenggang dan tata cara yang diatur dalam pasal 214 ayat (5) dan (6),
3.akan tetapi dalam pemeriksaan kembali perkara tersebut, pengadilan tetap menjatuhkan putusan pidana perampasan kemerdekaan, terhadap putusan yang melalui proses verstek dan verzet ini terdakwa dapat mengajukan permintaan banding

Berdasarkan ketentuan pasal 38 ayat (1), penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri, jika tidak penyitaan tersebut merupakan tindakan penyitaan yang tidak sah. Masalahnya adalah ketentuan ini menghambat tugas penegakan hukum bagi aparat penyidik dilapangan, sebab mereka harus bolak – balik ke pengadilan untuk meminta surat izin kepada ketua PN. Namun berdasarka pedoman angka 10 lampiran keputusan Menteri Kehakiman No. 14-PW.07.03 tahun 1983, dihubungkan dengan pasal 4010 dan pasal 4111 KUHAP , dapat dikonstruksi tindakan penyitaan yang sah;
1.apabila penyidik menemukan peristiwa pelanggaran lalu lintas di lapangan berarti penyidik berhadapan dengan peristiwa ” dalam keadaan tertangkap tangan “
2.dalam keadaan tertangkap tangan, dikategorikan ” dalam keadaan sangat perlu dan mendesak “, sehingga menurut rumusan pasal 38 ayat (2), sehingga memaksa penyidik harus segera bertindak sedemikian rupa mendesaknya sehingga penyidik tak mungkin lebih dahulu mendapat surat izin dari ketua PN.
3.berpedoman pada ketentuan pasal 38 ayat (2), maka penyitaan wajib segera dilaporkan kepada ketua PN, jika tidak penyitaan tersebut tidak sah,

Jika yang disita berupa SIM dan STNK maupun surat kendaraaan bermotor yang lain, pelaporan penyitaan cukup dilakukan pada surat pengantar pengiriman berkas – berkas perkara pelanggaran lalu lintas, sedangkan laporannya dalam bentuk laporan penyitaan kolektif, jadi tidak perlu dibuat laporan satu per satu.
Mengenai pengembalian benda sitaan dalam acara pelanggaran lalu lintas jalan, di atur dalam pasal 215 KUHAP, dengan ketentuan sbb :
1.pengembalian barang bukti segera dilakukan setelah putusan dijatuhkan
2.dengan ketentuan, pengembalian barang sitaan baru dilakukan setelah terpidana ,memenuhi isi amar putusan, selama belum memenuhi amar putusan maka benda tersebut masih ditahan di pengadilan
3.Pengembalian benda sitaan dilakukan tanpa syarat
4.yang dianggap paling berhak menerima pengembalian benda sitaan ialah pemilik yang sebenarnya
5.dapat juga ditafsirkan, yang paling berhak adalah orang ” dari siapa benda itu disita “
6.Bisa juga, orang yang dianggap paling berhak ialah ” pemegang terakhir ” atau orang terakhir menguasai benda tersebut.
Dengan SEMA No. 22 tahun 1983, Mahkamah Agung memberi petunjuk tentang pengertian perkataan harus segera dilunasi :
1.apabila terdakwa atas kuasanya hadir pada waktu putusan diucapkan, pelunasan harus dilakukan pada saat putusan diucapkan
2.apabila terdakwa atas kuasanya tidak hadir pada waktu putusan diucapkan pelunasan dilakukan pada saat jaksa memberitahukan putusan kepada terpidana

adapun bentuk putusan lalu lintas jalan adalah :
1.berupa catatan yang dibuat hakim pada catatan atau formulir pemeriksaan yang disampaikan penyidik kepada pengadilan
2.catatan putusan yang yang dijatuhkan itulah yang disebut ” surat amar putusan “
3.panitera mencatat isi amar putusan ke dalam register.

BAB II
KASUS POSISI

Identitas Pelaku
Nama : Joni Pajar Indra
pekerjaan : pelajar
alamat : Jln. Sapta Marga No. 8 RT 01/ 07, kecamatan Batujajar
tempat tanggal lahir : Soreang, 08 februari 1986

Jenis perbuatan : Pelanggaran lalu lintas

didakwa : pasal 61 ayat (1) UU No. 14 tahun 1992

persidangan : Jumat tanggal 14 maret 2008. Di Pengadilan Negeri Bandung jln. R.E. Martadinata No. 80

BAB III
ANALISA KASUS

Terpidana Joni Pajar Indra pada hari kamis tanggal 28 februari 2008 jam 15.00 di jalan yang masih dalam wilayah kota Bandung berhenti dan parkir di tempat yang dilarang ( terdapat tanda larangan berhenti/ parkir di sekitar jalan tersebut ), namun terpidana Joni tidak mengindahkan tanda larangan tersebut, datanglah polisi yang bernama Bpk. Indra dengan pangkat Bripda menilang SIM golongan C milik terpidana yang mengunakan kendaraan dengan No. Pol. D-5905-SZ, dengan jenis merk RZ, dan selanjutnya penyidik atas kuasa penuntut umum mewajibkan terpidana ( yang saat itu masih berstatus terdakwa ) untuk menghadiri sidang di PN kelas 1A Bandung, Jln. R.E. Martadinata, pada hari jumat tanggal 14 maret 2008.
Joni Pajar Indra mengikuti persidangan pada hari itu, dan sebagaimana yang telah disebutkan diatas bahwa terpidana didakwa pasal 61 ayat (1) UU No. 14 tahun 1992 yang berbunyi ” Barangsiapa melanggar ketentuan mengenai rambu-rambu dan marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, gerakan lalu lintas, berhenti dan parkir, peringatan dengan bunyi dan sinar, kecepatan maksimum atau minimum dan tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf d, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) “. Dalam amar putusannya, hakim mewajibkan terpidana untuk membayar uang denda sebesar Rp. 21.500, karena dianggap telah melanggar ketentuan sebagaimana tersebut dalam pasal 61 ayat (1) UU No. 14 tahun 1992.

BAB IV
PENUTUP

Berdasarkan ketentuan yang berlaku bahwa kasus ini di pimpin oleh hakim tunggal dengan tanpa dihadiri oleh penuntut umum. sebagaimana namanya perkara cepat maka Persidangannya pun berjalan cepat, karena tidak diperlukan berita acara pemeriksaan karena telah dibuat berupa catatan dengan model formulir yang sudah disiapkan oleh penyidik.
Tidak ada penyimpangan dalam kasus ini, hakim menjatuhkan putusannya berdasarkan pasal yang didakwakan kepada Joni Pajar Indra. Persidangannya berjalan sebagaimana yang ditentukan dalam bagian keenam acara pemerikasaan cepat dalam KUHAP.

REFERNSI
1.Hamzah, Andi. 2000. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta : Sinar Grafika
2.Soerodibroto, Soenarto. 2003. KUHP dan KUHAP dilengkapi Yurisprudensi Mahkamah Agung dan Hoge Raad. Jakarta : PT. RajaGrafindo Persada


ALASAN PENGHAPUS PIDANA

May 26, 2008

Alasan penghapus pidana ( strafuitsluitingsground ) diartikan sebagai keadaan khusus ( yang harus dikemukakan, tetapi tidak perlu dibuktikan oleh terdakwa ) yang jika dipenuhi menyebabkan – meskipun terhadap semua unsur tertulis dari rumusan delik telah dipenuhi – tidak dapat dijatuhkan pidana ( Nico Keijer, 1990 : 1 ). Alasan penghapus pidana dikenal baik dalam KUHP, doktrin mapun yurisprudensi.
Dalam ilmu hukum pidana alasan penghapus pidana dibedakan dalam ( Sudarto, 87 : 138 ) :
1.alasan penghapus pidana umum
adalah alasan penghapus pidana yang berlaku umum untuk setiap tindak pidana dan disebut dalam pasal 44, 48 – 51 KUHP
2.alasan penghapus pidana khusus
adalah alasan penghapus pidana yang berlaku hanya untuk tindak pidana tertentu. Misalnya pasal 122, 221 ayat (2), 261, 310, dan 367 ayat (1) KUHP

Selain yang diatur dalam KUHP, alasan penghapus pidana juga diatur di luar KUHP, yakni :
1.hak mendidik dari orang tua
2.izin dari orang yang dirugikan
3.hak jabatan dari dokter ( gigi)
4.mewakili urusan orang lain
5.tidak adanya melawan hukum materiil
6.tidak adanya kesalahan sama sekali
7.alasan penghapus pidana putative ( Van Bemmelen, 1979 : 179 )

sesuai dengan ajaran daad-dader strafrecht alasan penghapus pidana dapat dibedakan menjadi :
a)alasan pembenar ( rechtvaardigingsgrond ) yaitu alasan yang menghapuskan sifat melawan hukumnya perbuatan, berkaitan dengan tindak pidana ( strafbaarfeit ) yang dikenal dengan istilah actus reus di Negara Anglo saxon.
b)Alasan pemaaf ( schuldduitsluitingsgrond ) yaitu alasan yang menghapuskan kesalahan terdakwa, berkaitan dengan pertanggungjawaban ( toerekeningsvatbaarheid ) yang dikenal dengan istilah mens rea di Negara Anglo saxon.

Alasan penghapus pidana yang termasuk alasan pembenar yang terdapat dalam KUHP, a.n :

a)Noodtoestand ( keadaan darurat )
Keadaan darurat merupakan bagian dari daya paksa relatif ( vis compulsiva ), diatur dalam pasal 48 KUHP :

” barangsiapa melakukan perbuatan karena pengaruh daya paksa, tidak dipidana “

Ada beberapa ahli yang menggolongkan ” keadaan darurat ” sebagai alasan pembenar namun adapula yang menggolongkannya sebagai alasan pembenar. Dalam keadaan darurat pelaku suatu tindak pidana terdorong oleh suatu paksaan dari luar ( Utrecht, 1986 : 355 ), paksaan tersebut yang menyebabkan pelaku dihadapkan pada tiga keadaan darurat, yaitu :
Perbenturan antara dua kepentingan hukum
Dalam hal ini pelaku harus melakukan suatu perbuatan untuk melindungi kepentingan hukum tertentu, namun pada saat yang sama melanggar kepentingan hukum yang lain, dan begitu pula sebaliknya
Perbenturan antara kepentingan hukum dan kewajiban hukum
Dalam hal ini pelaku dihadapkan pada keadaan apakah harus melindungi kepentingan hukum atau melaksanakan kewajiban hukum
Perbenturan antara kewajiban hukum dan kewajiban hukum
Dalam hal ini pelaku harus melakukan kewajiban hukum tertentu, namun pada saat yang sama dia tidak melakukan kewajiban hukum yang lain, begitu pula sebaliknya.

b)Noodweer ( pembelaan terpaksa )
Diatur dalam pasal 49 ayat (1) KUHP :

” barangsiapa terpaksa melakukan perbuatan untuk pembelaan, karena ada serangan atau ancaman serangan ketika itu yang melawan hukum, terhadap diri sendiri maupun orang lain; terhadap kehormatan kesusilaan ( eerbaarheid ) atau harta benda sendiri maupun orang lain, tidak dipidana “

Dalam pembelaan terpaksa perbuatan pelaku memenuhi rumusan suatu tindak pidana, namun karena syarat – syarat yang ditentukan dalam pasal tersebut maka perbuatan tersebut dianggap tidak melawan hukum.

c)Melaksanakan ketentuan undang – undang
Diatur dalam pasal 50 KUHP :

” barangsiapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang – undang, tidak dipidana “

Walaupun memenuhi rumusan tindak pidana, seseorang yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang – undang dianggap tidak melawan hukum dan oleh karena itu tidak dipidana.

d)Menjalankan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang
Diatur dalam pasal 51 KUHP :

” barangsiapa melakukan perbuatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana “

Seseorang dapat melaksanakan undang – undang oleh dirinya sendiri, akan tetapi juga dapat menyuruh orang lain untuk melaksanakannya. Jika ia melaksanakan perintah tersebut maka ia tidak melakukan perbuatan melawan hukum ( Sudarto 1987 : 153 )

Alasan penghapus pidana yang termasuk alasan pemaaf yang terdapat dalam KUHP, a.n :

a)Tidak mampu bertanggungjawab
Diatur dalam pasal 44 KUHP :

” barangsiapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan padanya, disebabkan karena jiwanya cacat dalam tumbuhnya ( gebrekkige ontwikkeling ) atau terganggu karena penyakit ( ziekelijke storing ), tidak dipidana “

Dalam memorie van Toelicting yang dimaksud tidak mampu bertanggungjawab ( Sudarto, 1987 : 951 )adalah :
Dalam hal ia tidak ada kebebasan untuk memilih antara berbuat dan tidak berbuat mengenai apa yang dilarang atau diperintahkan undang – undang
Dalam hal ia ada dalam suatu keadaan yang sedemikian rupa, sehinga tidak dapat menginsyafi bahwa perbuatannya bertentangan dengan hukum dan tidak dapat menetunkan akibat perbuatannya.

b)Overmacht ( daya paksa )
Overmacht merupakan daya paksa relatif ( vis compulsiva ). Seperti keadaan darurat, daya paksa juga diatur dalam pasal 48 KUHP. Dalam KUHP tidak terdapat pengertian daya paksa, namun dalam memorie van toelichting ( MvT ) daya paksa dilukiskan sebagai setiap kekuatan, setiap paksaan atau tekanan yang tak dapat ditahan. Dalam daya paksa orang berada dalam dwangpositie ( posisi terjepit ). Sifat dari daya paksa datang dari luar si pembuat dan lebih kuat ( Sudarto, 1987 : 142 ). Dalam daya paksa perbuatannya tetap merupakan tindak pidana namun ada alasan yang menghapuskan kesalahan pelakunya.

c)Noodweer exces ( pembelaan terpaksa yang melampaui batas )
Hal ini termasuk pembelaan terpaksa juga, namun karena serangan tersebut menimbulkan goncangan jiwa yang hebat maka pembelaan tersebut menjadi berlebihan. Hal ini diatur dalam pasal 49 ayat (2) KUHP :

” pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung dapat disebabkan oleh kegoncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana “

d)Menjalankan perintah jabatan yang tidak sah
Diatur dalam pasal 51 ayat (2) KUHP :

” perintah jabatan yang tanpa wenang, tidak menyebabkan hapusnya pidana kecuali jika yang diperintah, dengan itikad baik mengira bahwa perintah diberikan dengan wenang, dan pelaksanaannya termasuk dalam lingkungan pekerjaanya “

Melaksanakan perintah jabatan yang tidak wenang dapat merupakan alasan pemaaf jika orang yang melaksanakan perintah mempunyai itikad baik dan berada dalam lingkungan pekerjaannya.

II. YURISPRUDENSI dan MAHKAMAH AGUNG

Yuriprudensi diartikan sebagai keputusan hakim yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan diikuti oleh hakim – hakim lainnya. Ada beberapa istilah, a.n :
a)Juriprudentia ( bahasa latin )  pengetahuan hukum ( rechtsgeleerdheid )
b)Juriprudentie ( bahasa Belanda )  peradilan tetap atau hukum peradilan
c)Case law atau judge made law ( bahasa inggris )
d)Ueberlieferung ( bahasa Jerman )
e)Juriprudence ( bahasa Inggris )  teori ilmu hukum ( algemene rechtleer; general theory of law )
f)Jurisprudenz ( bahasa Jerman )  ilmu hukum
( P. Purabacaraka dan S. Soekanto, 1979 : 55 – 56 )

Dalam sistem peradilan pidana ada dua asas yurisprudensi ( P. Purbacaraka dan S. Soekanto, 1979 : 63 – 65 ), yaitu :
1.asas preseden
berdasrakan asas ini hakim terikat atau tidak boleh menyimpang dari keputusan – keputusan yang terlebih dahulu dari hakim yang lebih tinggi atau yang sederajat tingkatnya. Asas yang berlaku dia Negara – Negara anglo saxon ini terdapat pengecualiannya :
apabila keputusan terdahulu diterapkan pada peristiwa yang sedang dihadapi dipandang ” plainly unreasonable and inconvenient “
sepanjang mengenai ” dictum ” ( yaitu whatever the judge said that was not necessary to their decision )

2.asas bebas
berdasarkan asas ini, hakim tidak terikat pada keputusan – keputusan hakim yang lebih tinggi maupun yang sederajat tingkatnya. Asas ini dianut oleh Belanda dan Perancis. Di Indonesia walaupun tidak menganut asas preseden secara mutlak, namun dalam kenyataanya seorang hakim akan memperhatikan keputusan – keputusan hakim lainnya, apalagi keputusan mahkamah agung.

Ada 3 alasan mengapa hakim mengikuti putusan hakim sebelumnya ( Utrecht, 1966 : 138 ) yaitu :
1.keputusan hakim mempunyai kekuasaan ( gezag )
apalagi keputusan tersebut dibuat oleh pengadilan tinggi atau Mahkamah agung. Seorang hakim mengikuti keputusan hakim lainnya yan kedudukannya lebih tinggi, khususnya mahkamah agung karena hakim – agung adalah pengawas pekerjaanya. Dengan kata lain karena alasan psikologis.
2.sebab praktis
dengan mengikuti keputusan hakim yang lebih tinggi, maka kemungkinan diajukan banding atau kasasi semakin kecil.
3.sebab persesuaian pendapat
hakim mengikuti keputusan hakim lainnya karena mempunyai pendapat yang sama.

Untuk menghasilkan keputusan yang baik dan adil hendaknya hakim memperhatikan baik ketentuan hukum tertulis maupun hukum tidak tertulis. Pasal 28 ayat (1) UU No. 4 tahun 2004 tentang tentang kekuasaan pokok kehakiaman menyatakan :

” hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai – nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat “

Oleh karena itu harus meningkatkan pengetahuannya dalam bidang ilmu hukum maupun ilmu sosial lainnya, terutama hakim pada mahkamah agung. Mahkamah agung sebagai pengadilan Negara tertinggi mempunyai kewenangan untuk melaksanakan pengawasan terhadap pengadilan dibawahnya.
Mahkamah agung mempunyai tugas utama yaitu mengembangkan hukum melalui yurisprudensi, karena mahkamah agung pemegang monopoli pemeriksaan perkara kasasi. Melalui kasasi mahkamah agung dapat menggariskan, memimpin, dan uitbouwen dan boortbouwen ( mengembangkan dan mengembangkan lebih lanjut ) hukum melalui yurisprudensi. Sehingga hukum sesuai dengan derap dan perkembangan masyarakat dan khususnya keadaan sekelilingnya apabila perundang – undangan itu sendiri kurang adequate. Melalui rechtvinding hakim dapat mengembangkan, memperbarui huku yang dapat akseptabel bagi masyarakat. ( Seno Adjie, 1985 : 41 – 45 )

III. ALASAN PENGHAPUS PIDANA dalam KUH-Pidana , DOKTRIN, dan
YURIPRUDENSI

Kitab undang – undang hukum pidana tidak menjelaskan pengertian alasan penghapus dan juga tidak membedakan antara alasan pembenar dan alasan pemaaf. KUHP hanya menyatakan beberapa pasal sebagai hal – hal yang menghapuskan pidana, yaitu :
1.pasal 44 KUHP tentang tidak mampu bertanggungjawab
2.pasal 48 KUHP tentang daya paksa atau overmacht
3.pasal 49 ayat (1) KUHP tentang pembelaan terpaksa atau noodweer
4.pasal 49 ayat (2) KUHP tentang pembelaan terpaksa yang melampaui batas atau noodweer exces
5.pasal 50 KUHP tentang melaksanakan ketentuan undang – undang
6.pasal 51 ayat (1) KUHP tentang menjalankan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang
7.pasal 51 ayat (2) KUHP tentang menjalankan perintah jabatan yang tidak sah

alasan penghapus pidana di luar KUHP yang diakui dalam hukum pidana positif muncul melalui doktrin dan yuriprudensi yang menjadi sangat penting dalam pengembangan hukum pidana, karena dapat mengisi kekosongan hukum yang ada dan disebabkan oleh perkembangan masyarakat. Perkembangan dalam hukum pidana sangat penting bagi hakim untuk menghasilkan putusan yang baik dan adil. Sedangkan yurisprudensi melalui metode penafsiran dan penggalian hukum tidak tertulis rechvinding sangat berharga bagi ilmu hukum yang pada akhirnya akan menjadi masukan untuk pembentukan hukum pidana yang akan datang ( ius constituendum ).

Alasan penghapus pidana dibagi menjadi dua, yakni :
1.alasan penghapus pidana yang diatur dalam KUHP
yang juga diakui dalam doktrin maupun yuriprudensi.
2.alasan penghapus pidana di luar KUHP
berkembang dan diakui dalam doktrin dan yuriprudensi

berdasarkan pembagian tersebut, maka jenis – jenis alasan penghapus pidana sebagai alasan pembenar dan alasan pemaaf sbb :

ALASAN PEMBENAR
1)alasan pembenar dalam KUHP
a)keadaan darurat
sesungguhnya tidak dinyatakan secara tegas diatur dalam pasal 48 KUHP. Melalui doktrin dan yuriprudensi berkembang pandangan bahwa keadaan darurat merupakan bagian dari daya paksa yang relatif ( vis compulsiva), namun bukan merupakan daya paksa psikis. Dalam keadaan darurat pelaku dihadapkan pada tiga pilihan yang saling berbenturan, yaitu :
perbenturan antara kepentingan hukum dengan kepentingan hukum : seseorang yang dalam keadaan tertentu dihadapkan pada dua pilihan yang masing – masing dilindungi oleh hukum dan apabila yang satu ditegakkan maka yang lain akan dilanggar atau dikorbankan.
Perbenturan antara kepentingan hukum dengan kewajiban hukum : seseorang dihadapkan pada keadaan untuk memilih untuk menegakkan kepentingan hukum atau melaksanakan kewajiban hukum.
Perbenturan antara kewajiban hukum dengan kewajiban hukum : seseorang dihadapkan pada dua pilihan yang masing – maisng merupakan kewajiban hukum dan apabila yang satu ditegakkan maka yang lain akan dilanggar atau dikorbankan.

Keadaan darurat merupakan alasan pembenar, karena lebih banyak berkaitan dengan perbuatannya daripada unsur subjektif pelakunya. Dalam keadaan darurat asas subsidiaritas ( upaya terakhir ) dan proporsionalitas ( seimbang dan sebanding dengan serangan ) harus dipenuhi.

b)pembelaan terpaksa
Berkaitan dengan prinsip pembelaan diri. Dalam pembelaan terpaksa ada perbuatan yang melanggar kepentingan hukum orang lain, namun perbuatan tersebut dibenarkan oleh hukum karena memenuhi syarat – syarat yang ditentukan undang – undang, yakni :
perbuatan tersebut dilakukan karena ada serangan atau ancaman serangan yang bersifat seketika
serangan atau ancaman serangan tersebut bersifat melawan hukum
serangan tersebut ditujukan terhadap diri sendiri atau orang lain, kehormatan kesusilaan, dan harta benda baik milik sendiri maupun orang lain

pembelaan tersebut harus dilakukan dengan memperhatikan asas subsidiaritas dan proporsionalitas harus dipenuhi.

c)melaksanakan ketentuan undang – undang
yang dimaksud adalah undang – undang dalam arti materiil, yaitu setiap peraturan yang dibentuk oleh pembentuk undang – undang yang berlaku dan mengikat umum. Orang yang melakukan perbuatan yang melanggar hukum dalam rangka melaksanakan undang – undang dapat dibenarkan. Asas subsidiaritas dan asas proporsionalitas harus dipenuhi.

d)Menjalankan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang
Dapat digunakan bila ada hubungan subordinasi antara orang yang memberi perintah dan yang menerima perintah, serta berada dalam lingkungan pekerjaan yang sama.

2)Alasan pembenar di luar KUHP
a)Hak mendidik orang tua
Dalam mendidik anak dan murid mungkin saja orang tua, wali, atau guru melakukan suatu perbuatan yang melawan hukum, namun apabila perbuatan tersebut dilakukan dalam keadaan tertentu dan dilaksanakan secara mendidik dan terbatas, maka perbuatan tersebut dapat dibenarkan.
b)Hak jabatan dokter ( gigi )
Dalam pelaksanaan tugasnya seorang dokter akan melakukan suatu perbuatan yang dalam keadaan lain merupakan tindak pidana, perbuatan tersebut dibenarkan apabila dilakukan untuk mengobati penyakit dan bukan untuk menganiaya.
c)Izin dari orang yang dirugikan
Suatu perbuatan yang melanggar ketentuan hukum tertentu hilang sifat melawan hukumnya bila ada izin dari orang yang dirugikan.
d)Mewakili urusan orang lain
Suatu perbuatan yang melawan hukum dapat dibenarkan bila dilakukan untuk mewakili urusan orang lain dalam rangka melindungi kepentingan hukum yang lebih besar.
e)Tidak adanya siat melawan hukum materiil
Alasan pembenar ini mengalami perkembangan yang pesat dalam ilmu hukum pidana baik melalui doktrin maupun yurisprudensi. Dalam doktrin alasan pembenar ini sejalan dengan ajaran sifat melawan hukum materiil, yang kemudian banyak digunakan oleh para hakim dalam memutuskan suatu perkara. Ajaran sifat melawan hukum yang berfungsi sebagai alasan pembenar adalah ajaran sifat melawan hukum negatif.
Suatu perbuatan yang secara formal memenuhi rumusan tindak pidana dapat hilang sifat melawan hukumnya bila perbuatan tersebut secara materiil tidak melawan hukum.

ALASAN PEMAAF
Digunakan bila tindak pidana yang didakwakan telah terbukti dan tidak ada alasan pembenar. Alasan pemaaf terdiri dari :

1)Alasan pemaaf dalam KUHP
a)Tidak mampu bertanggungjawab
Yakni mereka yang cacat jiwanya, baik disebabkan oleh gangguan psikis maupun gangguan fisik. Walaupun hakim tidak menjatuhkan pidana Karena jiwanya cacat, namun hakim dapat menetapkan terdakwa dirawat di rumah sakit.
b)daya paksa
daya paksa ini merupakan daya paksa psikis yang berasal dari luar dari si pelaku dan daya paksa tersebut lebih kuat dari padanya. Asas subsidiaritas dan proporsionalitas harus diperhatikan dan dipenuhi.
c)Pembelaan terpaksa yang melampaui batas
Syarat yang harus dipenuhi adalah pelaku harus berada dalam situasi pembelaan terpaksa dan pembelaan yang melampaui batas tersebut dilakukan karena adanya goncangan jiwa yang hebat yang disebabkan oleh serangan atau ancaman serangan yang melawan hukum. Harus ada hubungan kausal antara serangan atau ancaman serangan dengan kegoncangan jiwa.
d)Menjalankan perintah jabatan yang tidak sah
Perintah berasal dari penguasa yang tidak berwenang, namun pelaku menganggap bahwa perintah tersebut berasal dari penguasa yang berwenang. Pelaku dapat dimaafkan jika pelaku melaksanakan perintah tersebut dengan itikad baik, mengira bahwa perintah tersebut sah dan masih berada dalam lingkingan pekerjaannya.

2)Alasan pemaaf di luar KUHP
a)Alasan penghapus pidana putatif
Terjadi bila seseorang mengira telah melakukan suatu perbuatan yang termasuk daya paksa atau pembelaan terpaksa atau menjalankan undang – undang dll, kenyataannya tidak ada alasan penghapus pidana tersebut. Orang tersebut tidak dapat dijatuhi pidana bila perbuatan tersebut dapat diterima secara wajar. Dalam hal ini pelaku berlindung dibawah tidak ada kesalahan sama sekali.
b)Tidak ada kesalahan sama sekali
Berasal dari pidana tanpa kesalahan, dalam bahasa Belanda dikenal dengan istilah AVAS ( afwejigheid van alle schuld ). Pelaku tidak dapat dipidana karena perbuatan tersebut tidak dapat dicelakan pada pelaku. Termasuk dalam pengertian ini adalah sesat yang dapat dimaafkan.

Alasan – alasan penghapus pidana tersebut mempunyai peranan yang sangat penting dalam penegakan hukum dan keadilan. Tanpa adanya alasan penghapus pidana seseorang yang melakukan perbuatan yang memenuhi rumusan suatu tindak pidana dapat dijatuhi pidana walaupun tidak ada maksud untuk melanggar ketentuan hukum tersebut, atau telah dilakukan sikap hati – hati atau tidak ada kesalahan pada orang tersebut. Baik alasan penghapus pidana yang tertulis maupun tidak tertulis dapat mencegah adanya putusan hakim yang tidak adil.
Dengan dianutnya sifat melawan hukum materiil dan alasan tidak ada kesalahan sama sekali, hakim dapat selalu menghasilkan putusan yang sesuai dengna perkembangan dan rasa keadilan masyarakat dan tidak hanya menjadi corong undang – undang.

PENERAPAN DAN PENEMUAN ALASAN PENGHAPUS PIDANA MELALUI YURISPRUDENSI

Penerapan alasan penghapus pidana yang diatur dalam KUHP maupun di luar KUHP dapat dilihat dalam yurisprudensi. Yang diatur di luat KUHP dapat dilihat mulai dari Arrest Hoge Raad tentang tukang susu tanggal 14 februari 1916 yang pada saat itu Hoge Raad sudah mulai mengikuti asas tidak ada pidana tanpa kesalahan. Kemudian Arrest Hoge Raad tentang dokter hewan tanggal 20 februari 1933, mulai menganut ajaran sifat melawan hukum materiil. Di Indonesia perkembangan alasan penghapus pidana lebih banyak melalui sifat melawan hukum materiil.
Putusan – putusan mahkamah agung yang sangat baik berkaitan dengan sifat melawan hukum materiil banyak dijadikan pedoman oleh hakim – hakim lain baik dari pengadilan negeri, pengadilan tinggi maupun dari mahkamah agung sendiri. Secara tegas diakui bahwa sifat melawan hukum materiil merupakan alasan penghapus pidana diluar undang – undang .


Follow

Get every new post delivered to your Inbox.